Sebagai lembaga yang mewakili daerah, tentunya setiap anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) mengemban amanah untuk memperjuangkan penyelesaian masalah daerah dan mensukseskan pembangunan di daerahnya masing-masing. Perlu diketahui pula, setiap anggota DPD tidak memiliki ketergantungan politik, karena tidak mewakili kepentingan Parpol tertentu. Hal ini merupakan suatu kesempatan yang baik, untuk berperan maksimal dalam upaya pemerataan pembangunan di daerah-daerah. Selain itu, anggota DPD juga dapat berperan dalam menjembatani proses otonomi daerah yang terintegrasi dengan pemerintahan pusat.
Namun demikian, semenjak pertama kali dibentuk tahun 2004, DPD belum menunjukkan peranan yang sentral dalam pembangunan di daerah. Ini dikarenakan tugas dan wewenangnya yang seolah-olah hanya dijadikan pelengkap saja dalam badan legislatif. Masih kalah kekuatannya dengan DPR yang bersama Presiden bisa berperan dalam pengambilan keputusan mengenai undang-undang. DPD hanya memiliki kekuatan sampai pada taraf memberi usulan, masukan, dan pertimbangan. Jadinya, DPD hanya menjadi semacam lembaga penasehat. Padahal DPD memiliki legitimasi politik yang kuat, karena juga dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung.
Dengan demikian, hal utama yang perlu diperjuangkan sebagai anggota DPD adalah membenahi tugas dan wewenang DPD, dan membakukannya dalam suatu aturan perundang-undangan. Hal ini penting, sebagai landasan pergerakan DPD untuk mengambil peranan yang lebih optimal dalam pembangunan dan penyelesaian masalah di daerah.
Anggota DPD seharusnya bisa memiliki wewenang lebih, terutama apabila menyangkut penyelesaian masalah atau pembangunan di daerahnya masing-masing. Anggota DPD harus memiliki inisiatif dan menjadi pemimpin dari setiap tim yang dibentuk, dalam upaya penyelesaian masalah-masalah di daerah atau yang menyangkut proyek pembangunan di daerah.
Alasan ini sangat kuat, karena anggota DPD lah yang lebih berwenang menyelesaikan permasalahan di daerahnya dan membagun daerahnya masing-masing. Anggota DPD adalah representasi putra daerah, dimana ini adalah alasan dia dipilih oleh masyarakat di daerah, yaitu untuk mewakili aspirasi mereka. Dengan lebih mempercayakan penyelesaian masalah dan pembangunan daerah kepada putra daerah, tentunya akan tercipta sistem demokrasi antara pusat dan daerah yang sehat. Aspirasi rakyat di daerah, benar-benar akan tersampaikan melalui DPD. Selanjutnya DPD dapat mengkoordinasikan dengan DPR dan lembaga eksekutif (Presiden) di pusat untuk menindak lanjuti setiap aspirasi masyarakat yang ada di daerah.
kunjungan pertama dan salam kenal,,, sukses ya tuk lomba nya,, jd pingin nulis juga,, cari ide dulu aaah.... terima kasih............
BalasHapusTerima kasih mbak Nyanyu Amibae, semoga nanti tulisan samepyan bisa menembus juara :k1
BalasHapus