Tulisan ini sempat disusun untuk mengikuti lomba penulisan tentang keuangan syariah. Maksudnya sambil belajar juga mengenai keuangan syariah. Namun sayang belum beruntung. Saya posting tulisan ini di blog, semoga bermanfaat.
ABSTRAK
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Selain menjadi sektor penyumbang PDB terbesar dan penyumbang devisa negara, UMKM juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, potensi UMKM yang sedemikian besar ternyata menghadapi kendala-kendala. UMKM sulit mengembangkan dirinya menjadi usaha besar yang dapat memberikan peranan lebih besar lagi bagi PDB dan devisa negara serta kesejahteraan rakyat. Salah satu kendala yang menghambat pertumbuhan UMKM adalah sistem permodalan yang kurang mendukung. Sistem permodalan konvensional seringkali memandang UMKM belum layak kredit sehingga masih banyak pelaku UMKM yang mengandalkan permodalan pada sistem rentenir. Padahal sistem rentenir ini diharamkan dalam agama Islam karena prakteknya sangat merugikan bagi pelaku usaha. Di sinilah seharusnya sistem permodalan syariah dapat berperan lebih banyak dalam penumbuhan UMKM, sekaligus menambah wawasan pelaku UMKM, khususnya pengusaha UMKM Muslim, mengenai pentingnya penerapan sistem syariah dalam seluruh proses bisnis mereka. Dalam prakteknya, sistem permodalan syariah sendiri tidak lepas dari beberapa kendala. Dalam rangka mengatasi kendala-kendala tersebut dan untuk lebih meningkatkan peranan permodalan syariah bagi UMKM maka diperlukan stratgei-strategi khusus. Beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah perbaikan kualitas terus menerus pada internal management, peningkatan dan penguatan kemitraan dan jaringan, penyederhaaan alur birokrasi permodalan, meningkatkan peranan sistem mudharabah dan musyarakah, serta sosialisasi dan edukasi yang lebih terarah dan terukur.
Kata Kunci : UMKM, sistem permodalan syariah,
1. PENDAHULUAN
David McClelland menyatakan bahwa suatu bangsa bisa mencapai kemakmuran finansial apabila jumlah entrepreneur atau pengusaha yang dimilikinya adalah paling sedikit 2 persen dari total jumlah penduduknya. Berdasarkan data dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), jumlah pengusaha di Indonesia saat ini adalah 0,24 persen dari total penduduk, atau sekitar 568.800 orang dengan asumsi jumlah penduduk total Indonesia sebanyak 237 juta jiwa. Angka tersebut dinilai terlalu sedikit dibandingkan dengan rasio populasi pengusaha di negara-negara ASEAN lainnya.
Selain permasalahan jumlah populasi usahawan Indonesia yang perlu ditingkatkan, jumlah dan jenis kelompok bisnis yang sedang berkembang ditengah masyarakat juga perlu menjadi sorotan. Dalam hal ini, Unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu menjadi sorotan. Hal ini karena sebagai besar usahawan muda dan pemula tentunya banyak memulai bisnisnya dari skala ini.
Hingga sejauh ini dapat diketahui bahwa UMKM memegang peranan penting dalam perbaikan perekonomian Indonesia. Baik ditinjau dari segi jumlah usaha, segi penciptaan lapangan kerja, maupun dari segi pertumbuhan ekonomi nasional. Data Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2012 menunjukkan total nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp. 8.241,8 triliun. UMKM memberikan kontribusi sebesar Rp. 4.869,5 triliun atau 59,08% dari total PDB Indonesia. Jumlah populasi UMKM Indonesia pada tahun 2012 mencapai 56,53 juta unit usaha atau 99,99% terhadap total unit usaha di Indonesia, sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 107,65 juta orang atau 97,16% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. (www.depkop.go.id).
Pada tahun 2008, kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap pendapatan devisa nasional melalui ekspor nonmigas mengalami peningkatan sebesar Rp40,75 triliun atau 28,49 persen. Hal ini dapat dilihat dengan tercapainya angka sebesar Rp183,76 triliun atau 20,17 persen dari total nilai ekspor nonmigas nasional. (www.bps.go.id).
Data-data tersebut menunjukkan bahwa peranan UMKM dalam perekonomian Indonesia sangat penting dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output yang berguna bagi masyarakat. UKM lebih "bermain" di sektor riil yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga bermanfaat tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan kesejahteraan rakyat.
Sektor UMKM juga berperan dalam ketahanan ekonomi nasional. Hal ini terbukti pada saat Indonesia mengalami krisis ekonomi yang menyebabkan jatuhnya perekonomian nasional. Banyak usaha-usaha skala besar pada berbagai sektor termasuk industri, perdagangan, dan jasa yang mengalami stagnasi bahkan sampai terhenti aktifitasnya pada tahun 1998. Namun demikian, UMKM dapat bertahan dan menjadi pemulih perekonomian di tengah keterpurukan akibat krisis moneter pada berbagai sektor ekonomi.
Walaupun peranan UMKM ini demikian besarnya bagi perekonomian nasional, pertumbuhan UMKM untuk mengembangkan dirinya menjadi usaha skala besar seringkali mendapatkan hambatan-hambatan. Survey dari BPS mengidentifikasikan berbagai kelemahan dan permasalahan yang dihadapi UMKM berdasarkan prioritasnya, yakni meliputi: (i) kurangnya permodalan, (ii) kesulitan dalam pemasaran, (iii) persaingan usaha yang ketat, (iv) kesulitan bahan baku, (v) kurang teknis produksi dan keahlian, (vi) kurangnya keterampilan manajerial (SDM) dan (vii) kurangnya pengetahuan dalam masalah manajemen termasuk dalam keuangan dan akuntansi.
Salah satu faktor dominan yang menjadi penghambat pengembangan UMKM adalah faktor permodalan. Kredit bank konvensional masih merupakan salah satu alternatif sumber permodalan bagi UMKM. Ironisnya, justru hingga saat ini UMKM merupakan salah satu sektor yang dianggap belum layak mendapatkan akses perbankan. Dari total semua UMKM, hanya 18,9 juta pengusaha yang menjadi nasabah bank dan sisanya, sekitar 31 juta tidak memiliki akses ke bank. Demikian banyaknya UMKM yang telah lama menjalankan usahanya dan memiliki prospek luar biasa, tapi karena kurang dana dan pemahaman manajemen masih terbatas, maka UKM sulit tumbuh dan berkembang menjadi usaha skala besar.
Beberapa pelaku UMKM lainnya lebih memilih sistem permodalan dengan menggunakan jasa rentenir. Penggunaannya dianggap lebih simpel dan tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Padahal sistem rentenir ini jelas merugikan dengan tingginya bunga serta sistem bunga berlipat-lipat jika terjadi keterlambatan pembayaran. Ketidak pahaman sejumlah pelaku UMKM mengenai keharaman sistem ini dalam syariat Islam juga menjadi faktor penyebab masih suburnya prakatek ini di tengah masyarakat. Padahal banyak pelaku UMKM yang beragama Islam.
Dalam kasus ini seharusnya sistem permodalan syariah dapat menjadi solusi. Sistem permodalan syariah memiliki prinsip permodalan bagi hasil atau disebut mudharabah atau musyarakah. Di antara kedua belah pihak, pemodal dan pelaku usaha, akan saling berbagi resiko, saling berbagi keuntungan dan juga saling berbagi kerugian. Konsep permodalan seperti ini seharusnya semakin meningkatkan minat pelaku UMKM untuk memilih menggunakan sistem permodalan syariah dibandingkan sistem permodalan konvensional yang berupa kredit pinjaman dengan sistem bunga. Sistem permodalan syariah juga memeiliki bentuk bantuan pendanan lainnya, diantaranya adalah musyarakah, murabahah, salam, ijarah, dan istishna.
Dengan adanya prinsip bagi hasil (mudaharabah dan musyarakah) ini akan memberikan keuntungan tersendiri bagi para pelaku UMKM jika mereka menggunakan transaksi syariah, yang tidak didapatkan pada transaksi bank konvensional. Dalam hal demikian, UMKM adalah mitra Bank Syariah, karenanya prinsip-prinsip syariah banyak memberi manfaat dan keuntungan kepada pelaku UMKM. Bahkan, kedua pihak dipastikan saling menanggung keuntungan (simbiosis mutualisme), dimana kalangan perbankan syariah bisa mendapatkan pangsa pasar potensial, sementara para pelaku UMKM memperoleh pembiayaan perbankan dengan biaya rendah dan lunak.
Namun demikian, di sistem permodalan Bank Syariah sekalipun, UMKM, masih sulit untuk mendapatkan hak permodalan syariah berhubung begitu ketatnya persyaratan dan proses birokrasi yang lama. Pelaku usaha mikro pemula menjadi sangat sulit untuk mendapatkan permodalan bagi bisnis yang baru berkembang atau bahkan bagi suatu ide bisnis baru yang hendak direalisasikan, padahal sebenarnya mungkin memiliki potensi yang demikian besar.
Tak dapat dipungkiri bahwa disamping berbagai kelebihan yang dimiliki sistem permodalan syari’ah, masih saja terdapat kendala-kendala yang amat menuntut untuk segera dicari solusinya. Sebagaimana halnya dalam perbankan konvensional, dalam perbankan syari’ah terdapat ganjalan struktural berupa persyaratan yang harus dipenuhi oleh debitur untuk mendapatkan pinjaman (pembiayaan) dari bank. Ironisnya, kendala itu sendiri timbul dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mensyaratkan bank dalam memberikan pembiayaan (kredit) mengikuti prinsip kehati-hatian atau ketentuan keamanan pembiayaan. Prinsip tersebut dalam dunia perbankan dikenal dengan sebutan The Six C of Credit (Character, Capital, Colateral, Capacity of repayment, Condition of economics, dan Constraint).
Di samping ketidaklayakan UMKM (berdasarkan prinsip The Six C of Credit) untuk dapat memperoleh pembiayaan dari bank syari’ah karena kondisi UMKM sendiri, dari pihak perbankan sebagai perusahaan yang berorientasi profit, hubungan dengan UMKM dinilai tidak layak karena jumlah kredit yang dapat diberikan kepada UMKM relatif kecil dengan jumlah UMKM yang sangat banyak.
Hambatan-hambatan pada akses permodalan dan juga kurangnya pemahaman masyarakat, menghambat potensi UMKM untuk berkembang menjadi usaha skala besar. Seharusnya sistem permodalan syariah dapat dijadikan solusi permodalan yang lebih berkeadilan. Lebih jauh lagi, sistem permodalan syariah nantinya diharapkan juga dapat memberikan pendidikan kepada pelaku UMKM dalam rangka menambah wawasan dan pemahaman dalam transaski jual beli yang sesuai syariah. Hal ini dalam rangka menjamin proses bisnis yang dijalankan oleh pelaku UMKM layak secara syariah.
Untuk itu perlu ditelaah mengenai strategi-strategi seperti apakah yang paling sesuai untuk diterapkan dalam pengembangan dan peningkatan pemanfaatan dan peranan sistem permodalan syariah bagi pertumbuhan UMKM berdasarkan best practice yang ada. Hal ini dalam rangka meningkatkan lebih besar lagi peranan permodalan syariah bagi pelaku UMKM.
2. METODOLOGI
Karya tulis ini disusun berdasarkan studi literatur dengan memanfaatkan data sekunder. Data-data yang dikumpulkan meliputi antara lain: data mengenai perkembangan dan pertumbuhan UMKM serta peranan strategisnya dalam perekonomian Indonesia, data mengenai faktor-faktor yang menghambat perkembangan dan pertumbuhan UMKM, sistem permodalan UMKM, sistem permodalan syariah, dan studi kasus tentang sistem permodalan syariah yang berhasil diterapkan.
Selanjutnya dilakukan telaah terhadap strategi-strategi yang sukses yang pernah dilakukan oleh unit-unit permodalan syariah. Referensi-referensi kisah sukses ini diharapkan nanatinya dapat digunakan sebagai bahan acuan dalam pengembangan sistem permodalan syariah secara keseluruhan.
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1. Bentuk pendanaan yang ditawarkan sistem pendanaan syariah
Terdapat beberapa bentuk cara pendanaan yang dapat dilakukan sistem pendanaan syariah, diantaranya sebagai berikut:
- Mudharabah : penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal)kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu,dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara keduabelah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
- Musyarakah : penanaman dana dari pernilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing.
- Murabahah : jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
- Istishna : jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
- Ijarah : transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upahmengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewaatau imbalan jasa.
- Salam : jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
- Qardh : pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
- Perbankan Syariah, mencakup Bank Umum Syariah BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sampai dengan bulan Februari 2012, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155 BPRS, dengan total jaringan kantor mencapai 2.380 kantor yang tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara. (Halim, 2012).
- BMT (Baitul Mal wa Tamwil) dikenal juga sebagai Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Pengaturan BMT berdasarkan UU baru, yaitu UU No 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dan UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). UU Perkoperasian dan UU LKM secara eksplisit menaungi atau mengatur BMT, baik dalam aspek izin usaha, wilayah operasi maupun jenis produk. Jumlah BMT yang saat ini telah mencapai lebih dari 5500 unit menyebar kepelosok wilayah, baik di area urban maupun rural. (OJK, 2013).
- mayoritas BMT yang sudah establish telah melakukan kemitraan dengan bank syariah;
- model kemitraan yang dilakukan oleh BMT berdasarkan pertimbangan kemanfaatan dan kebutuhan, sehingga BMT tidak terpaku pada satu model kemitraan (satu BMT dapat melakukan beberapa model kemitraan);
- model kemitraan yang paling banyak dilakukan adalah model kemitraan executing karena pertimbangan pricing;
- (iv) BMT yang masih baru dan belum memiliki jaringan cenderung memilih model kemitraan channeling melalui BMT sekunder;
- kemitraan channeling relatif ditentukan oleh lembaga BMT sekunder, dimana aksesabilitasnya belum terbuka bagi semua BMT;
- kemitraan masih bersifat pragmatis pada aspek keuangan karena belum banyak program pembinaan atau pembimbingan; (vii) program pembinaan dan pembimbingan mayoritas tidak menjadi satu paket dalam kesepakatan kemitraan bank syariah dan BMT; dan
- BMT yang telah besar dan mapan umumnya relatif tidak membutuhkan bantuan dari bank syariah, kemitraan dilakukan lebih atas alasan menjaga jaringan. (OJK, 2013)
- Pendekatan personal kepada calon nasabah dengan komunikatif.
- Pembagian tugas yang baik oleh Unit Micro Syariah Head sebelum para staf pembiayaan melakukan survei ke nasabah.
- Perencanaan yang baik sebelum investigasi ke nasabah dengan menyiapkan berbagai dokumen yang berkaitan,
- Analisa terhadap calon nasabah lebih ditekankan aspek karakter, capacity dan syariah. Aspek collateral merupakan aspek pendukung bukan hal yang pertama kali dianalisis.
- Proses penilaian karakter dilakukan dengan dua cara yaitu wawancara dan investigasi, kemudahan dalam prosedur pembiayaan, penjelasan secara detail oleh staf pembiayaan ketika calon nasabah melakukan permohonan pembiayaan.
- Perbaikan kualitas terus menerus pada internal management Kualitas internal management dari sistem permodalan merupakan suatu hal yang penting untuk dilakukan sebelum mencari dan menseleksi calon penerima modal. Hal ini harus menjadi perhatian utama semua unit permodalan syariah, baik bagi Bank Syariah, Unit Usaha Syariah, BPRS dan juga bagi Koperasi Syariah / BMT. Setiap kegiatan menejerial harus disertai dengan standard operasional procedure (SOP) yang lengkap dan jelas dan tertulis. Dengan adanya SOP, setiap karyawan, sesuai dengan jabatan, posisi, dan fungsinnya dapat mengetahui cara dan langkah-langkah melakukan suatu pekerjaan sesuai SOP yang ditetapkan. Baik dari cara menysun laporan, cara melayani calon customer, cara melakukan monitoring pelaku usaha penerima modal, cara melakukan survey dan evaluasi kelayakan pemberian permodalan kepada pelaku usaha, dan lain sebagainya. Termasuk juga kemampuan-kemampuan minimal yang harus dimiliki karyawan sesuai fungsi dan jabatannya dapat diatur dalam SOP. Jika belum memenuhi persyaratan maka dapat diberikan training sertifikasi dan pembekalan-pembekalan lainnya dalam penugasan khusus. SOP-SOP ini nantinya harus dievaluasi kinerja dan efektivitasnya secara berkala atau secara insidentil. Hal ini dalam rangka improvement sistem kerja sehingga tercipta continuous improvement. Jika memungkinkan, dapat juga dilakukan pembandingan dengan SOP-SOP dari unit permodalan syariah lain. Dalam suatu wilayah operasi, jika di wilayah tersebut terdapat beberapa unit permodalan syariah, baik yang berupa BUS, UUS, BPRS, dan BMT, maka dapat dilakukan saling memberi saran dan masukan terhadap masing-masing SOP yang ada di masing-masing unit permodalan syariah. Hal ini juga akan berhubungan dengan upaya penguatan hubungan kemitraan unit-unit permodalan syariah yang ada di satu wilayah operasi yang sama. Semua hal ini perlu dialkukan dalam rangka semakin meningkatkan kualitas manajerial sistem permodalan syariah dan juga sekaligus meningkatkan pelayanan kepada customer. SOP-SOP yang terintegerasi antara unit permodalan syariah yang satu dengan yang lain yang berada dalam satu wilayah operasi akan semakin membantu kegiatan operasional serta strategi masing-masing unit permodalan syariah.
- Peningkatan dan Penguatan Kemitraan Peningkatan dan penguatan kemitraan dan jaringan Kemitraan antara unit permodalan syariah yang satu dengan yang lain merupakan hal yang juga penting. Baik antara unit permodalan syariah yang setara, misalkan Bank syariah dengan bank syariah atau BMT dengan BMT, atau juga antara yang tidak setara, misal Bank Syariah dengan BMT, BPRS dengan BMT. UUS dan BMT, dan seterusnya. Hubungan kemitraan dan jaringan ini akan menjadi sangat penting terutama pada level lokal, pada suatu wilayah operasi tertentu. Jika dalam satu wilayah terdapat beberapa unit permodalan syariah seperti kantor cabang Bank Syariah, BPRS, Unit Usaha Syariah, dan BMT, maka semua unit permodalan syariah ini harus selalu berada dalam satu koordinasi. Melalui organisasi kemitraan dimana di dalamnya semua unit permodalan syariah di suatu wilayah operasi yang sama bersatu padu, maka hal ini dapat semakin memperkuat peranan permodalan syariah di wilayah tersebut. Antara unit permodalan syariah yang satu dengan yang lain dapat saling bertukar database pelaku usaha UMKM yang ada. Hal ini dapat mempercepat peroses evaluasi kelayakan usaha untuk pemberian modal. Selain itu, antara unit permodalan yang satu dengan yang lain di suatu wilayah yang sama dapat saling bertukar strategi dan mengkoordinasikannya dalam rangka meningkatkan benefit semua pihak. Misalnya dalam upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
- Penyederhaaan alur birokrasi Sebagaimana best practice yang dilakukan BRI Syariah Cabang Pembantu Cipulir, penekanan utama dalam evaluasi kelayakan pemberian modal usaha cukup ditekankan hanya pada tiga aspek yaitu aspek character, capacity dan syariah. Sementara komponen 6C yang lain yakni capital, condition of economy dan collateral dijadikan pertimbangan pendukung. Hal ini dalam rangka penyederhanaan evaluasi kelayakan pendanaan. Penyederhanaan alur birokrasi lainnya dapat dilakukan secara bertahap. Melalui adanya kemitraan dan jaringan yang kuat antar semua unit permodalan syariah yang ada di suatu wilayah yang sama, maka alur birokrasi seharusnya lebih dapat dipangkas lagi sehingga menjadi lebih singkat. Misalnya melalui adanya saling betukar database track record pelaku UMKM, maka proses evaluasi personal pelaku UMKM terhadap kelayakan pemeberian permodalan dapat dipersingkat. Termasuk juga pada aspek capacity.
- Meningkatkan peranan sistem mudharabah dan musyarakah Seperti diketahui, sistem pembiayaan dan permodalan syariah yang berkembang hingga sejauh ini masih didominasi oleh akad murabahah (jual beli dengan sistem kredit sesuai syariah). Padahal seharusnya sistem mudharobah dan musyarakah yang harus banyak berperan. Keduanya merupakan prinsip permodalan bagi hasil, baik untung maupun rugi dimana dengan konsep seperti ini seharusnya dapat mendorong perkembangan UMKM secara signifikan. Dalam kasus ini pertimbangan resiko barangkali masih menjadi pertimbangan utama mengapa sistem permodalan syariah secara umum masih mengedepankan praktek murabahah dibandingkan mudharobah dan musyarakah. Menyikapi hal ini, pemahaman mengenai kewirausahaan harus dikembalikan lagi kepada pemahaman dasar ke-Islaman yang dilandaskan kepada keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Sebagai seorang muslim harus percaya akan janji Allah bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang bermal saleh. Kita harus percaya bahwa masing-masing orang telah memiliki takaran rezekinya masing-masing. Kita harus percaya pada ikhtiar kita, bahwa jika ikhtiar tersebut dijalankan sesuai prinsip syar’i, maka apapun hasilnya adalah suatu kebaikan. Maka dari itu, selama suatu unit UMKM telah memenuhi ketentuan sistem usaha yang sesuai syar’i dan juga pelaku usahanya adalah seorang yang soleh dan kompeten, maka seharusnya lembaga pemodal harus berani mengambil resiko untuk menamkan modalnya. Ini adalah bagian dari ikhtiar. Dalam berbisnis, tidaklah harus selalu mendapatkan keuntungan, tetapi terkadang pemodal juga akan mengaggung kerugian. Hanya saja, kita harus terus berikhtiar untuk meningkatkan keuntungan dan meminimalkan kerugian. Setelah ikhtiar ditunaikan, maka mengenai hasil penanaman modalnya harus diserahkan kepada Allah. Baik rugi atau untung semuanya adalah baik karena merupakan ketentuan Allah. Inilah bentuk tawakkal.
- Sosialisasi dan Edukasi Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum syariah dalam perdagangan dan jual beli merupakan pekerjaan rumah bagi semua unit permodalan syariah. Bank Syariah, UUS, BPRS, BMT, semuanya harus bahu membahu dalam melakukan sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat paham dan sadar mengenai keharusan sebagai umat Muslim untuk menjalankan perniagaan sesuai prinsip syariat Islam. Jadi sosialisai dan edukasi bukan hanya mengenai pelayanan-pelayan permodalan syariah yang mereka tawarkan kepada pelaku UMKM. Apabila pemahaman masyarakat telah terbangun, maka dengan penuh kesadaran, dengan sendirinya masyarakat akan lebih mengutamakan penggunaan prinsip syariah dalam perniagaan mereka dan akan meninggalkan praktek permodalan yang berlandaskan prinsip riba. Salah seorang Sahabat Utama Nabi Muhammad, Umar bin Khatab, pada saat Beliau menjabat sebagai Amirul Mukminin, Beliau pernah berkata, “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai hukum syariat dalam perniagaan bagi kaum muslimin. Bahkan menjadi suatu hal yang harus dipernuhi terlebih dahulu sebelum terjun ke dunia perniagaan atau kewirausahaan. Maka dari itu upaya membangun pondasi sistem permodalan syariah haruslah mengutamakan bagaimana caranya membuat masyarakat Muslim paham mengenai hukum-hukum perniagaan yang sesuai syar’i. Sosialisasi secara massif dan berulang harus terus digalakkan. Upaya sosialisasi dan edukasi mengenai hal tersebut dapat dilakukan dengan mendorong lembaga pengurus Mesjid di setiap Mesjid yang lokasinya terdekat dengan lembaga permodalan syariah untuk dapat memfasilitasi Ustad-Ustad yang dapat menyampaikan tauziah mengenai hukum jual beli dan perniagaan serta permodalan yang sesuai syariah. Atau setidaknya selalu menyisipkan pesan-pesan ini dalam setiap tauziah yang disampaikan. Baik dalam kajian rutin atau dalam khotbah Jum’at. Buletin dan brosur-brosur yang berisi nasehat-nasehat agama tentang hukum perniagaan dan juga info-info kemudahan pembiayaan syariah dapat disebarkan di setiap mesjid. Dapat juga ditempel di tempat-tempat umum. Atau diberikan secara door to door. Hal ini dalam rangka mendorong terbentuknya pemahaman masyarakat mengenai pembiayaan syariah sekaligus menginformasikan tersedianya lembaga pembiayaan syariah terdekat dengan sistem yang mudah. Selain itu disertai pula dengan hot line untuk konsultansi tentang pembiyaan syariah. Media sosial juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian informasi yang efektif. Penyampaian dakwah perniagaan syar’i dan informasi penyedia modal syariah juga dapat dilakukan langsung dengan cara bersilaturrahmi kepada kepala-kepala desa, lurah-lurah, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, termasuk juga kepada warga Muslim terutama yang berprofesi sebagai pengusaha. Bagi warga Muslim yang belum berprofesi sebagai pengusaha, dapat juga dilakukan silaturrahmi semacam ini dimana diharapkan dapat menumbuhkan semangat berwirausaha dalam prinsip syar’i. Tujuan sosialisasi dan edukasi dari semua lini seperti ini tentunya nantinya diharapkan bukan hanya untuk menarik minat pelaku UMKM yang sudah ada tetapi juga diharapkan dapat menarik minat masyarakat secara umum untuk dapat merealisasikan minatnya berwirausaha. Hal ini tentunya harus dipadukan dengan pelayanan yang prima dari penyedia permodalan syariah untuk terus melakukan pembinaan terhadap para pelaku UMKM. Bukan hanya dalam rangka memastikan kegiatan usaha mereka berada dalam prisnip syar’i tetapi juga membantu pertumbuhan dan perkembangannya. Sosiliasasi dan edukasi juga dapat berupa pembimbingan bagi para pelaku UMKM mengenai bagaimana cara meningkatkan efektifitas dan efisiensi mereka dalam berbisnis. Pelatihan, seminar, workshop, forum group discussion, dapat menjadi sarana dalam rangka meningkatkan upaya pembinaan secara terus menerus kepada pelaku UMKM.
- Perbaikan kualitas terus menerus pada internal management
- Peningkatan dan penguatan kemitraan dan jaringan
- Penyederhaaan alur birokrasi permodalan
- Meningkatkan peranan sistem mudharabah dan musyarakah
- Sosialisasi dan Edukasi
- Antara. 2013. Minimnya pemodal kendala pasar modal syariah. Pewarta: Zubi Mahrofi. http://www.antaranews.com/berita/403341/minimnya-pemodal-kendala-pasar-modal-syariah
- Aries Musnandar. 2014. Peran UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi Bangsa. http://www.umm.ac.id/id/detail-321-peran-ukm-dalam-pertumbuhan-ekonomi-bangsa-opini-umm.html
- Gatot Suhirman. 2010. Strategi BPRS Permodalan Nasional Madani (PNM) Patuh Beramal Mataram Dalam Pembiayaan Usaha Mikro (UM). Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta.
- Halim Alamsyah. 2012. Perkembangan dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia: Tantangan Dalam Menyongsong MEA 2015. Disampaikan dalam Ceramah Ilmiah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Milad ke-8 IAEI, 13 April 2012
- OJK. 2013. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2013. Otoritas Jasa Keuangan
- Sukron. 2011. Strategi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Mengembangkan Dan Meningkatkan Pembiayaan Usaha Kecil dna Menengah, Studi Pada BMT Al-Munawwarah Pamulang. Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
- www.depkop.go.id
- Ryantiar Fahmi Faisal. 2013. Peran Pembiayaan Bank Syariah Terhadap Pengembangan Sektor Riil (Studi Kasus pada Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya). Jurusan Ilmu Ekonomi. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis. Universitas Brawijaya Malang
- Farida Ayu Avisena Nusantari. 2011. Strategi BRI Syariah Dalam Menganalisis Kelayakan Pembiayaan Mikro (Studi Kasus Bri Syariah Cabang Pembantu Cipulir). Program Studi Muamalat. Fakultas Syariah Dan Hukum. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta.