Kamis, 07 Mei 2015

STRATEGI – STRATEGI YANG DIBUTUHKAN OLEH SISTEM PERMODALAN SYARIAH DALAM MENUMBUHKAN SEKTOR UMKM



Tulisan ini sempat disusun untuk mengikuti lomba penulisan tentang keuangan syariah. Maksudnya sambil belajar juga mengenai keuangan syariah. Namun sayang belum beruntung. Saya posting tulisan ini di blog, semoga bermanfaat.


ABSTRAK
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Selain menjadi sektor penyumbang PDB terbesar dan penyumbang devisa negara, UMKM juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, potensi UMKM yang sedemikian besar ternyata menghadapi kendala-kendala. UMKM sulit mengembangkan dirinya menjadi usaha besar yang dapat memberikan peranan lebih besar lagi bagi PDB dan devisa negara serta kesejahteraan rakyat. Salah satu kendala yang menghambat pertumbuhan UMKM adalah sistem permodalan yang kurang mendukung. Sistem permodalan konvensional seringkali memandang UMKM belum layak kredit sehingga masih banyak pelaku UMKM yang mengandalkan permodalan pada sistem rentenir. Padahal sistem rentenir ini diharamkan dalam agama Islam karena prakteknya sangat merugikan bagi pelaku usaha. Di sinilah seharusnya sistem permodalan syariah dapat berperan lebih banyak dalam penumbuhan UMKM, sekaligus menambah wawasan pelaku UMKM, khususnya pengusaha UMKM Muslim, mengenai pentingnya penerapan sistem syariah dalam seluruh proses bisnis mereka. Dalam prakteknya, sistem permodalan syariah sendiri tidak lepas dari beberapa kendala. Dalam rangka mengatasi kendala-kendala tersebut dan untuk lebih meningkatkan peranan permodalan syariah bagi UMKM maka diperlukan stratgei-strategi khusus. Beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah perbaikan kualitas terus menerus pada internal management, peningkatan dan penguatan kemitraan dan jaringan, penyederhaaan alur birokrasi permodalan, meningkatkan peranan sistem mudharabah dan musyarakah, serta sosialisasi dan edukasi yang lebih terarah dan terukur.

Kata Kunci : UMKM, sistem permodalan syariah,


1. PENDAHULUAN
David McClelland menyatakan bahwa suatu bangsa bisa mencapai kemakmuran finansial apabila jumlah entrepreneur atau pengusaha yang dimilikinya adalah paling sedikit 2 persen dari total jumlah penduduknya. Berdasarkan data dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), jumlah pengusaha di Indonesia saat ini adalah 0,24 persen dari total penduduk, atau sekitar 568.800 orang dengan asumsi jumlah penduduk total Indonesia sebanyak 237 juta jiwa. Angka tersebut dinilai terlalu sedikit dibandingkan dengan rasio populasi pengusaha di negara-negara ASEAN lainnya.

Selain permasalahan jumlah populasi usahawan Indonesia yang perlu ditingkatkan, jumlah dan jenis kelompok bisnis yang sedang berkembang ditengah masyarakat juga perlu menjadi sorotan. Dalam hal ini, Unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu menjadi sorotan. Hal ini karena sebagai besar usahawan muda dan pemula tentunya banyak memulai bisnisnya dari skala ini.

Hingga sejauh ini dapat diketahui bahwa UMKM memegang peranan penting dalam perbaikan perekonomian Indonesia. Baik ditinjau dari segi jumlah usaha, segi penciptaan lapangan kerja, maupun dari segi pertumbuhan ekonomi nasional. Data Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2012 menunjukkan total nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp. 8.241,8 triliun. UMKM memberikan kontribusi sebesar Rp. 4.869,5 triliun atau 59,08% dari total PDB Indonesia. Jumlah populasi UMKM Indonesia pada tahun 2012 mencapai 56,53 juta unit usaha atau 99,99% terhadap total unit usaha di Indonesia, sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 107,65 juta orang atau 97,16% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. (www.depkop.go.id).

Pada tahun 2008, kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap pendapatan devisa nasional melalui ekspor nonmigas mengalami peningkatan sebesar Rp40,75 triliun atau 28,49 persen. Hal ini dapat dilihat dengan tercapainya angka sebesar Rp183,76 triliun atau 20,17 persen dari total nilai ekspor nonmigas nasional. (www.bps.go.id).

Data-data tersebut menunjukkan bahwa peranan UMKM dalam perekonomian Indonesia sangat penting dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output yang berguna bagi masyarakat. UKM lebih "bermain" di sektor riil yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga bermanfaat tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan kesejahteraan rakyat.

Sektor UMKM juga berperan dalam ketahanan ekonomi nasional. Hal ini terbukti pada saat Indonesia mengalami krisis ekonomi yang menyebabkan jatuhnya perekonomian nasional. Banyak usaha-usaha skala besar pada berbagai sektor termasuk industri, perdagangan, dan jasa yang mengalami stagnasi bahkan sampai terhenti aktifitasnya pada tahun 1998. Namun demikian, UMKM dapat bertahan dan menjadi pemulih perekonomian di tengah keterpurukan akibat krisis moneter pada berbagai sektor ekonomi.

Walaupun peranan UMKM ini demikian besarnya bagi perekonomian nasional, pertumbuhan UMKM untuk mengembangkan dirinya menjadi usaha skala besar seringkali mendapatkan hambatan-hambatan. Survey dari BPS mengidentifikasikan berbagai kelemahan dan permasalahan yang dihadapi UMKM berdasarkan prioritasnya, yakni meliputi: (i) kurangnya permodalan, (ii) kesulitan dalam pemasaran, (iii) persaingan usaha yang ketat, (iv) kesulitan bahan baku, (v) kurang teknis produksi dan keahlian, (vi) kurangnya keterampilan manajerial (SDM) dan (vii) kurangnya pengetahuan dalam masalah manajemen termasuk dalam keuangan dan akuntansi.

Salah satu faktor dominan yang menjadi penghambat pengembangan UMKM adalah faktor permodalan. Kredit bank konvensional masih merupakan salah satu alternatif sumber permodalan bagi UMKM. Ironisnya, justru hingga saat ini UMKM merupakan salah satu sektor yang dianggap belum layak mendapatkan akses perbankan. Dari total semua UMKM, hanya 18,9 juta pengusaha yang menjadi nasabah bank dan sisanya, sekitar 31 juta tidak memiliki akses ke bank. Demikian banyaknya UMKM yang telah lama menjalankan usahanya dan memiliki prospek luar biasa, tapi karena kurang dana dan pemahaman manajemen masih terbatas, maka UKM sulit tumbuh dan berkembang menjadi usaha skala besar.

Beberapa pelaku UMKM lainnya lebih memilih sistem permodalan dengan menggunakan jasa rentenir. Penggunaannya dianggap lebih simpel dan tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Padahal sistem rentenir ini jelas merugikan dengan tingginya bunga serta sistem bunga berlipat-lipat jika terjadi keterlambatan pembayaran. Ketidak pahaman sejumlah pelaku UMKM mengenai keharaman sistem ini dalam syariat Islam juga menjadi faktor penyebab masih suburnya prakatek ini di tengah masyarakat. Padahal banyak pelaku UMKM yang beragama Islam.

Dalam kasus ini seharusnya sistem permodalan syariah dapat menjadi solusi. Sistem permodalan syariah memiliki prinsip permodalan bagi hasil atau disebut mudharabah atau musyarakah. Di antara kedua belah pihak, pemodal dan pelaku usaha, akan saling berbagi resiko, saling berbagi keuntungan dan juga saling berbagi kerugian. Konsep permodalan seperti ini seharusnya semakin meningkatkan minat pelaku UMKM untuk memilih menggunakan sistem permodalan syariah dibandingkan sistem permodalan konvensional yang berupa kredit pinjaman dengan sistem bunga. Sistem permodalan syariah juga memeiliki bentuk bantuan pendanan lainnya, diantaranya adalah musyarakah, murabahah, salam, ijarah, dan istishna.

Dengan adanya prinsip bagi hasil (mudaharabah dan musyarakah) ini akan memberikan keuntungan tersendiri bagi para pelaku UMKM jika mereka menggunakan transaksi syariah, yang tidak didapatkan pada transaksi bank konvensional. Dalam hal demikian, UMKM adalah mitra Bank Syariah, karenanya prinsip-prinsip syariah banyak memberi manfaat dan keuntungan kepada pelaku UMKM. Bahkan, kedua pihak dipastikan saling menanggung keuntungan (simbiosis mutualisme), dimana kalangan perbankan syariah bisa mendapatkan pangsa pasar potensial, sementara para pelaku UMKM memperoleh pembiayaan perbankan dengan biaya rendah dan lunak.

Namun demikian, di sistem permodalan Bank Syariah sekalipun, UMKM, masih sulit untuk mendapatkan hak permodalan syariah berhubung begitu ketatnya persyaratan dan proses birokrasi yang lama. Pelaku usaha mikro pemula menjadi sangat sulit untuk mendapatkan permodalan bagi bisnis yang baru berkembang atau bahkan bagi suatu ide bisnis baru yang hendak direalisasikan, padahal sebenarnya mungkin memiliki potensi yang demikian besar.

Tak dapat dipungkiri bahwa disamping berbagai kelebihan yang dimiliki sistem permodalan syari’ah, masih saja terdapat kendala-kendala yang amat menuntut untuk segera dicari solusinya. Sebagaimana halnya dalam perbankan konvensional, dalam perbankan syari’ah terdapat ganjalan struktural berupa persyaratan yang harus dipenuhi oleh debitur untuk mendapatkan pinjaman (pembiayaan) dari bank. Ironisnya, kendala itu sendiri timbul dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mensyaratkan bank dalam memberikan pembiayaan (kredit) mengikuti prinsip kehati-hatian atau ketentuan keamanan pembiayaan. Prinsip tersebut dalam dunia perbankan dikenal dengan sebutan The Six C of Credit (Character, Capital, Colateral, Capacity of repayment, Condition of economics, dan Constraint).

Di samping ketidaklayakan UMKM (berdasarkan prinsip The Six C of Credit) untuk dapat memperoleh pembiayaan dari bank syari’ah karena kondisi UMKM sendiri, dari pihak perbankan sebagai perusahaan yang berorientasi profit, hubungan dengan UMKM dinilai tidak layak karena jumlah kredit yang dapat diberikan kepada UMKM relatif kecil dengan jumlah UMKM yang sangat banyak.

Hambatan-hambatan pada akses permodalan dan juga kurangnya pemahaman masyarakat, menghambat potensi UMKM untuk berkembang menjadi usaha skala besar. Seharusnya sistem permodalan syariah dapat dijadikan solusi permodalan yang lebih berkeadilan. Lebih jauh lagi, sistem permodalan syariah nantinya diharapkan juga dapat memberikan pendidikan kepada pelaku UMKM dalam rangka menambah wawasan dan pemahaman dalam transaski jual beli yang sesuai syariah. Hal ini dalam rangka menjamin proses bisnis yang dijalankan oleh pelaku UMKM layak secara syariah.

Untuk itu perlu ditelaah mengenai strategi-strategi seperti apakah yang paling sesuai untuk diterapkan dalam pengembangan dan peningkatan pemanfaatan dan peranan sistem permodalan syariah bagi pertumbuhan UMKM berdasarkan best practice yang ada. Hal ini dalam rangka meningkatkan lebih besar lagi peranan permodalan syariah bagi pelaku UMKM.

2. METODOLOGI
Karya tulis ini disusun berdasarkan studi literatur dengan memanfaatkan data sekunder. Data-data yang dikumpulkan meliputi antara lain: data mengenai perkembangan dan pertumbuhan UMKM serta peranan strategisnya dalam perekonomian Indonesia, data mengenai faktor-faktor yang menghambat perkembangan dan pertumbuhan UMKM, sistem permodalan UMKM, sistem permodalan syariah, dan studi kasus tentang sistem permodalan syariah yang berhasil diterapkan.

Selanjutnya dilakukan telaah terhadap strategi-strategi yang sukses yang pernah dilakukan oleh unit-unit permodalan syariah. Referensi-referensi kisah sukses ini diharapkan nanatinya dapat digunakan sebagai bahan acuan dalam pengembangan sistem permodalan syariah secara keseluruhan.

3. HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1. Bentuk pendanaan yang ditawarkan sistem pendanaan syariah

Terdapat beberapa bentuk cara pendanaan yang dapat dilakukan sistem pendanaan syariah, diantaranya sebagai berikut:
  1. Mudharabah : penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal)kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu,dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara keduabelah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
  2. Musyarakah : penanaman dana dari pernilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing.
  3. Murabahah : jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
  4. Istishna : jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.


  5. Ijarah : transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upahmengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewaatau imbalan jasa.


  6. Salam : jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.


  7. Qardh : pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.



Dilihat dari jenis akadnya, secara umum penyaluran pembiayaan perbankan syariah masih didominasi oleh akad murabahah. Pada periode laporan pembiayaan murabahah tumbuh 25,6%, sehingga menempati pangsa 60,0% dari total pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Sementara pada pembiayaan BPRS pangsa akad murabahah mencapai 80,3%. Pemanfaatan akad-akad lain dalam pembiayaan berkembang secara dinamis, khususnya pada kelompok BUS dan UUS. Pada periode laporan, peningkatan preferensi penggunaan akad ijarah dalam pembiayaan BUS dan UUS masih berlanjut dengan pertumbuhan 42,7%, lebih tinggi dibanding peningkatan penggunaan akad lainnya. Sebaliknya pembiayaan berbasis qardh yang sejak tahun lalu mengalami perlambatan, pada periode laporan tumbuh -25,6%, sebagai dampak penyesuaian kebijakan terkait kehati-hatian dalam penjualan produk rahn emas. (OJK, 2013). 3.2. Hubungan Bank Syariah dan BMT Menurut Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. Sistem permodalan syariah yang ada di Indonesia pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua.
  1. Perbankan Syariah, mencakup Bank Umum Syariah BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sampai dengan bulan Februari 2012, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155 BPRS, dengan total jaringan kantor mencapai 2.380 kantor yang tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara. (Halim, 2012).
  2. BMT (Baitul Mal wa Tamwil) dikenal juga sebagai Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Pengaturan BMT berdasarkan UU baru, yaitu UU No 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dan UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). UU Perkoperasian dan UU LKM secara eksplisit menaungi atau mengatur BMT, baik dalam aspek izin usaha, wilayah operasi maupun jenis produk. Jumlah BMT yang saat ini telah mencapai lebih dari 5500 unit menyebar kepelosok wilayah, baik di area urban maupun rural. (OJK, 2013).
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau yang dikenal juga dengan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) menjadi lembaga yang juga penting peranannya disamping Bank Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Apalagi pada taraf binis mikro-kecil. Secara kemanfaatan dan luas jangkauan kepada usaha mikro-kecil, model kemitraan bank syariah dan BMT relatif lebih berdaya guna. Jumlah BMT yang saat ini telah mencapai lebih dari 5500 unit menyebar kepelosok wilayah, baik di area urban maupun rural. (OJK, 2013). Kemitraan diyakini mampu menjawab beberapa masalah penting seperti: (i) Akses keuangan yang rendah dari masyarakat khususnya kelompok usaha mikro-kecil, meskipun kontribusi dan peran usaha mikro-kecil yang cukup signifikan bagi perekonomian nasional; (ii) Pelayanan bagi masyarakat usaha mikro-kecil yang relatif belum berkualitas mengedepankan kenyamanan dan keamanan; dan (iii) belum terintegrasinya industri keuangan mikro karena masih berada di sektor informal. (OJK, 2013). Saat ini terdapat 4 (empat) bentuk kemitraan yang dilakukan antara bank syariah dengan BMT, yaitu: (i) executing, kemitraan langsung antara bank syariah dengan BMT; (ii) executing holistik, kemitraan executing yang diikuti dengan program-program pembinaan atau pembimbingan baik bagi BMT maupun bagi nasabah; (iii) channeling, kemitraan tidak langsung antara bank syariah dengan BMT karena melalui lembaga penghubung (intermediary) seperti Inkopsyah (pusat) atau Puskopsyah (daerah); (iv) channeling holistik, kemitraan channeling yang diikuti dengan program-program pembinaan atau pembimbingan baik bagi BMT maupun bagi nasabah. (OJK, 2013). Berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD), Indept Interview, survey dan olah data primer menggunakan pendekatan Analytic Network Process (ANP), disimpulkan bahwa:
  1. mayoritas BMT yang sudah establish telah melakukan kemitraan dengan bank syariah;
  2. model kemitraan yang dilakukan oleh BMT berdasarkan pertimbangan kemanfaatan dan kebutuhan, sehingga BMT tidak terpaku pada satu model kemitraan (satu BMT dapat melakukan beberapa model kemitraan);
  3. model kemitraan yang paling banyak dilakukan adalah model kemitraan executing karena pertimbangan pricing;
  4. (iv) BMT yang masih baru dan belum memiliki jaringan cenderung memilih model kemitraan channeling melalui BMT sekunder;
  5. kemitraan channeling relatif ditentukan oleh lembaga BMT sekunder, dimana aksesabilitasnya belum terbuka bagi semua BMT;
  6. kemitraan masih bersifat pragmatis pada aspek keuangan karena belum banyak program pembinaan atau pembimbingan; (vii) program pembinaan dan pembimbingan mayoritas tidak menjadi satu paket dalam kesepakatan kemitraan bank syariah dan BMT; dan
  7. BMT yang telah besar dan mapan umumnya relatif tidak membutuhkan bantuan dari bank syariah, kemitraan dilakukan lebih atas alasan menjaga jaringan.
  8. (OJK, 2013)
BMT yang telah besar dan mapan umumnya relatif tidak membutuhkan bantuan dari bank syariah, kemitraan dilakukan lebih atas alasan menjaga jaringan; dan perlu dilakukan kajian lebih jauh khususnya tentang persepsi bank syariah menyikapi model kemitraan bersama BMT. Berdasarkan studi terkesan belum ada titik temu antara preferensi BMT dengan preferensi bank syariah. Hal seperti volume dana kemitraan, birokrasi-prosedur dan pricing masih menjadi isu utama dalam mewujudkan kemitraan yang ideal antara bank syariah dan BMT. (OJK, 2013) Terlepas dari permasalahan pencarian hubungan kemitraan yang paling ideal untuk dibakukan secara formal antara perbankan Syariah dengan BMT, hubungan yang telah terjalin selama ini telah menunjukkan sebuah potensi besar bagi pengembangan permodalan syariah. Peranannya semakin penting bukan hanya bagi bisnis level menengah, tetapi khususnya juga bagi bisnis skala kecil dan bahkan mikro. Pada bisnis level mikro ini, semakin terakomodir dengan semakin luasnya jangkauan permodalan syariah melalui kemitraan antara perbankan Syariah dan BMT. Pelaku UMKM semakin memiliki banyak pilihan dalam menentukan lembaga pemodalnya. Pemilihannya dapat disesuaikan dengan level kebutuhan modal yang dibutuhkan bagi unit usahanya. Permohonan bantuan modal dapat diajukan kepada perbankan Syariah terdekat jika memang dibutuhkan modal yang cukup besar, atau cukup mengajukan permodalan ke BMT jika dana yang dibutuhkan tidak terlalu besar. Pada BMT-BMT yang telah mapan dan memiliki keuangan yang kuat maka akan semakin luas juga kemampuan pemeberian modalnya kepada UMKM. Selain itu, pemilihan dapat juga didasarkan pada kedekatan dengan pemodal yang telah terjalin selama ini serta kebutuhan permodalan yang mendesak. BMT yang lebih bersifat lokal dapat berperan dalam hal ini dimana dapat menawarkan alur birokrasi yang lebih pendek dan pencairan dana modal yang lebih cepat. 3.3. Best practice strategi peningkatkan minat masyarakat kepada layanan permodalan syariah Sukron (2011) melakukan penelitian terhadap kesuksesan BMT Al-Munawwarah Pamulang dalam meningkatkan performa keuangannya. BMT ini telah beroperai sekitar 15 tahun dan memiliki jaringan yang luas. Ditemukan beberapa strategi khusus dari BMT Al-Munawwarah dalam meningkatkan performanya. Beberapa diantaranya adalah datang langsung ke tempat calon nasabah, rekomendasi mitra lama, promosi dengan brosur-brosur yang disebarkan ke mesjid, dan pemilihan jenis usaha yang dibiayai. Gatot Suhirman (2010) melakukan penelitian terhadap BPRS PNM Patuh Beramal Mataram dimana usahanya hampir seluruhnya ditekankan pada prinsip murabahah. BPRS PNM Patuh Beramal Mataram melakukan pembiayaan dengan seleksi yang ketat. Unis Usaha dapat memperloleh pembiyaan hanya jika memenuhi persyaratan bankable. Jika belum maka diharuskan untuk mendapatkan pembinaan dari PT PNM yang menjadi mitra BPRS PNM Patuh Beramal Mataram hingga menjadi bankable. Ryantiar Fahmi Faisal (2013) melakukan penelitian terhadap Bank Jatim Syariah yang mana merupakan bank dengan hakekat mengembangkan sektor riil melalui pembiayaan bagi hasilnya. Ternyata ditemukan bahwa hanya sebagian kecil pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Jatim Syariah yang berupa akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Justru pembiayaan dengan porsi terbanyak berasal dari pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah) yang digunakan dalam beberapa pembiayaan investasi usaha dan juga kegiatan konsumtif. Namun tidak semua pembiayaan investasi menggunakan akad murabahah karena pembiayaan tersebut dibedakan menurut jenis usahanya. Untuk investasi dari sektor perdagangan menggunakan akad murabahah, sedangkan investasi dari sektor pertanian menggunakan akad musyarakah. Bank Jatim Syariah menggunakan pembiayaan ber-akad mudharabah tersebut untuk mendanai koperasi simpan pinjam. Bank Jatim Syariah telah menjalin kerjasama dengan beberapa instansi untuk memenuhi tujuannya dalam pengembangan sektor riil. Dengan begitu, Bank Jatim Syariah tidak sulit jika ingin mengumpulkan dan membina para pengusaha UMKM karena dengan adanya instansi-instansi tersebut, para pengusaha UMKM yang menjadi anggotanya dapat teradministrasi dan terorganisir dengan baik. Disamping mengadakan kerjasama, Bank Jatim Syariah juga mengadakan sosialisasi kepada para pengusaha UMKM yang telah menjadi dan akan menjadi binaannya. Sosialisasi yang dilakukan Bank Jatim Syariah saat ini berkisar pada pelatihan pembuatan laporan keuangan dan laporan laba rugi, penyuluhan mengenai penggunaan dana pinjaman yang efisien, dan pemberian bantuan untuk pengusaha UMKM dengan skim pembayaran dan akad yang sesuai dengan kebutuhan pengusaha UMKM tersebut. (Ryantiar Fahmi Faisal, 2013). Farida Ayu Avisena Nusantari (2011) melakukan penelitian terhadap BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir dimana ditemukan bahwa BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir memiliki prosedur yang mengedepankan kemudahan dan persyaratan yang sederhana. Pemohon permodalan cukup menyertakan fotokopi KTP, KK dan SIUP dan kemudian harus melalui lima tahap meliputi tahap permohonan pembiayaan, tahap analisis pembiayaan, tahap pemberian putusan pembiayaan, tahap pencairan pembiayaan/akad pembiayaan, dan tahap pemantauan pembiayaan. Analisis kelayakan pembiayaan mikro Pada BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir dilihat dari sejumlah kasus yang ditemukan pada nasabah dan implementasinya lebih menekankan pada aspek character, capacity, dan syariah. Selain itu dipertimbangkan pula aspek pendukung seperti capital, condition of economy dan collateral. Dalam praktek pelaksanaan strateginya, BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir melakukan beberapa upaya diantaranya adalah:
  1. Pendekatan personal kepada calon nasabah dengan komunikatif.
  2. Pembagian tugas yang baik oleh Unit Micro Syariah Head sebelum para staf pembiayaan melakukan survei ke nasabah.
  3. Perencanaan yang baik sebelum investigasi ke nasabah dengan menyiapkan berbagai dokumen yang berkaitan,
  4. Analisa terhadap calon nasabah lebih ditekankan aspek karakter, capacity dan syariah. Aspek collateral merupakan aspek pendukung bukan hal yang pertama kali dianalisis.
  5. Proses penilaian karakter dilakukan dengan dua cara yaitu wawancara dan investigasi, kemudahan dalam prosedur pembiayaan, penjelasan secara detail oleh staf pembiayaan ketika calon nasabah melakukan permohonan pembiayaan.
Dari upaya-upaya yang telah dilakukan BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir, hal yang terpenting adalah adanya fleksibilitas dalam pembiayaan mikro dibandingkan bank syariah lain. Hal ini direpresentasikan berupa persyaratan dan penekanan utama evaluasi kelayakan pemebrian modal hanya pada tiga aspek yaitu aspek character, capacity dan syariah. 3.4. Strategi-strategi yang dapat diterapkan Dari best practice yang ada, beberapa strategi berikut dapat diterapkan dalam upaya pengembangan peranan permodalan syariah dalam penumbuhan UMKM.
  1. Perbaikan kualitas terus menerus pada internal management
  2. Kualitas internal management dari sistem permodalan merupakan suatu hal yang penting untuk dilakukan sebelum mencari dan menseleksi calon penerima modal. Hal ini harus menjadi perhatian utama semua unit permodalan syariah, baik bagi Bank Syariah, Unit Usaha Syariah, BPRS dan juga bagi Koperasi Syariah / BMT. Setiap kegiatan menejerial harus disertai dengan standard operasional procedure (SOP) yang lengkap dan jelas dan tertulis. Dengan adanya SOP, setiap karyawan, sesuai dengan jabatan, posisi, dan fungsinnya dapat mengetahui cara dan langkah-langkah melakukan suatu pekerjaan sesuai SOP yang ditetapkan. Baik dari cara menysun laporan, cara melayani calon customer, cara melakukan monitoring pelaku usaha penerima modal, cara melakukan survey dan evaluasi kelayakan pemberian permodalan kepada pelaku usaha, dan lain sebagainya. Termasuk juga kemampuan-kemampuan minimal yang harus dimiliki karyawan sesuai fungsi dan jabatannya dapat diatur dalam SOP. Jika belum memenuhi persyaratan maka dapat diberikan training sertifikasi dan pembekalan-pembekalan lainnya dalam penugasan khusus. SOP-SOP ini nantinya harus dievaluasi kinerja dan efektivitasnya secara berkala atau secara insidentil. Hal ini dalam rangka improvement sistem kerja sehingga tercipta continuous improvement. Jika memungkinkan, dapat juga dilakukan pembandingan dengan SOP-SOP dari unit permodalan syariah lain. Dalam suatu wilayah operasi, jika di wilayah tersebut terdapat beberapa unit permodalan syariah, baik yang berupa BUS, UUS, BPRS, dan BMT, maka dapat dilakukan saling memberi saran dan masukan terhadap masing-masing SOP yang ada di masing-masing unit permodalan syariah. Hal ini juga akan berhubungan dengan upaya penguatan hubungan kemitraan unit-unit permodalan syariah yang ada di satu wilayah operasi yang sama. Semua hal ini perlu dialkukan dalam rangka semakin meningkatkan kualitas manajerial sistem permodalan syariah dan juga sekaligus meningkatkan pelayanan kepada customer. SOP-SOP yang terintegerasi antara unit permodalan syariah yang satu dengan yang lain yang berada dalam satu wilayah operasi akan semakin membantu kegiatan operasional serta strategi masing-masing unit permodalan syariah.
  3. Peningkatan dan Penguatan Kemitraan
  4. Peningkatan dan penguatan kemitraan dan jaringan Kemitraan antara unit permodalan syariah yang satu dengan yang lain merupakan hal yang juga penting. Baik antara unit permodalan syariah yang setara, misalkan Bank syariah dengan bank syariah atau BMT dengan BMT, atau juga antara yang tidak setara, misal Bank Syariah dengan BMT, BPRS dengan BMT. UUS dan BMT, dan seterusnya. Hubungan kemitraan dan jaringan ini akan menjadi sangat penting terutama pada level lokal, pada suatu wilayah operasi tertentu. Jika dalam satu wilayah terdapat beberapa unit permodalan syariah seperti kantor cabang Bank Syariah, BPRS, Unit Usaha Syariah, dan BMT, maka semua unit permodalan syariah ini harus selalu berada dalam satu koordinasi. Melalui organisasi kemitraan dimana di dalamnya semua unit permodalan syariah di suatu wilayah operasi yang sama bersatu padu, maka hal ini dapat semakin memperkuat peranan permodalan syariah di wilayah tersebut. Antara unit permodalan syariah yang satu dengan yang lain dapat saling bertukar database pelaku usaha UMKM yang ada. Hal ini dapat mempercepat peroses evaluasi kelayakan usaha untuk pemberian modal. Selain itu, antara unit permodalan yang satu dengan yang lain di suatu wilayah yang sama dapat saling bertukar strategi dan mengkoordinasikannya dalam rangka meningkatkan benefit semua pihak. Misalnya dalam upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
  5. Penyederhaaan alur birokrasi
  6. Sebagaimana best practice yang dilakukan BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir, penekanan utama dalam evaluasi kelayakan pemberian modal usaha cukup ditekankan hanya pada tiga aspek yaitu aspek character, capacity dan syariah. Sementara komponen 6C yang lain yakni capital, condition of economy dan collateral dijadikan pertimbangan pendukung. Hal ini dalam rangka penyederhanaan evaluasi kelayakan pendanaan. Penyederhanaan alur birokrasi lainnya dapat dilakukan secara bertahap. Melalui adanya kemitraan dan jaringan yang kuat antar semua unit permodalan syariah yang ada di suatu wilayah yang sama, maka alur birokrasi seharusnya lebih dapat dipangkas lagi sehingga menjadi lebih singkat. Misalnya melalui adanya saling betukar database track record pelaku UMKM, maka proses evaluasi personal pelaku UMKM terhadap kelayakan pemeberian permodalan dapat dipersingkat. Termasuk juga pada aspek capacity.
  7. Meningkatkan peranan sistem mudharabah dan musyarakah
  8. Seperti diketahui, sistem pembiayaan dan permodalan syariah yang berkembang hingga sejauh ini masih didominasi oleh akad murabahah (jual beli dengan sistem kredit sesuai syariah). Padahal seharusnya sistem mudharobah dan musyarakah yang harus banyak berperan. Keduanya merupakan prinsip permodalan bagi hasil, baik untung maupun rugi dimana dengan konsep seperti ini seharusnya dapat mendorong perkembangan UMKM secara signifikan. Dalam kasus ini pertimbangan resiko barangkali masih menjadi pertimbangan utama mengapa sistem permodalan syariah secara umum masih mengedepankan praktek murabahah dibandingkan mudharobah dan musyarakah. Menyikapi hal ini, pemahaman mengenai kewirausahaan harus dikembalikan lagi kepada pemahaman dasar ke-Islaman yang dilandaskan kepada keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Sebagai seorang muslim harus percaya akan janji Allah bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang bermal saleh. Kita harus percaya bahwa masing-masing orang telah memiliki takaran rezekinya masing-masing. Kita harus percaya pada ikhtiar kita, bahwa jika ikhtiar tersebut dijalankan sesuai prinsip syar’i, maka apapun hasilnya adalah suatu kebaikan. Maka dari itu, selama suatu unit UMKM telah memenuhi ketentuan sistem usaha yang sesuai syar’i dan juga pelaku usahanya adalah seorang yang soleh dan kompeten, maka seharusnya lembaga pemodal harus berani mengambil resiko untuk menamkan modalnya. Ini adalah bagian dari ikhtiar. Dalam berbisnis, tidaklah harus selalu mendapatkan keuntungan, tetapi terkadang pemodal juga akan mengaggung kerugian. Hanya saja, kita harus terus berikhtiar untuk meningkatkan keuntungan dan meminimalkan kerugian. Setelah ikhtiar ditunaikan, maka mengenai hasil penanaman modalnya harus diserahkan kepada Allah. Baik rugi atau untung semuanya adalah baik karena merupakan ketentuan Allah. Inilah bentuk tawakkal.
  9. Sosialisasi dan Edukasi
  10. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum syariah dalam perdagangan dan jual beli merupakan pekerjaan rumah bagi semua unit permodalan syariah. Bank Syariah, UUS, BPRS, BMT, semuanya harus bahu membahu dalam melakukan sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat paham dan sadar mengenai keharusan sebagai umat Muslim untuk menjalankan perniagaan sesuai prinsip syariat Islam. Jadi sosialisai dan edukasi bukan hanya mengenai pelayanan-pelayan permodalan syariah yang mereka tawarkan kepada pelaku UMKM. Apabila pemahaman masyarakat telah terbangun, maka dengan penuh kesadaran, dengan sendirinya masyarakat akan lebih mengutamakan penggunaan prinsip syariah dalam perniagaan mereka dan akan meninggalkan praktek permodalan yang berlandaskan prinsip riba. Salah seorang Sahabat Utama Nabi Muhammad, Umar bin Khatab, pada saat Beliau menjabat sebagai Amirul Mukminin, Beliau pernah berkata, “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai hukum syariat dalam perniagaan bagi kaum muslimin. Bahkan menjadi suatu hal yang harus dipernuhi terlebih dahulu sebelum terjun ke dunia perniagaan atau kewirausahaan. Maka dari itu upaya membangun pondasi sistem permodalan syariah haruslah mengutamakan bagaimana caranya membuat masyarakat Muslim paham mengenai hukum-hukum perniagaan yang sesuai syar’i. Sosialisasi secara massif dan berulang harus terus digalakkan. Upaya sosialisasi dan edukasi mengenai hal tersebut dapat dilakukan dengan mendorong lembaga pengurus Mesjid di setiap Mesjid yang lokasinya terdekat dengan lembaga permodalan syariah untuk dapat memfasilitasi Ustad-Ustad yang dapat menyampaikan tauziah mengenai hukum jual beli dan perniagaan serta permodalan yang sesuai syariah. Atau setidaknya selalu menyisipkan pesan-pesan ini dalam setiap tauziah yang disampaikan. Baik dalam kajian rutin atau dalam khotbah Jum’at. Buletin dan brosur-brosur yang berisi nasehat-nasehat agama tentang hukum perniagaan dan juga info-info kemudahan pembiayaan syariah dapat disebarkan di setiap mesjid. Dapat juga ditempel di tempat-tempat umum. Atau diberikan secara door to door. Hal ini dalam rangka mendorong terbentuknya pemahaman masyarakat mengenai pembiayaan syariah sekaligus menginformasikan tersedianya lembaga pembiayaan syariah terdekat dengan sistem yang mudah. Selain itu disertai pula dengan hot line untuk konsultansi tentang pembiyaan syariah. Media sosial juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian informasi yang efektif. Penyampaian dakwah perniagaan syar’i dan informasi penyedia modal syariah juga dapat dilakukan langsung dengan cara bersilaturrahmi kepada kepala-kepala desa, lurah-lurah, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, termasuk juga kepada warga Muslim terutama yang berprofesi sebagai pengusaha. Bagi warga Muslim yang belum berprofesi sebagai pengusaha, dapat juga dilakukan silaturrahmi semacam ini dimana diharapkan dapat menumbuhkan semangat berwirausaha dalam prinsip syar’i. Tujuan sosialisasi dan edukasi dari semua lini seperti ini tentunya nantinya diharapkan bukan hanya untuk menarik minat pelaku UMKM yang sudah ada tetapi juga diharapkan dapat menarik minat masyarakat secara umum untuk dapat merealisasikan minatnya berwirausaha. Hal ini tentunya harus dipadukan dengan pelayanan yang prima dari penyedia permodalan syariah untuk terus melakukan pembinaan terhadap para pelaku UMKM. Bukan hanya dalam rangka memastikan kegiatan usaha mereka berada dalam prisnip syar’i tetapi juga membantu pertumbuhan dan perkembangannya. Sosiliasasi dan edukasi juga dapat berupa pembimbingan bagi para pelaku UMKM mengenai bagaimana cara meningkatkan efektifitas dan efisiensi mereka dalam berbisnis. Pelatihan, seminar, workshop, forum group discussion, dapat menjadi sarana dalam rangka meningkatkan upaya pembinaan secara terus menerus kepada pelaku UMKM.
4. Simpulan Dari beberapa telaah terhadap best practice yang disampaikan di atas dapat dirumuskan beberapa strategi yang sesuai untuk diterapkan dalam menumbuh kembangkan pemanfaatan sistem permodalan syariah secara lokal adalah sebagai berikut:
  1. Perbaikan kualitas terus menerus pada internal management
  2. Peningkatan dan penguatan kemitraan dan jaringan
  3. Penyederhaaan alur birokrasi permodalan
  4. Meningkatkan peranan sistem mudharabah dan musyarakah
  5. Sosialisasi dan Edukasi
Best practice keberhasilan unit-unit permodalan syariah secara lokal, baik yang berasal dari Bank Syariah, Unit Usaha Syariah, BPRS, dan BMT harus terus dimonitor dan didata. Hal ini dapat menjadi rujukan bagi unit-unit permodaln syariah yang ada di wilayah operasi lain. 5. Daftar Pustaka
  1. Antara. 2013. Minimnya pemodal kendala pasar modal syariah. Pewarta: Zubi Mahrofi. http://www.antaranews.com/berita/403341/minimnya-pemodal-kendala-pasar-modal-syariah
  2. Aries Musnandar. 2014. Peran UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi Bangsa. http://www.umm.ac.id/id/detail-321-peran-ukm-dalam-pertumbuhan-ekonomi-bangsa-opini-umm.html
  3. Gatot Suhirman. 2010. Strategi BPRS Permodalan Nasional Madani (PNM) Patuh Beramal Mataram Dalam Pembiayaan Usaha Mikro (UM). Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta.
  4. Halim Alamsyah. 2012. Perkembangan dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia: Tantangan Dalam Menyongsong MEA 2015. Disampaikan dalam Ceramah Ilmiah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Milad ke-8 IAEI, 13 April 2012
  5. OJK. 2013. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2013. Otoritas Jasa Keuangan
  6. Sukron. 2011. Strategi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Mengembangkan Dan Meningkatkan Pembiayaan Usaha Kecil dna Menengah, Studi Pada BMT Al-Munawwarah Pamulang. Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
  7. www.depkop.go.id
  8. Ryantiar Fahmi Faisal. 2013. Peran Pembiayaan Bank Syariah Terhadap Pengembangan Sektor Riil (Studi Kasus pada Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya). Jurusan Ilmu Ekonomi. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis. Universitas Brawijaya Malang
  9. Farida Ayu Avisena Nusantari. 2011. Strategi BRI Syariah Dalam Menganalisis Kelayakan Pembiayaan Mikro (Studi Kasus Bri Syariah Cabang Pembantu Cipulir). Program Studi Muamalat. Fakultas Syariah Dan Hukum. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta.

Jumat, 06 Maret 2015

TINJAUAN KRITIS DEFINISI ENERGY SECURITY INDONESIA

Winzer (2011) menyebutkan bahwa definisi-definisi energy security yang ada selama ini memiliki perbedaan-perbedaan terutama dalam hal fokus pembahasan. Perbedaan-perbedaan fokus yang dimaksud terutama dalam menjabarkan dampak yang diukur serta dalam mendefinisikan kondisi tidak aman (unsecure). Prambudia dan Nakano (2012) menyebutkan bahwa energy security merupakan isu yang sulit dievaluasi karena sifatnya yang polisemik (multi intepretasi) dan meltidimensi. Sheth dan Hughes (2009) menyatakan bahwa energy security memiliki karkateristik natural yang lebih bersifat kualitatif daripada kuantitatif. Karenanya sulit untuk dilakukan pengukuran.

Bagi suatu negara atau kelompok negara, pendefinisan energy security ini merupakan langkah awal yang penting. Winzer (2011) menyebutkan bahwa belum jelasnya definisi energy security menyebabkan sulitnya energy security untuk diukur dan sukar untuk menyeimbangkannya dengan kebijakan-kebijakan sektor lain.

Salah satu definisi energy security yang sering menjadi referensi adalah definisi dari International Energy Agency (IEA). IEA mendefinisikan energy security sebagai ketersediaan energi secara fisik yang tak terputus-putus pada harga yang terjangkau dimana juga berorientasi pada isu lingkungan. (www.iea.org). Sebagai representasi negara-negara maju yang tergabung dalam Organization for Economic and Cooporation Development (OECD), definisi energy security versi IEA yang seperti ini mungkin sesuai. Negara-negara maju yang menerapkan konsep pasar liberal pada sektor energinya akan lebih memfokuskan kebijakan energy security mereka pada keamanan pasokan energi baik dari sisi volume maupun dari sisi harga. Sedangkan bagi Indonesia, tentunya akan dibutuhkan definisi yang lebih khusus berhubung karakteristik kondisi energi dan filosofi pengelolaan energi yang berbeda.

Di dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional telah ditetapkan definisi energy security atau yang disebut sebagai ketahanan energi nasional, yakni sebagai berikut:

Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Melalui definisi ketahanan energi tersebut dapat dijabarkan beberapa komponen pembentuk energy security versi Indonesia yakni sebagai berikut:
  1. Ketersedian energi
  2. Akses masyarakat
  3. Harga energi yang terjangkau
  4. Jangka panjang
  5. Perlindungan terhadap lingkungan hidup

Definisi di atas dapat dikatakan telah cukup jelas. Ketersediaan energi dan keterjangkauan energi tersebut bagi masyarakat merupakan agenda utama. Begitu pula halnya dengan upaya perlindungan lingkungan. Namun demikian selain komponen ketersediaan, akses masyarakat, dan lingkungan, energy security juga tidak bisa dilepaskan dari sektor-sektor lain. Beberapa diantaranya adalah sektor ekonomi, sumber daya manusia, iptek, sosial, politik, dll. Kebijakan sektor energi tidak bisa berdiri sendiri karena akan saling terkait dengan kebijakan-kebijakan sektor lain.

Sebagai contoh, beberapa lembaga internasional secara rutin melakukan evaluasi energy security yang dipadukan dengan evaluasi terhadap komponen-komponen lain. World Energy Council (WEC) melakukan penilaian terhadap energy performance yang merupakan kombinasi penilaian terhadap energy security, energy equity, dan energy sustainability. Hasil penilaian terhadap ketiga komponen ini kemudian dipadukan lagi dengan hasil penilaian terhadap contextual framework yang mencakup penilaian yang lebih luas yaitu meliputi kondisi politik, sosial dan ekonomi. Hasil penilaian terhadap komponen-komponen tersebut kemudian disebut sebagai Energy Trilemma Index.

Gambar 1. Struktur Energy Trilemma Index
Sumber: WEC/Oliver Wyman, 2014 dalam 2014 World Energy Trilemma, WEC 2014

Berbeda dengan WEC, World Economic Forum (WEF) memadukan penilaian energy security ke dalam index gabungan yang terdiri dari tiga komponen yaitu Economic Growth and development, Enviromental sustainability, dan Energy accessibility and Security. Hasil penilaian index gabungan ini kemudian disebut sebagai Energy Architecture Performance Index (EAPI).

Tabel 1. Tabel Indikator-Indikator dan Pembobotannya dalam EAPI
Sumber : World Economic Forum 2014

Institute for 21st Century Energy – US Chamber of Commerce melakukan penilaian tingkat resiko energy security negara-negara. Jenis energi yang menjadi fokus evaluasi terbatas hanya pada minyak bumi, gas alam, dan batu bara. Data-data negara-negara yang akan dievaluasi dikumpulkan dan kemudian dimasukkan ke dalam matrik penilaian. Skor total dari penilaian matirk ini kemudian disebut sebagai International Energy Security Risk.

Tabel 2. Klasifikasi Energy Security Matriks Yang Digunakan Pada Index Internasional
Sumber: Institute for 21st Century Energy. 2013.

Dengan demikian, upaya memperluas definisi ketahanan energi Indonesia tampaknya akan menjadi agenda yang cukup penting. Hal ini dalam rangka mengintegrasikan kebijakan-kebijakan energi dengan kebijakan-kebijakan sektor lain seperti lingkungan, perindustrian, riset dan teknologi, sosial, politik, ekonomi, hankam, dan sektor-sektor lainnya. Melalui pengintegrasian kebijakan energi dengan sektor lain diharapkan pengelolaan energi dapat lebih maksimal dan terhindar dari benturan antar kebijakan serta overlapping kebijakan.

Selain itu perlu dikembangkan juga parameter-parameter pengukuran yang jelas da terukur mengenai tingkat energy security Indonesia. Diutamakan parameter-parameter pengukuran tersebut dalam bentuk perhitungan kuantitatif. Hal ini dalam rangka mempermudah dalam mengkoneksikan pencapaian-pencapaian kebijakan sektor energi dengan pencapaian-pencapaian kebijakan sektor lain. Selain itu, hal ini juga dapat dijadikan sebagai perangkat monitoring pencapaian kebijakan energi secara rutin dan berkelanjutan. Lebih jauh lagi, parameter-parameter ini nantinya dapat juga dijadikan sebagai sarana benchmarking dengan negara-negara lain.

REFERENSI
  1. BPPT. 2014. Indonesia Energy Outlook 2014. Pusat Teknologi Pengembangan Sumberdaya Energi. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
  2. DEN. 2014. Outlook Energy Indonesia 2014. Dewan Energi Nasional.
  3. Energy Information Administration. 2014. http://www.eia.gov/countries/
  4. European Commission. 2014. In-depth study of European Energy Security. Commission Staff Working Document. Brussels : 2014.
  5. IEA. 2015. www.iea.org
  6. Institute for 21st Century Energy. 2013. International Index of Energy Security Risk 2013 Edition. Washington DC : U.S. Chamber of Commerce. www.energyxxi.org
  7. Prambudia, Yudha & Nakano, Masaru. 2012. Integrated Simulation Model for Energy Security Evaluation. Energies 2012. www.mdpi.com/journal/energies
  8. Sheth, Niki dan Hughes, Larry. 2009. Quantifying energy security: An Analytic Hierarchy Process approach. http://lh.ece.dal.ca/enen
  9. Winzer, Christian. 2011. Conceptualizing energy Security. EPRG Working Paper 1123. Cambridge Working Paper in Economics 1151. www.eprg.group.cam.ac.uk
  10. World Economic Forum 2014. The Global Energy Architecture Performance Index Report 2015. Geneva, Swiss. www.weforum.org
  11. World Energy Council. 2014a. 2014 Energy Trilemma Index, Benchmarking the sustainability of national energy systems. London : World Energy Council. www.worldenergy.org/data/

Kamis, 05 Maret 2015

CADANGAN PENYANGGA ENERGI NASIONAL

Azmi dan Amir (2014) menyebutkan bahwa stok minyak mentah Indonesia hanya cukup untuk persediaan 3-4 hari. Sedangkan stok bahan bakar minyak (BBM) Pertamina hanya mampu melayani kebutuhan konsumsi kendaraan bermotor selama 21 hari. Kondisi ini cukup memprihatinkan berhubung akan berpotensi menimbulkan gejolak ekonomi jika terjadi gangguan pasokan minyak mentah dan BBM. Pasokan minyak mentah berperan penting dalam kontinuitas pengoperasian kilang dan keberlanjutan produksi BBM domestik. Sementara itu, pasokan BBM semakin berperan penting dalam aktivitas masyarakat, terutama di sektor transportasi. Bagi sektor industri pengkonsumsi BBM, ganggaun pasokan berarti kehilangan keuntungan yang bahkan mengancam keberlanjutan kegiatan operasional.

Salah satu upaya antisipasi terjadinya gangguan pasokan minyak dalam jangka pendek dapat dilakukan melalui pembentukan cadangan penyangga energi nasional. Cadangan penyangga energi nasional dapat berupa minyak mentah sebagai bahan baku BBM atau juga dapat berupa BBM itu sendiri. Minyak mentah dan BBM perlu disimpan dalam jumlah tertentu dalam rangka menjamin pasokan jika terjadi gangguan.

Sebenarnya, mengenai cadangan penyangga energi nasional ini telah diamanatkan dalam beberapa regulasi, yaitu sebagai berikut:
  1. UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan perlunya penyediakan Cadangan Strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri dimana hal ini merupakan tugas Pemerintah melalui Badan Pengatur. Cadangan Strategis Minyak Bumi dipakai pada saat terganggunya pasokan Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri.
  2. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas menjelaskan pengaturan tentang cadangan strategis minyak bumi dan cadangan bahan bakar minyak nasional. Cadangan ini hanya dipergunakan pada saat terjadinya kelangkaan kahan bakar Minyak. Pemerintah menetapkan jumlah dan jenis bahan bakar sedangkan pengaturan dan pengawasan dilaksanakan oleh Badan Pengatur.
  3. UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi. Dalam UU ini dinyatakan adanya kewajiban penyediaan cadangan penyangga energi yang pengaturannya dilakukan oleh Dewan Energi Nasional.
  4. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis cadangan energi yaitu cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional. Cadangan penyangga energi merupakan cadangan di luar cadangan operasional yang penyediaannya dilakukan oleh badan usaha dan industri energi. Sementara itu, pengaturannya yang meliputi jenis, jumlah, waktu dan lokasi dikoordinasikan oleh Dewan Energi Nasional.

Berhubung telah didukung sejumlah regulasi, cadangan penyangga energi nasional seharusnya dapat segera direalisasikan. Namun demikian, pembangunan tangki-tangki penimbun minyak dalam rangka menampung cadangan penyangga energi nasional ini tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Rahman (2014) merekomendasikan utilisasi secara lebih maksimal terhadap tangki penimbun minyak yang sudah ada, baik di Hulu maupun di Hilir. Tangki-tangki minyak mentah dan BBM yang belum terutilisasi maksimal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas penyimpanan cadangan penyangga energi. Dalam tahap awal, diupayakan Indonesia mampu memiliki sistem cadangan penyangga energi nasional yang minimal mampu memenuhi kebutuhan energi setara dengan 30 hari impor.

Sebagai perbandingan, sebagaimana disebutkan European Commission (2014), negara-negara anggota Uni Eropa diharuskan untuk melakukan penimbunan stok minyak yang banyaknya setara dengan 90 hari impor bersih minyak atau setara 61 hari konsumsi, dipilih mana dari keduanya yang lebih tinggi. Sementara itu, International Energy Agency (IEA) membuat aturan yang mengharuskan negara-negara anggotanya membentuk cadangan minyak strategis atau disebut juga sebagai cadangan minyak darurat yang banyaknya setara dengan 90 hari impor.

Dalam aturan tersebut IEA tidak menentukan jenis minyak yang harus disimpan, apakah berupa minyak mentah atau berupa bahan bakar minyak (BBM). Negara-negara anggota IEA yang memiliki industri kilang minyak yang besar akan cenderung menimbun lebih banyak minyak mentah dibandingkan BBM. Hal ini dalam rangka menjamin fleksibilitas kilang-kilang mereka ketika terjadi gangguan pasokan minyak mentah. Pada negara-negara yang memiliki kilang domestik yang relatif kecil dan lebih banyak tergantung kepada minyak impor, maka akan cenderung lebih banyak menimbun produk BBM.

Komitmen pembentukan stok minyak strategis ini dapat berupa stok minyak yang memang ditujukan untuk kondisi darurat dan juga stok minyak yang ditujukan untuk tujuan komersial dan oeprasional harian. Termasuk di dalamnya adalah stok minyak yang ada di kilang, di dermaga, dan di kapal tangker yang bersandar di dermaga. Beberapa jenis stok minyak lainnya tidak dimasukkan dalam terminologi ini, diantaranya yaitu stok minyak militer, stok minyak yang ada di dalam kapal tanker yang sedang berlayar di laut, minyak yang sedang mengalir di pipa, minyak yang disimpan stasiun-stasiun pengisian bahan bakar dan juga stok yang dilakukan secara inisiatif oleh konsumen akhir (tertiary stocks).

Berdasarkan data 2013, diketahui bahwa stok minyak negara-negara anggota IEA secara total terdiri dari 60% minyak mentah dan 40% BBM. IEA juga melaporkan bahwa 20 dari 28 anggotanya sudah memiliki cadangan minyak strategis yang mampu memenuhi kebutuhan setara 150 hari impor.

Beberapa negara anggota IEA juga merupakan anggota Uni Eropa. Jadi negara-negara ini harus mampu memenuhi regulasi kedua lembaga tersebut. Secara umum, terdapat tiga jenis skema penyimpanan yang digunakan oleh negara-negara IEA yakni sebagai berikut:
  1. Cadangan Industri
  2. Cadangan industri dibentuk oleh industri, baik untuk tujuan komersial atau untuk memenuhi regulasi yang ada. Perusahaan-perusahaan energi baik yang bertindak sebagai importer, pengilangan minyak, pemasok dan grosir produk, diharuskan untuk membentuk cadangan energi sendiri. Besar kapasitas stok minyak yang dikembangkan harus disesuikan dengan kontribusi perusahaan tersebut dalam import share atau persentase kontribusinya terhadap total penjualan dalam pasar domestik.
  3. Cadangan Pemerintah
  4. Cadangan Pemerintah merupakan cadangan minyak yang dimiliki pemerintah. Pembentukannya dibiayai melalui pendanaan pemerintah. Cadangan pemerintah ini secara eksklusif ditujukan hanya untuk upaya antisipasi kondisi darurat energi.
  5. Cadangan Agency
  6. Beberapa negara memiliki skema pengaturan stok minyak yang melibatkan pembentukan agency khusus yang terpisah. Tugas agency ini adalah untuk mengelola semua aktivitas kewajiban stok minyak yang ditentukan Pemerintah. Struktur agency skema kerjanya bervariasi antara satu negara dengan negara lain. beberapa negara memiiliki sistem skema government-administrated, negara lainnya menggunakan skema industry-led dan atau industry-owned.
  7. Cadangan Publik
  8. IEA menyebut stok pemerintah dan stok agency sebagai stok publik. Stok ini memiliki keuntungan untuk menyediakan indikasi yang jelas dari keberadaan minyak yang semata-mata ditujukan untuk tujuan antisipai kondisi darurat energi. Dewasa ini, peranan stok publik semakin meningkat terhadap potensi kemampuan respon tanggap darurat energi negara-negara anggota IEA secara keseluruhan.

Yergin (2006) menyebutkan bahwa cadangan minyak darurat IEA ini terbukti ampuh mengatasi gangguan pasokan minyak jangka pendek seperti pada saat Perang Teluk pada tahun 1991 dan badai Katrina di teluk Meksiko tahun 2005. Pada kedua peristiwa itulah, cadangan energi darurat negara-negara IEA ini sempat dilepaskan. Cadangan minyak darurat ini terbukti mampu meredam gejolak ekonomi serta menjaga stabilitas ekonomi global selama terjadi gangguan pasokan.

Seperti diketahui, Indonesia kini tidak lagi berperan sebagai negara eksporter minyak semenjak tahun 2004, dan kemudian resmi mundur dari keanggotaan OPEC tahun 2009. Produksi minyak Indonesia terus menurun. Dalam Outlook Energi Indonesia 2014 disebutkan pada tahun 2013 produksi minyak turun 16% dibandingkan tahun 2008. Di sisi lain konsumsi bahan bakar minyak semakin meningkat dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 2,6% per tahun pada rentang waktu dari tahun 2003 - 2013. Dapat dikatakan Indonesia semakin cenderung menjadi negara importer minyak. Karenanya, cadangan penyangga energi nasional semakin vital peranannya dalam menjamin keberlanjutan pasokan minyak terutama minyak impor. Baik yang berupa minyak mentah maupun BBM.

Dewan Energi Nasional (DEN) yang bertindak sebagai badan pengatur cadangan penyangga energi nasional sesuai amanat UU No. 30 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014, perlu segera mengkoordinasikan pihak-pihak terkait dalam rangka pembentukan kerangka kerja dan roadmap sistem cadangan penyangga energi nasional. Jumlah, lokasi, waktu dan jenis cadangan penyangga energi nasional khususnya minyak bumi perlu dirumuskan secara lebih detail. Di sisi lain mungkin akan diperlukan juga pemberian insentif-insentif khusus dalam rangka mendorong pengusaha energi yang ada di tanah air untuk dapat berperan aktif dalam pembentukan cadangan penyangga energi nasional. Harga minyak dunia yang turun drastis belakangan ini, harusnya merupakan momen yang tepat dalam rangka membentuk cadangan penyangga energi nasional secara masif.

Selain memfokuskan pada pembentukan sistem cadangan penyangga energi nasional yang berupa minyak bumi, dirasa perlu juga untuk mulai mempertimbangkan gas alam. Berbeda halnya dengan cadangan penyangga energi untuk minyak bumi, gas alam dapat disimpan dalam underground storage alami yang dapat berupa bekas reservoir minyak dan gas, aquifer, atau gua-gua bawah tanah. Gas alam dapat juga disimpan dalam above gorund storage yakni dalam bentuk LNG. (IEA, 2014). Sebagai above ground storage dalam kapasitas yang lebih kecil dapat juga disimpan dalam bentuk CNG.

Cadangan penyangga energi untuk gas alam ini akan menjadi semakin penting berhubung konsumsi gas alam dalam negeri yang cenderung akan semakin meningkat khususnya dalam memenuhi kebutuhan industri dan sektor pembangkit listrik. Potensi-potensi gas alam yang bertipe stranded atau volume kecil dan tersebar dapat terlebih dahulu disatukan ke dalam suatu wadah underground storage untuk dikumpulkan menjadi satu. Baru kemudian gas alam yang terkumpul ini diutilisasi. Tentunya mengenai hal ini memerlukan evaluasi lebih lanjut terkait aspek keekonomian dan teknologi.

Gambar 1. Salah satu contoh fasilitas underground gas storage terbesar yakni Mondara Gas Storage Facilities (MGSF) yang memanfaatkan depleted gas reservoir yang ada di Donggara, Australia bagian Barat.


Gambar 2. Salah satu ilustrasi contoh fasilitas underground gas storage yang memanfaatkan aquifer


Gambar 3. Salah satu ilustrasi contoh fasilitas underground gas storage yang memanfaatkan salt cavern

REFERENSI
  1. DEN. 2014. Outlook Energy Indonesia 2014. Dewan Energi Nasional.
  2. European Commission. 2014. In-depth study of European Energy Security. Commission Staff Working Document. Brussels : 2014.
  3. IEA. 2014. Energy Supply Security, Emergency Response of IEA Countries 2014. International Energy Agency. Paris, France.
  4. Rahman, Maizar. 2011. Cadangan Strategis Minyak Untuk Keamanan Energi Indonesia. Jakarta : LEMIGAS.
  5. Riza Azmi dan Hidayat Amir. 2014. Ketahanan Energi: Konsep, Kebijakan dan Tantangan bagi Indonesia. Buletin Info Risiko Fiskal Edisi 1 Tahun 2014.
  6. Yergin, Daniel. 2006. Ensuring Energy Security. Foreign Affairs. Volume 85 No. 2