Dikisahkan pada jaman Rasulullah SAW ada seorang wanita yang telah melakukan perzinahan dan ingin bertaubat. Dia sangat menyesal telah melakukan dosa besar ini. Lalu dia menghadap Rasulullah untuk mengakui perbuatannya dan untuk meminta hukuman yang setimpal. Hukuman untuk seorang pezina yang sudah pernah menikah adalah rajam sampai mati. Saat menghadap Rasulullah, wanita itu sedang hamil.
Rasulullah berkata, “kau sedang hamil, jadi kita tunggu sampai kau melahirkan, karena yang menerima hukuman hanya kau, bayimu tidak harus ikut mati karena perbuatanmu. Setelah kau melahirkan kembalilah menemuiku.”
Wanita itupun kembali ke rumahnya.
Setelah wanita itu melahirkan, dia kembali menemui Rasulullah untuk menerima hukuman rajam.
“Ya Rasulullah, aku telah melahirkan anak ini. Jadi aku sudah bisa untuk menerima hukumanku”, kata wanita itu.
“Bayimu itu masih harus kau susui sampai saatnya, yaitu selama 2 tahun. Susuilah anak itu sampai 2 tahun, lalu kembalilah kepadaku”, jawab Rasulullah.
Wanita itupun kembali ke rumahnya.
Selama 2 tahun wanita itu menyusui anaknya sampai anaknya tumbuh sehat dan besar. Wanita itu kembali menemui Rasulullah.
“Ya Rasulullah, aku telah memenuhi kewajibanku menyusui anakku selama 2 tahun”, kata wanita.
“Anak itu masih perlu diurus, sampai dia dewasa. Kalau menerima hukuman itu sekarang siapa yang akan menanggung hidup anak ini?”, tanya Rasulullah.
“Akan ada pamanku yang mengurusnya nanti”, kata wanita itu.
Lalu pamannya dibawa menemui Rasulullah.
“Apakah kau bersedia mengurus anak ini sampai dewasa kelak?”, tanya Rasulullah.
“Ya saya bersedia, Ya Rasulullah”, jawab pamannya yakin.
Akhirnya Rasulullah memberi keputusan, “Baiklah kalau begitu. Kau akan menerima hukumanmu itu sekarang”.
Lalu tubuh wanita itu ditimbun, sehingga yg tersisa hanya kepalanya yg mencuat keluar dari gundukan tanah. Lalu setiap orang melemparinya dengan batu. Siapa pun boleh melemparinya. Itulah hukuman bagi seorang pezina. Rajam sampai mati. Diantara yg melempari batu, yg paling bersemangat adalah Khalid bin Walid. Dia melemparkan sebuah batu sebesar genggaman tangan orang dewasa. Batu itu dia lemparkan dari jarak yang sangat dekat dengan kepala wanita itu. Darah pun bermuncratan ke pakaian Khalid bin Walid.
Lalu Rasulullah mendekati Khalid bin Walid dan berkata, “Hai Khalid bin Walid, lemparlah dia sepantasnya, jangan perlakukan wanita ahli surga seperti itu.”
Kurang lebih selama 3 tahun semenjak pengakuannya, wanita itu tetap tidak gentar untuk menerima hukuman rajam. Dia menunggu sampai bayinya lahir, lalu dia menyapihnya selama 2 tahun, dan kembali menemui Rasulullah. Padahal bisa saja selama 3 tahun itu dia pergi jauh dan tidak menemui Rasulullah lagi. Sehingga dia bisa terbebas dari hukuman rajam itu. Tapi wanita itu mengambil keputusan lain. Dia sangat ingin untuk bertaubat nasuha. Dan karenanya, sekalipun dia telah melakukan dosa besar yakni berzina, Rasulullah telah menyatakan bahwa wanita itu adalah ahli surga. Inilah rahasia dibalik penegakan hukum yang sesuai syariat islam.
Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:
Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw. dengan membawa kebenaran dan telah menurunkan Alquran kepada beliau. Di antara yang diturunkan kepada beliau ialah ayat rajam. Kami telah membacanya, memahaminya serta mengerti ayat tersebut. Lalu Rasulullah saw. melaksanakan hukum rajam dan kami juga melaksanakan hukum rajam setelah beliau. Kemudian aku merasa khawatir bila waktu telah lama berlalu ada seorang yang mengatakan: Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah, sehingga mereka akan sesat karena meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan Allah. Sesungguhnya hukum rajam dalam kitab Allah itu adalah hak atas orang berzina yang muhshan (pernah menikah), dari kaum lelaki dan wanita, jika telah terbukti berupa kehamilan atau pengakuan. (Shahih Muslim No.3201)
Wallahu a'lam bishawab.
sungguh terharu saya setelah membacanya, allah maha besar maha dan maha mengampuni subhanallah :)
BalasHapusSemoga bermanfaat mas fahri cecil
BalasHapus