Kamis, 11 Januari 2018

JARAK PAGAR


Jarak pagar (Jatropha curcas L., Euphorbiaceae) merupakan tumbuhan semak berkayu yang banyak ditemukan di daerah tropis. Tumbuhan ini dikenal dengan berbagai nama di Indonesia: jarak kosta, jarak budeg (Sunda); jarak gundul, jarak pager (Jawa); kalekhe paghar (Madura); jarak pager (Bali); lulu mau, paku kase, jarak pageh (Nusa Tenggara); kuman nema (Alor); jarak kosta, jarak wolanda, bindalo, bintalo, tondo utomene (Sulawesi); ai huwa kamala, balacai, kadoto (Maluku) .

Tumbuhan ini dikenal sangat tahan kekeringan dan mudah diperbanyak dengan stek. Walaupun telah lama dikenal sebagai bahan pengobatan dan racun, saat ini ia makin mendapat perhatian sebagai sumber bahan bakar nabati untuk mesin diesel karena kandungan minyak bijinya.

Berdasarkan pengamatan terhadap keragaman di alam, tumbuhan ini diyakini berasal dari Amerika Tengah, tepatnya di bagian selatan Meksiko, meskipun ditemukan pula keragaman yang cukup tinggi di daerah Amazon. Penyebaran ke Afrika dan Asia diduga dilakukan oleh para penjelajah Portugis dan Spanyol berdasarkan bukti-bukti berupa nama setempat.

Tanaman ini sampai ke Indonesia didatangkan oleh Jepang ketika menduduki Indonesia antara tahun 1942 dan 1945. Tumbuhan ini direncanakan sebagai sumber bahan bakar alternatif bagi tank dan pesawat perang sewaktu Perang Dunia II. Biji (dengan cangkang) jarak pagar mengandung 20-40% minyak nabati, namun bagian inti biji (biji tanpa cangkang) dapat mengandung 45-60% minyak kasar.

Tanaman jarak dapat tumbuh baik pada tanah yang kurang subur asalkan memiliki drainase baik (tidak tergenang) dengan tingkat keasaman (pH) tanah optimal 5,0–6,5. Tanaman jarak pagar termasuk tanaman tahunan. Jika dipelihara dengan baik dapat hidup lebih dari 20 tahun. Jarak pagar mampu tumbuh produktif dan ekonomis di daerah dengan curah hujan hanya empat bulan, berbeda dari kelapa sawit yang memerlukan curah hujan konstan untuk hasil terbaiknya.

Bahan tanaman dapat berasal dari stek cabang atau batang, maupun benih. Pembibitan dapat dilakukan di polybag atau di bedengan yang diberi naungan. Setiap polybag diisi media tanam berupa tanah lapisan atas (top soil) dan dapat dicampur pupuk kandang. Setiap polybag ditanami satu bibit. Lama pembibitan 2–3 bulan. Penanaman dapat juga dilakukan secara langsung di lapangan (tanpa pembibitan) dengan menggunakan stek cabang atau batang.

Kegiatan persiapan lahan meliputi pembukaan lahan, pengajiran, dan pembuatan lubang tanam. Jarak tanam dapat ditentukan sebesar 2 m x 3 m sampai 1,5 m x 2 m dimana akan menghasilkan populai tanaman sebanyak 1.600 hingga 3.400 pohon per hektar. Lubang tanam biasanya ditentukan dengan ukuran 40 cm x 40 cm x 40 cm.

Penanaman bibit sehat dengan ketinggian melebihi 50 cm dilakukan pada awal atau selama musim penghujan sehingga kebutuhan air bagi tanaman cukup tersedia. Pemupukan dapat dilakukan sesuai tingkat kesuburan tanah setempat. Pemberian pupuk organik disarankan untuk memperbaiki struktur tanah. Perawatan mencakup pengairan, pemangkasan, dan pembersihan dari gulma. Perlindungan dari hama dan penyakit dilakukan bila terjadi serangan besar. Jarak pagar relatif tidak memiliki pengganggu.

Bunga terbentuk setelah umur 3 – 4 bulan, sedangkan pembentukan buah mulai pada umur 4 – 5 bulan. Pemanenan dilakukan jika buah telah masak. Masaknya buah dapat dilihat dari kulit buah yang berwarna kuning dan kemudian mulai mengering. Biasanya buah masak setelah berumur 5 – 6 bulan. Produksi maksimum baru tercapai pada usia tanam enam tahun, dan akan terus menghasilkan secara ekonomis sampai 20 tahun.

Cara pemanenan dengan memetik buah yang telah masak dengan tangan atau gunting. Produktivitas per pohon jarak pagar berkisar antara 3,5 – 4,5 kg biji per tahun. Dengan tingkat populasi tanaman antara 2.500 – 3.300 pohon / hektar, dapat dihasilkan 10 ton buah per tahun. Dengan rendemen rata-rata minyak sebesar 35% maka setiap hektar lahan dapat diperoleh 2,5 – 5 ton minyak jarak per tahun.

Kandungan minyak bijinya dapat mencapai 63%, melebihi kandungan minyak biji kedelai (18%), linseed (33%), rapa (45%), bunga matahari (40%) atau inti sawit (45%). Minyaknya didominasi oleh kandungan zat asam oleat (44.7%) dan asam linoleat (32.8%). Sementara, asam palmitat (14.2%) dan asam stearat (7%) adalah tipe asam lemak jenuhnya.

Sebagai biodiesel, minyak biji jarak pagar perlu diproses dengan metilasi terlebih dahulu, sebagaimana minyak nabati lain. Selanjutnya, ia dapat digunakan tersendiri atau, yang lebih umum, dicampurkan dengan minyak diesel .

Jarak pagar juga merupakan salah satu bahan baku biodiesel yang sempat populer. Tanaman jarak pagar sempat banyak ditanam di semua wilayah di Indonesia. Namun proyek jarak pagar sebagai bahan baku biodiesel ini dapat dikatakan kurang sukses. Hal ini disebabkan karena penanamannya kurang memperhatikan kesesuaian kondisi agroklimat masing-masing wilayah .

Selain itu, sebenarnya dari sisi varietas, jarak pagar masih dalam tahapan penelitian tim penelitian dan pengembangan (litbang) Kementrian Pertanian. Hingga saat ini, varietas yang sudah ada tidak berhasil karena secara keekonomian belum mampu memenuhi kebutuhan pemanfaatannya. Setelah menanam, petani mengalami kesulitan dalam pemasaran sebagai akibat karena belum adanya desain pasar yang baik. Misalnya siapa yang harus menampung dan harganya yang tidak menarik. Produktivitas belum bisa memberikan hasil yang baik dibandingkan dengan tanaman lain. Akhirnya, petani akan memilih yang lain demi peningkatan pendapatan .

R. Wisnu Ali Martono (2009) menyebutkan jika harga biji jarak ditentukan sebesar Rp 500/kg, maka hal ini belum mampu mendukung tujuan Keppres 10/2006, tentang Tim Nasional (Timnas) Pengembangan Bahan Bakar Nabati untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran. Harga ini merugikan Petani. Dari hasil perhitungan diketahui bahwa titik impas harga biji jarak adalah Rp 1.550,67/kg. Harga ini baru pada tahap impas sehingga petani jarak pagar belum mendapatkan keuntungan. Agar tujuan Keppres 10/2006 untuk mengentaskan kemiskinan dapat dicapai, perlu dilakukan studi lebih lanjut untuk menghitung pada harga berapa biji jarak pagar masih layak digunakan sebagai bahan baku BBN, dengan konstrain harga BBM fosil.

Selain itu, jarak pagar tidak dapat digunakan sebagai tanaman konservasi karena hanya merupakan tanaman yang bersifat perdu .

REFERENSI
  1. dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Jarak_pagar dikunjungi 13 Maret 2016
  2. dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Jarak_pagar dikunjungi 13 Maret 2016
  3. dalam www.migasreview.com/post/1417422866/belajar-dari-kasus-jarak-pagar-untuk-bioenergi. html dikunjungi 12 Januari 2015
  4. ibid
  5. Martono, R. Wisnu Ali, 2009, J.Ilm.Tek.Energi Vol. 1 No. 8 Februari 2009: 66-74, hal. 72
  6. Pranowo, Dibyo dkk. 2014, hal.4

Rabu, 10 Januari 2018

NUKLIR DAN ENERGY SECURITY


Bagi masyarakat awam kebanyakan, isu-isu berkenaan dengan nuklir menjadi isu yang sensitif. Ledakan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki pada perang dunia ke-2 cukup memberikan dampak berkepanjangan di benak masyarakat dunia mengenai betapa berbahayanya ledakan nuklir sebagai pemusnah kehidupan. Ditambah peristiwa yang baru-baru ini terjadi yakni kebocoran radiasi nuklir di Fukushima, Jepang.

Masalahnya, nuklir sebagai senjata dan nuklir sebagai pembangkit energi seringkali disandingkan sebagai hal yang sama. Dari sini muncul anggapan bahwa setiap upaya pengembangan energi nuklir berarti juga merupakan upaya yang memungkinkan bagi pengembangan senjata nuklir yang mengancam eksistensi manusia. Ancamannya, baik berupa kebocoran dan paparan zat radioaktifnya maupun dari ledakan bom nuklir sebagai senjata. Padahal, teknologi nuklir untuk pembangkit energi merupakan hal yang berbeda dengan teknologi nuklir sebagai senjata. Pengembangan nuklir sebagai senjata membutuhkan tambahan teknologi tingkat lanjut.

Permasalahan ini diperparah oleh praktek politisasi. Para politisi seringkali menjadikan upaya penolakan energi nuklir sebagai upaya menarik simpati masyarakat. Hal ini kemudian membentuk opini publik bahwa nuklir merupakan sumber energi yang berbahaya dan mengancam eksistensi manusia. Politisasi bukan hanya di lingkup nasional, tapi juga berskala global.

Memang benar bahwa nuklir sebagai energi masih memiliki kekurangan-kekurangan di sisi keamanannya. Seperti halnya yang terjadi di pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima, Jepang. Walau tingkat keamanannya telah diatur sedemikian tinggi untuk menghadapi gempa dan tsunami, namun tetap saja kegagalan terjadi.

Oleh karena itu pemanfaatan nuklir di masa depan akan sangat tergantung seberapa canggih perkembangan teknologinya yang dapat meyakinkan publik. Selain mengembangkan teknologi nuklir berbasis uranium dan plutonium yang selama ini digunakan, terdapat juga alternatif bahan nuklir yang disebut Thorium. Bahan ini secara teoritis dinilai lebih aman. Selain itu, terdapat juga pengembangan teknologi nuklir fusi yang merupakan reaksi kebalikan dari nuklir selama ini yakni nuklir fisi. Pada nuklir fusi, atom ditumbukkan sehingga menghasilkan energi, sedangkan pada nuklir fisi, atom dibelah sehingga melepaskan energi. Mekanismenya reaksi fusi mirip seperti yang terjadi di matahari.

Hanya ada lima negara yang diijinkan dunia memiliki senjata nuklir berdasarkan perjanjian Nonproliferasi Nuklir (Nuclear Non-Proliferation Treaty atau NPT): Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Perancis, dan China. Banyak negara yang telah menandatangani perjanjian ini. Namun ada juga beberapa negara di luar kelima negara tersebut yang juga mengembangkan senjata nuklir. Misalnya seperti India, Pakistan, dan Korea Utara.

Intensitas politik pada nuklir sebagai senjata bisa kita lihat dari perjalan sejarah dunia abad 21. Perlombaan pengembangan senjata nuklir dimulai semenjak era perang dingin. Persaingan antara Rusia dan Amerika. Antara India dan Pakistan. Antara Korea Utara dan Korea Selatan. Isu nuklir seringkali menjadi isu utama.

Hot issue yang juga saat ini sedang berlangsung adalah isu nuklir Iran. Iran menyatakan akan mengembangkan nuklir untuk pembangkit energi. Namun, Amerika Serikat dan sekutunya terus memberi tekanan dan menganggap Iran mengembangkan senjata nuklir. Saudi Arabia juga sempat dicurigai memiliki senjata nuklir dengan bantuan dari Pakistan. Namun hal ini belum ada bukti kuat dan disangkal oleh Saudi Arabia dan Pakistan. Sementara itu, Israel tidak menyangkal dan juga tidak mengiyakan kepemilikan senjata nuklirnya. Isu-isu nuklir di wilayah timur tengah ini menjadi potensi sumber konflik regional.

Hal-hal ini menunjukkan bahwa nuklir, baik sebagai senjata maupun sebagai pembangkit energi akan senantiasa menjadi objek politik. Baik dalam lingkup nasional maupun dalam lingkup global. Oleh karena itu, pengaruhnya terhadap energy security dan ketahanan nasional suatu negara akan sangat besar.

Jika misalkan nuklir sebagai energi benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh suatu negara, misalkan menggunakan standar keamanan tinggi, didukung pemahaman masyarakat yang baik mengenai nuklir, maka bisa saja ketahanan energi negara tersebut meningkat. Hal ini karena energi nuklir merupakan sumber energi sangat handal, baik dari sisi operasional maupun dari sisi sistem pasokan bahan bakarnya.

Jika terjadi gangguan pasokan bahan bakar, PLTN dapat terus beroperasi selama 12 hingga 18 bulan. Walaupun bahan bakar PLTN diimpor, dan proses pengayaannya hanya dapat dilakukan di negara-negara tertentu, namun konsumsi bahan bakar PLTN relatif sedikit sedangkan tenaga listrik yang dihasilkan relatif besar. Karenanya masih tersedia waktu yang cukup lama bagi PLTN untuk terus beroperasi tanpa tambahan bahan bakar baru.

Kebutuhan bahan bakar nuklir juga sangat sedikit. Bahan bakar batubara dapat disimpan, tetapi akan dibutuhkan 3 juta ton setiap tahun untuk membangkitkan listrik 1.000 MWe. Sedangkan Uranium, hanya dibutuhkan sekitar 200 ton uranium atau kurang dari 30 ton uranium hasil pengayaan untuk membangkitkan 1.000 MWe. Biaya bahan bakar ini hanya merupakan sekitar 14% dari biaya operasional. Sedangkan pada pembangkit listrik batubara biaya bahan bakar (batubara) adalah sekitar 78% dari biaya operasi, dan untuk pembangkit listrik berbahan bakar gas adalah 89%. Dari sini bisa dikatakan, walaupun biaya investasi untuk pembangunannya di awal tinggi tetapi sekali dioperasikan maka biaya operasional PLTN akan sangat murah. Biaya operasi dan pemeliharaan serta biaya bahan bakar dari PLTN setara dengan hydropower.

Justru hal yang paling rentan dalam rantai pasokan PLTN adalah transportasi bahan bakar. Hal ini tentunya dapat diatasi dengan penyediaan regulasi khusus mengenai transportasi bahan bakar PLTN sehingga menjamin kelancaran pendistribusiannya. Hal ini juga perlu didukung dengan pemenuhan persyaratan standard-standard demi keamanan dan keselamatan serta pemenuhan persyaratan lingkungan.

Namun demikian, berkaca pada kasus kebocoran fasilitas reaktor nuklir di Fukushima-Jepang, sekali terjadi kebocoran reaktor yang menimbulkan kepanikan publik, maka tuntutan masyarakat untuk meninggalkan nuklir semakin gencar. Ketika tuntutan publik tidak bisa ditolak dan mengancam stabilitas nasional, dan semua fasilitas nuklir harus dihentikan, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah sudah tersedia fasilitas pemenuhan energi pengganti/alternatif pengganti nuklir.

REFERENSI :
www.world-nuclear.org
World Nuclear Association, 2015
World Economic Forum, 2012

Senin, 08 Januari 2018

KONSEP REDD+ DI INDONESIA


Salah satu wujud komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti dan mengimplementasikan Kesepakatan Kopenhagen (Copenhagen Accord) adalah penandatanganan letter of intent (LoI) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Norwegia tentang Kerjasama dalam rangka Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) pada tanggal 26 Mei 2010. Mekanisme REDD+ merupakan pengembangan dari mekanisme REDD yang tidak hanya berkaitan dengan deforestasi dan degradasi hutan, tetapi juga mencakup aspek yang lebih luas yakni sustainable forest management (SFM), carbon stock enhancement, dan forest restoration & rehabilitation.

Ada tiga tahap kerja sama dalam kerangka LoI tersebut (DNPI 2010), yaitu :
  1. Tahap Persiapan (Juli – Desember 2010) yang meliputi :
    • a. Penyusunan Strategi Nasional REDD+
    • b. Pembentukan Lembaga REDD+
    • c. Penetapan Lembaga Independen MRV
    • d. Penetapan instrumen pembiayaan
    • e. Penetapan provinsi percontohan
  2. Tahap Transformasi (2011-2013) yang meliputi :
    • a. Operasionalisasi instrumen pembiayaan
    • b. MRV tier 2 dan kemungkinan meningkatkan ke tier 3
    • c. Moratorium izin baru konversi hutan alam dan gambut
    • d. Pengembangan basis data hutan yang terdegradasi untuk investasi
    • e. Penegakan hukum pembalakan, perdagangan kayu dan pembentukan satuan Tindak Kriminal Kehutanan
    • f. Penyelesaian konflik lahan/masalah tenurial
    • Tahap Pembayaran Kontribusi (mulai 2014).
Sejak penyelenggaraan COP13 di Bali Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Kehutanan sangat giat mengembangkan perangkat hukum atau peraturan yang terkait langsung dengan pelaksanaan REDD. Di antara perangkat tersebut terdapat tiga Peraturan Menteri yang telah resmi diundangkan, yaitu :
  1. Permenhut No. P.68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) (www.dephut.go.id/files/P68_08pdf). Permenhut No.68/2008 pada dasarnya menguraikan prosedur permohonan dan pengesahan kegiatan demonstrasi REDD, sehingga metodologi, teknologi dan kelembagaan REDD dapat dicoba dan dievaluasi. Tantangannya adalah bagaimana kegiatan demonstrasi dapat dialihkan menjadi proyek REDD yang sesungguhnya di masa yang akan datang.
  2. Permenhut No. P.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD). Sementara itu, Permenhut No.30/2009 mengatur tata cara pelaksanaan REDD, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi pengembang, verifikasi dan sertifikasi, serta hak dan kewajiban pelaku REDD. Hingga saat ini ketentuan mengenai penetapan tingkat emisi acuan sebagai pembanding belum ditetapkan.
  3. Permenhut No. P.36/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Permenhut No.36/2009 mengatur izin usaha REDD melalui penyerapan dan penyimpanan karbon. Di dalamnya juga diatur perimbangan keuangan, tata cara pengenaan, pemungutan, penyetoran dan penggunaan penerimaan negara dari REDD. Peraturan ini membedakan antara kegiatan penyerapan dan penyimpanan karbon di berbagai jenis hutan dan jenis usaha.

Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut pada dasarnya REDD sudah dapat dilaksanakan. Petunjuk teknis untuk hal-hal tertentu akan diperlukan untuk menunjang pelaksanaan REDD. Seperti kebanyakan peraturan, ketiga Permenhut tersebut juga mengacu pada berbagai peraturan/perundangan yang terkait. Tantangan besar yang dihadapi adalah, bagaimana mengintegrasikan peraturan-peraturan baru ini ke dalam peraturan yang sudah ada baik di sektor kehutanan maupun sektor lain dan Perda terkait?

Sebenarnya aturan-aturan khusus di bidang kehutanan terkait REDD telah jelas, hanya saja perlu dituangkan dalam petunjuk teknis dan pelaksanaan yang akan menjadi acuan bagi daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) provinsi maupun kabupaten yang lebih seragam, sehingga dalam menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait perdagangan karbon menjadi lebih jelas, misalnya ketetapan harga jual karbon dan lain-lain.

REFERENSI :
  1. NRDC, 2013, hal. 32
  2. NRDC, 2013, hal. 32