Senin, 01 Januari 2018

GAS RUMAH KACA


Perubahan iklim menunjukkan suatu kondisi perubahan pada iklim yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh kegiatan manusia yang mengubah komposisi atmosfer global dan juga terhadap variabilitas iklim alami yang diamati selama periode waktu tertentu .

Penyebab utama fenomena perubahan iklim adalah peningkatan konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer bumi. GRK merupakan kelompok zat, yang terdiri dari sekitar 30 senyawa (gas), yang dapat memicu terjadinya perubahan iklim.

Pada skala global, gas rumah kaca bertanggung jawab terhadap lebih dari 60% jumlah emisi secara total . Ketika hanya mempertimbangkan negara-negara anggota OECD dan negara-negara yang sedang dalam tahap transisi ekonomi, angka ini naik menjadi 80 persen . Gas rumah kaca (greenhouse gas atau disingkat GHG) bisa berupa uap air (uap H2O), karbondioksida (CO2), metana (CH4), Nitrogen Oksida (NO), dan gas lain seperti hidrofluorokarbon (HCFC-22), klorofluorokarbon (CFC), dan lain-lain.

CO2 merupakan gas rumah kaca terbesar kedua (setelah uap air), dan juga dipandang sebagai gas rumah kaca yang paling berperan terhadap pemanasan global dan perubahan iklim. Gas CO2 ini bersifat lebih bertahan lama di atmosfer. CO2 dapat dikurangi secara alami melalui penyerapan oleh laut dan tumbuhan (fotosintesis). Akan tetapi aktivitas manusia dalam memproduksi gas CO2 ini jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan alam untuk menguranginya.

GRK ini dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil. Selain itu GRK juga dihasilkan dari kegiatan pertanian, peternakan maupun aktifitas manusia lainnya. Aktivitas-aktivitas manusia mengeluarkan GRK dalam jumlah yang bervariasi.

Pada level tertentu, keberadaan GRK membuat bumi tetap hangat dan nyaman untuk ditinggali. Namun, sejak revolusi industri 250 tahun yang lalu, konsentrasi GRK di atmosfer telah meningkat dengan laju yang mengkhawatirkan. Pada masa pra industri, konsentrasi kabon dioksida di atmosfer adalah 278 ppm. Pada tahun 2005 angka ini meningkat tajam menjadi 379 ppm.

Tumpukan GRK menyelubungi atmosfer bumi. Sinar matahari yang sampai ke permukaan bumi tidak dapat dipantukkan kembali ke amgkasa karena terhalang oleh selubung GRK di atmosfer. Hal ini kemudian menyebabkan temperatur di permukaan bumi meningkat yang selanjutnya menyebabkan perubahan iklim secara global melalui pemanasan global pada permukaan bumi dan pada atmosfer bagian bawah. Pemanasan global yang tak terkendali menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan kehidupan di permukaan bumi.

REFERENSI :
  1. UNFCCC, dalam Kardono, 2010, Info PUSTANLING, Pusat Standardisasi dan Lingkungan Kementerian Kehutanan, Vol. 12, No. 1. September 2010, hal. 2
  2. WRI, 2005; dalam IEA, 2005a, dalam Alek Kurniawan, 2015, hal. 29
  3. IEA, 2005 dalam ibid

Minggu, 31 Desember 2017

LAHAN KRITIS


Lahan kritis adalah suatu lahan baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan, sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sampai pada batas yang ditentukan atau yang diharapkan. Lahan kritis dapat juga disebut sebagai lahan yang tidak produktif. Meskipun dikelola, produktivitas lahan kritis sangat rendah. Bahkan hasil produksi yang didapatkan jauh lebih rendah daripada biaya produksinya. Lahan kritis bersifat tandus, gundul, dan tidak dapat digunakan untuk usaha pertanian, karena tingkat kesuburuannya sangat rendah.

Mulyadi dan Soepraptohardjo (1975) mendefinisikan lahan kritis sebagai lahan yang karena tidak sesuai dengan penggunaan dan kemampuannya telah mengalami atau dalam proses kerusakan fisik, kimia, dan biologi yang pada akhirnya membahayakan fungsi hidrologis, orologis, produksi pertanian, pemukiman dan kehidupan sosial ekonomi dari daerah lingkungan pengaruhnya. Sedangkan Departemen Kehutanan (1985) mendefinisikan lahan kritis sebagai lahan yang sudah tidak dapat berfungsi sebagai media pengatur tata air dan unsur produksi pertanian yang baik, dicirikan oleh keadaan penutupan vegetasi kurang dari 25 persen, topografi dengan kemiringan lebih dari 15 persen, dan/atau ditandai dengan adanya gejala erosi lembar (sheet erosion), dan erosi parit (gully erosion). Kedua definisi lahan kritis tersebut jelas menunjukkan sesuai mandat dari masing-masing institusinya.

Lahan kritis merupakan “bentuk” atau “keragaan” (performance) sumber daya lahan yang mengalami kemunduran produktivitas (degradasi) akibat proses kerusakan yang disebabkan oleh berbagai sumber penyebab.

UNEP (1992) mendefinisikan degradasi lahan (land degradation) sebagai proses kemunduran produktivitas lahan menjadi lebih rendah, baik sementara maupun tetap, yang meliputi berbagai bentuk penurunan produktivitas tanah (soil degradation), pengaruh manusia terhadap sumber daya air, penggundulan hutan (deforestation), dan penurunan produktivitas padang penggembalaan.

Degradasi tanah (soil degradation) adalah proses kemunduran produktivitas tanah, yang disebabkan oleh kegiatan manusia, yang mengakibatkan penurunan produktivitasnya pada saat ini dan/atau di masa yang akan datang dalam mendukung kehidupan mahluk hidup. Salah satu contoh bentuk degradasi tanah adalah berkurang/hilangnya sebagian atau seluruh tanah lapisan atas (top soil), berkurangnya kadar C-organik dan unsur-unsur hara tanah, serta berubahnya beberapa sifat fisik tanah, seperti struktur tanah, pori aerasi atau pori drainase cepat menjadi lebih buruk. Akibat degradasi tanah adalah hasil tanaman mengalami penurunan drastis, kualitas fisik dan kimia tanah juga menurun, dan pada akhirnya tanah tersebut menjadi kritis.

Degradasi lahan yang terjadi di Indonesia umumnya disebabkan erosi yang dipercepat (accelerated) oleh aktivitas manusia. Erosi tersebut mengakibatkan turunnya kualitas sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. Hal ini menyebabkan berkurangnya hasil tanaman, serta hilangnya bahan organik dan unsur-unsur hara tanah karena hanyut terbawa oleh aliran permukaan. Erosi karena hujan menyebabkan hilangnya tanah lapisan atas yang relatif lebih subur dibandingkan dengan tanah lapisan di bawahnya. Apabila terjadi hujan, tanah lapisan atas akan kehilangan bahan organik dan unsur hara tanah dalam jumlah besar bersama-sama dengan tanah yang tererosi dan hanyut terbawa oleh aliran permukaan.

Kehilangan hara dan bahan organik tanah yang besar juga dapat terjadi pada areal hutan yang baru dibuka untuk pertanian, perkebunan, pemukiman/transmigrasi. Selain terjadi kehilangan bahan organik dan unsur hara tanah, erosi yang disebabkan oleh hujan dapat menyebabkan memadatnya permukaan tanah dan menurunnya kapasitas infiltrasi tanah, sehingga volume aliran permukaan meningkat, dan berdampak pada meningkatnya debit sungai dan banjir.

Faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya lahan kritis, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Adanya genangan air pada lahan secara terus-menerus, seperti yang terjadi di daerah pantai dan rawa-rawa.
  2. Terjadinya kekeringan dalam waktu lama yang biasanya terjadi di daerah bayangan hujan.
  3. Erosi tanah atau masswasting yang biasanya terjadi di daerah dataran tinggi, pegunungan, dan daerah miring lainnya.
  4. Pengelolaan lahan yang kurang memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Lahan kritis dapat terjadi di dataran tinggi, pegunungan. Daerah yang miring maupun di dataran rendah.
  5. Masuknya material yang dapat bertahan lama dan tidak teruraikan di lahan pertanian, misalnya plastik. Plastik dapat bertahan 200 tahun di dalam tanah sehingga sangat mengganggu kelestarian lahan pertanian.
  6. Terjadinya pembekuan air, biasanya terjadi di daerah kutub atau pegunungan yang sangat tinggi.
  7. Masuknya zat pencemar (misal pestisida dan limbah pabrik) ke dalam tanah sehingga mengganggu kesuburan tanah.

Lahan kritis di Indonesia pada awal tahun 2000 mencapai 23,25 juta hektar. Pada tahun 2007, luas lahan kritis bertambah menjadi 77,8 juta hektar. Sebanyak 26,77 juta ha berada di luar kawasan hutan, dan 51,03 juta ha berada di dalam kawasan hutan. Apabila diperhatikan, ternyata total kerusakan lahan di dalam kawasan hutan lebih luas dibandingkan yang di luar kawasan hutan. Dalam kurun waktu yang relatif pendek, luas lahan kritis di dalam kawasan hutan bertambah hampir 2 kali di luar kawasan hutan, dan lebih dari 8 kali di dalam kawasan hutan. Peningkatan luas lahan kritis di dalam kawasan hutan yang sangat besar diperkirakan karena terjadi peningkatan laju deforestasi yang sangat cepat .

Deforestasi merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya lahan kritis. Deforestasi (penggundulan hutan/deforestation) adalah istilah untuk menyebutkan perubahan tutupan suatu wilayah dari berhutan menjadi tidak berhutan, artinya dari suatu wilayah yang sebelumnya berpenutupan tajuk berupa hutan (vegetasi pohon dengan kerapatan tertentu) menjadi bukan hutan (bukan vegetasi pohon atau bahkan tidak bervegetasi) .

Data Kementerian Kehutanan melaporkan angka deforestasi rata-rata tahunan periode 2006-2009 mencapai 0,83 juta ha per tahun. Deforestasi terbesar terjadi di dalam kawasan hutan mencapai 73,4% sedangkan diluar kawasan hutan, sebesar 26,6% . Menurut data statistik Kementerian Kehutanan tahun 2011, laju deforestasi di Indonesia pada periode 2000-2010 melesat hingga 1,2 juta hektar hutan alam setiap tahun .

REFERENSI :
  1. dalam Suradisastra, Kedi dkk (ed). 2010, Membalik Kecenderungan Degradasi Sumber Daya Lahan dan Air, PT Penerbit IPB Press : Bogor, hal. 145
  2. dalam Suradisastra, Kedi dkk (ed), 2010, hal. 145
  3. Suradisastra, Kedi dkk (ed), 2010, hal. 147
  4. Kemenhut, 2012, Pidato Kemenhut : Bahan Wawancara Menteri Kehutanan Dengan Cnn Mengenai Deforestasi (2), Jakarta, Februari 2012 Pusat Hubungan Masyarakat, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, dalam http://ppid.menlhk.go.id/pidato_kemenlhk/browse/4
  5. Maman Herman dkk, 2013, hal. 59
  6. WWF-Indonesia/Mubariq Ahmad, “Kehutanan”, dalam www.wwf.or.id/program/ reduksi_dampak_lingkungan/kehutanan/

Sabtu, 30 Desember 2017

MENYIKAPI NAIKNYA HARGA


Seringkali kita mendengar keluhan-keluhan mengenai naiknya harga-harga keperluan sehari-hari. Naiknya harga sembako, naiknya harga BBM, naiknya harga pulsa dan paket data, naiknya harga LPG, naiknya tarif listrik, naiknya biaya/tarif tol, dan lain sebagainya. Tak jarang kita mendengar dan melihat orang-orang pada berkeluh kesah terkait kenaikan harga-harga tersebut. Keluh kesah dilakukan di semua tempat mulai di warung kopi hingga di media-media sosial. Bahkan Pemerintah dan instasi terkait pun pada akhirnya menjadi sasaran umpatan dan cacian. Lalu bagaimanakah sebaiknya kita menyikapinya?

Sebagai seorang muslim, kita haruslah mencontoh bagaimana Rasulullah dan Para Sahabat dan orang-orang sholeh terdahulu dalam menyikapi kesulitan-kesulitan yang dihadapi, seperti misalnya krisis ekonomi dan kenaikan harga-harga barang.

Disebutkan dalam riwayat Hadis bahwa pernah terjadi kenaikan harga di era Rasulullah. Maka Para Sahabat Nabi mendatangi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyampaikan keluhannya. Mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, harga-harga barang banyak yang naik, maka tetapkan keputusan yang mengatur harga barang.”

Mendengar keluhan para Sahabat ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, Sang Pemberi rezeki. Sementara aku berharap bisa berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku disebabkan kezalimanku dalam urusan darah maupun harta.” (HR. Ahmad 12591, Abu Daud 3451, Turmudzi 1314, Ibnu Majah 2200, dan dishahihkan Al-Albani).

Dalam suatu kisah, sempat terjadi kenaikan harga pangan tinggi di masa silam. Masyarakat mengadukan kondisi ini kepada salah seorang ulama di masa itu. Maka kemudian ulama tersebut memberikan komentar, “Demi Allah, saya tidak peduli dengan kenaikan harga ini, sekalipun 1 biji gandum seharga 1 dinar! Kewajibanku adalah beribadah kepada Allah, sebagaimana yang Dia perintahkan kepadaku, dan Dia akan menanggung rizkiku, sebagaimana yang telah Dia janjikan kepadaku.”

Maka dari itu, sebagai masyarakat, selayaknya kita berserah diri kepada Allah atas segala peristiwa yang terjadi. Semuanya terjadi karena izin Allah. Harga-harga naik pun semuanya terjadi atas izin Allah. Sebagai ujian bagi kita dan juga bagi para pengambil kebijakan. Jadi tidak ada alasan untuk berkeluh kesah, apalagi mencaci maki dan mencemooh pemerintah dan instansi-instansi terkait.

Jika memang memiliki keahlian dan kemampuan sebaiknya berilah masukan dan saran secara langsung kepada Pemerintah dan instansi-intansi terkait dengan cara yang baik. Siapa tahu masukan dan saran tersebut kemudian dapat menjadi landasan pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang dapat membantu pemerintah dan masyarakat secara menyeluruh. Jika memang menemukan adanya aksi-aksi beberapa oknum yang mempermainkan harga dan memiliki bukti yang kuat maka cukuplah laporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, jika kita termasuk orang yang diberikan kecukupan harta, maka perlu juga berkontribusi sesuai kemampuan dalam rangka meringankan beban umat dalam menghadapi kenaikan harga barang atau krisis ekonomi yang tengah terjadi. Bukan malah aji mumpung memanfaatkan situasi dan kondisi untuk memperkaya diri sendiri di tangah penderitaan orang lain.

Salah satu contohnya adalah yang pernah dipraktekkan Sahabat Rasulullah, Khalifah ke-3, Usman bin Affan. Ketika kaum Muslimin hijrah dari Mekah ke Madinah, mereka dihadapkan pada masalah kesulitan air. Pada masa itu, terdapat sebuah sumur di Madinah. Tetapi sumur tersebut dimiliki seorang Yahudi yang sengaja memperdagangkan air di sumur tersebut untuk keuntungan pribadi dan memanfaatkan situasi dan kondisi kesulitan air yang terjadi.

Rasulullah SAW kemudian menyampaikan harapan agar ada salah seorang sahabat yang membeli sumur tersebut untuk meringankan beban kaum Muhajirin yang sedang menderita karena harta benda mereka ditinggalkan di kota Mekkah saat hijrah. Usman bin Affan bergegas pergi ke rumah orang Yahudi tersebut untuk membeli sumur tersebut. Akhirnya terjadi kesepakatan bahwa sumur tersebut dibeli separuh oleh Usman, maksudnya satu hari sumur itu menjadi hak orang Yahudi itu, dan keesokan harinya adalah hak Usman bin Affan, dan terus bergantian.

Pada giliran hak pakai Usman bin Affan, beliau memberikan gratis pemanfaatan air dari sumur tersebut kepada kaum muslimin. kaum Muslimin pun bergegas mengambil air yang cukup banyak untuk kebutuhan dua hari. Sedangkan pada hari berikutnya ketika sumur tersebut menjadi hak si Yahudi, tidak ada orang yang membeli air dari sumurnya. Hal ini menyebabkan si Yahudi merasa rugi. Akhirnya si Yahudi tersebut menjual separuh hak penggunaan sumurnya kepada Usman dan sepenuhnya menjadi milik Usman. Sumur itu mengalirkan air yang melimpah bagi kaum Muslimin dengan gratis. Sumur Ustman ini masih bisa dijumpai di wilayah Madinah hingga saat ini.

Bentuk kedermawanan lain Usman bin Affan, pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a., kaum Muslimin dilanda paceklik yang dahsyat. Serombongan kafilah dari Syam milik Usman bin Affan yang terdiri dari seribu unta yang mengangkat gandum, minyak dan kismis tiba di Madinah. Tak lama kemudian para pedagang (tengkulak) datang menemui Usman dengan maksud ingin membeli barang-barang tersebut.

Terjadi tawar-menawar hingga para pedagang itu bersedia menaikkan tawarannya empat sampai lima kali lipat. Akan tetapi Usman bin Affan tetap menolak dengan alasan sudah ada penawar yang akan menawar lebih tinggi lagi dari penawaran para pedagang tersebut. Akhirnya para pedagang (tengkulak) semuanya menyerah, lalu berkata kepada Usman, "Hai Usman, di Madinah ini tidak ada pedagang selain kami, dan tidak ada yang mendahului kami dalam penawaran, siapa orang yang berani menawar lebih tinggi dari kami..?"

Usman menjawab, "Allah SWT memberikan kepadaku sepuluh kali lipat, apakah kalian mau memberi lebih dari itu..?"

Mendengar itu, mereka menyerah dan tidak mencoba menawar lagi. Labih kagetnya lagi, Usman menyampaikan bahwa seluruh yang dibawa kafilah itu dia sedekahkan untuk para fakir miskin dari kaum Muslimin. Dia memberikan semua hasil dagangan dari Negeri Syam tersebut secara gratis.

Itulah sebagian contoh dari kedermawanan Usman bin Affan r.a. dalam meringankan beban masyarakat saat terjadinya krisis.

Karenanya, berkontribusilah sesuai kemampuan dalam upaya meringankan beban masyarakat. Kalaupun merasa belum ada kemampuan untuk berkontribusi, maka setidaknya tidak menebar cacian dan umpatan kepada pemerintah dan instansi-instansi yang ditengarai berperan dalam kenaikan harga.