Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC) mendefinisikan energy security sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Umum OPEC, HE Abdallah Salem El-Badri, pada acara Chattam House Cenference, di London tahun 2008, yang berjudul “Middle East Energy 2008 - Risk and Responsibility: The New Realities of Energy Supply.” Beliau menyatakan bahwa energy security harus bersifat timbal balik. Energy security merupakan jalan dua arah. Keamanan permintaan merupakan hal yang penting bagi produsen energi sebagaimana keamanan pasokan bagi konsumen energi. Energy security seharusnya memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
- Bersifat universal, diterapkan bagi negara kaya atau miskin secara setara, dengan fokus pada tiga pilar pengembangan berkelanjutan dan secara khusus menyangkut pemberantasan kemiskinan.
- Fokus pada penyediaan pelayanan energi modern bagi semua konsumen.
- Diaplikasikan pada seluruh rantai pasokan (supply chain). Sisi downstream sangat krusial seperti halnya upstream.
- Meliputi seluruh horizon waktu yang dapat diduga. Keamanan besok (masa depan) sangat penting selayaknya keamanan hari ini.
- Memperkenankan pengembangan dan penyebaran teknologi-teknologi baru melalui upaya berkelanjutan, berwawasan ekonomi dan lingkungan.
- Harus dapat memberikan manfaat dari peningkatan dialog dan kerjasama di antara para pemangku kepentingan.
The International Energy Agency (IEA) mendefinisikan energy security sebagai: Ketersediaan energi secara fisik secara terus menerus pada harga yang sanggup dicapai, serta memberikan perhatian terhadap aspek lingkungan. (www.iea.org)
IEA menyebutkan bahwa resiko-resiko energy security dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Ketidakstabilan pasar energi yang disebabkan perubahan yang tak terduga dalam geopolitik atau faktor eksternal lainnya, atau sumber bahan bakar fosil yang terkonsentrasi.
- Kegagalan teknis seperti pemadaman listrik yang disebabkan gangguan pada jaringan dan pembangkit listrik.
- Gangguan keamanan fisik seperti terorisme, sabotase, pencurian dan pembajakan, serta bencana alam seperti gempa, badai, letusan gunung berapi, dampak perubahan iklim, dan lain-lain.
- Gangguan terhadap energy system yang disebabkan oleh kondisi cuaca ekstrem atau kecelakaan.
- Penyeimbangan jangka pendek (short-term) terhadap suplai dan permintaan di sektor kelistrikan.
- Kegagalan kebijakan.
- Konsentrasi sumber suplai energi fosil.
- Fuel Supply (pasokan/suplai bahan bakar).
- Energy transformation (transformasi energi).
- Energy Consumer (konsumen energi).
- Long term energy security, yaitu energy security yang berhubungan dengan investasi dalam jangka waktu tertentu untuk menyuplai energi yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan lingkungan.
- Short term energy security, fokus pada kemampuan sistem energi dalam bereaksi secara cepat terhadap perubahan tiba-tiba pada keseimbangan supply-demand (pasokan-permintaan) energi.
World Economic Forum (WEF) mendefinisikan energy security sebagai payung yang melindungi berbagai macam elemen-elemen yang berhubungan dengan energi, pertumbuhan ekonomi, dan kekuatan politik.
Sudut pandang terhadap energy security akan bervariasi tergantung posisi seseorang atau organisasi dalam rantai nilai energi (energy value chain). Konsumen dan industri pengguna energi menginginkan kesesuaian antara harga energi dengan permintaan, serta mengkhawatirkan gangguan terhadap suplai energi. Negara-negara penghasil minyak memandang energy security dari sisi keamanan pendapatan (revenue) dan keamanan permintaan pasar akan minyak sebagai bagian integral dalam setiap diskusi tentang energy security. Perusahaan minyak dan gas memandang akses kepada cadangan minyak dan gas, kemampuan untuk mengembangkan infrastruktur baru, dan kestabilan iklim investasi sebagai faktor-faktor yang sangat penting untuk menjamin energy security.
Negara-negara berkembang menempatkan perhatian mereka terhadap kemampuan masyarakat untuk membayar sumber daya energi pada harga yang terjangkau agar mampu menggerakkan roda perekonomian dan mengkhawatirkan keseimbangan goncangan pembayaran. Perusahaan-perusahaan pembangkit dan penyuplai listrik menempatkan perhatian kepada integritas seluruh jaringan listrik. Para pembuat kebijakan fokus kepada resiko gangguan suplai dan keamanan infrastruktur terhadap ancaman terorisme, perang, atau bencana alam. Mereka juga mempertimbangkan volume margin keamanan (jumlah kelebihan kapasitas, cadangan strategik, dan infrastruktur cadangan).
Di dalam rantai nilai energi (energy value chain), keanekaragaman harga dan suplai energi merupakan komponen yang sangat penting dalam energy security. Pada masa sebelumnya, minyak digunakan sebagai senjata sehingga kemudian timbullah perhatian bahwa gas alam dapat juga digunakan sebagai alat politik pada suatu waktu nanti. Dan ini terbukti dalam krisis Rusia dan Ukraina yang telah dipersepsikan secara umum sebagai konflik kepentingan terhadap gas alam.
Referensi : Apriyanto, Alek Kurniawan. 2015. Membangun Energy Security Indonesia. Jakarta : Pustaka Muda.
Buku ini tersedia pada : https://www.tokopedia.com/bukuqu/membangun-energy-security-indonesia