Jumat, 17 Juli 2026

Apakah Mungkin Sunni dan Syiah Bersatu? Menimbang Sejarah, Akidah, dan Realitas Politik


Perbedaan Sunni dan Syiah telah berlangsung selama lebih dari seribu tahun. Perbedaan tersebut bermula dari persoalan kepemimpinan umat setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, lalu berkembang menjadi perbedaan dalam akidah, sumber hadis, fikih, praktik ibadah, dan pandangan terhadap para sahabat.

Pada masa modern, perbedaan itu juga bertemu dengan kepentingan negara, persaingan geopolitik, perang saudara, dan perebutan pengaruh di Timur Tengah.

Lalu, apakah Sunni dan Syiah mungkin bersatu?

Jawabannya bergantung pada apa yang dimaksud dengan “bersatu”.

Apabila bersatu berarti menghapus seluruh perbedaan akidah dan menjadikan Sunni serta Syiah sebagai satu mazhab yang sama, hal tersebut sulit diwujudkan. Perbedaannya bukan hanya menyangkut tata cara ibadah kecil, tetapi juga sumber otoritas agama, kedudukan para sahabat, konsep imamah, dan cara memahami sejarah Islam.

Namun, apabila bersatu berarti hidup berdampingan, tidak saling membunuh, tidak saling menzalimi, bekerja sama dalam urusan kemanusiaan, serta menghindari perang sektarian, hal tersebut bukan hanya mungkin, tetapi perlu diperjuangkan.

Persatuan sosial dan politik tidak harus berarti penyatuan akidah.

Seorang Sunni dapat mempertahankan keyakinannya tanpa merendahkan semua individu Syiah. Sebaliknya, komunitas Syiah dapat hidup damai bersama Sunni apabila menghormati keyakinan mayoritas, tidak mencela para sahabat, serta tidak menggunakan kekuatan politik untuk menindas kelompok lain.

Dari Mana Perbedaan Sunni dan Syiah Bermula?

Perbedaan Sunni dan Syiah tidak muncul dalam bentuknya yang sekarang secara tiba-tiba.

Setelah Nabi Muhammad SAW wafat pada 632 M, umat Islam menghadapi persoalan siapa yang akan memimpin masyarakat Muslim.

Kaum Sunni meyakini bahwa Nabi tidak menetapkan seorang penerus politik secara eksplisit. Abu Bakar kemudian dipilih sebagai khalifah melalui musyawarah dan kesepakatan para sahabat yang hadir. Setelah Abu Bakar, kepemimpinan diteruskan oleh Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, lalu Ali bin Abi Thalib.

Dalam pemahaman Sunni, keempatnya dikenal sebagai Khulafaur Rasyidin.

Syiah memiliki pandangan berbeda. Secara umum, Syiah meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib memiliki hak khusus untuk memimpin umat setelah Nabi Muhammad SAW. Mereka menafsirkan sejumlah peristiwa, terutama peristiwa Ghadir Khumm, sebagai penunjukan Ali dan keluarganya sebagai pemegang otoritas kepemimpinan agama. Kaum Sunni menerima keutamaan Ali, tetapi tidak memahami peristiwa tersebut sebagai penetapan eksklusif bahwa hanya Ali dan keturunannya yang sah memimpin umat.

Pada tahap awal, istilah syi‘atu Ali berarti kelompok atau pendukung Ali. Ia belum selalu mempunyai seluruh doktrin teologis yang kemudian dikenal dalam Syiah Imamiyah.

Perkembangan menjadi sekte keagamaan Syiah berlangsung bertahap melalui konflik politik, tragedi Karbala, perdebatan mengenai imamah, dan pembentukan tradisi hadis serta fikih yang berbeda.

Konflik Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah

Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah setelah terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan.

Situasi politik ketika itu sangat kacau. Pembunuhan Utsman menimbulkan tuntutan agar para pelakunya segera dihukum. Muawiyah bin Abi Sufyan, gubernur Syam dan kerabat Utsman, menuntut penegakan hukum atas pembunuhan tersebut.

Ali tidak menolak prinsip penghukuman terhadap pembunuh Utsman. Namun, kondisi keamanan dan politik saat itu membuat penindakan segera menjadi sangat sulit. Para pemberontak telah bercampur dalam pasukan dan masyarakat, sementara pemerintahan baru belum sepenuhnya stabil.

Perselisihan kemudian berkembang menjadi konflik bersenjata, termasuk Perang Shiffin dan peristiwa tahkim atau arbitrase.

Dari konflik tersebut kemudian muncul beberapa kelompok:

  • pendukung Ali;

  • pendukung Muawiyah;

  • kelompok Khawarij yang keluar dari kubu Ali;

  • serta para sahabat dan tokoh yang memilih tidak ikut berperang (netral).

Penting dipahami bahwa tidak semua sahabat memihak salah satu kubu secara militer.

Sejumlah sahabat memilih menghindari pertumpahan darah karena melihat konflik tersebut sebagai fitnah besar di antara kaum Muslim. Sikap mereka menunjukkan bahwa pada masa itu pun terdapat perbedaan dalam menilai langkah politik yang paling tepat.

Sikap Sunni terhadap Konflik Para Sahabat

Dalam tradisi Sunni, Ali bin Abi Thalib dipandang sebagai khalifah yang sah dan lebih dekat kepada kebenaran dalam konflik tersebut.

Namun, Sunni umumnya tidak menjadikan kesalahan politik Muawiyah sebagai alasan untuk mengkafirkannya atau menghapus seluruh jasa dan periwayatan para sahabat pendukung muawiyah.

Pendekatan Sunni berusaha mengambil jalan pertengahan:

  • mencintai Ali dan Ahlulbait sebagai keluarg Nabi yang harus dihormati;

  • mengakui keutamaan para sahabat;

  • tidak menganggap para sahabat maksum;

  • mengakui bahwa mereka dapat melakukan kekeliruan;

  • tetapi tidak menjadikan konflik politik sebagai dasar untuk mencaci dan mengkafirkan sebagian besar sahabat.

Dalam pandangan Sunni, para sahabat adalah manusia yang dapat berijtihad dan berbeda pendapat. Sebagian ijtihad dapat benar dan sebagian dapat keliru.

Karena itu, konflik antara Ali dan Muawiyah tidak semestinya digunakan sebagai alasan untuk membenci generasi sahabat secara keseluruhan.

Sikap ini berbeda dengan sebagian polemik sektarian yang menggambarkan seolah-olah seseorang harus memilih: mencintai Ali dengan membenci Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah, dan Muawiyah, atau mencintai sahabat lain dengan merendahkan Ali.

Bagi Sunni, pilihan tersebut merupakan dikotomi yang salah.

Mencintai Ali tidak bertentangan dengan menghormati Abu Bakar, Umar, dan Utsman.

Tragedi Karbala dan Pembunuhan Husein bin Ali

Salah satu peristiwa paling menyakitkan dalam sejarah Islam adalah terbunuhnya Husein bin Ali, cucu Rasulullah SAW, di Karbala pada 10 Muharram 61 H atau 680 M.

Setelah Muawiyah wafat, kekuasaan beralih kepada putranya, Yazid bin Muawiyah. Husein tidak memberikan baiat kepada Yazid.

Sejumlah penduduk Kufah mengirim surat dan mengundang Husein datang untuk memimpin mereka. Namun, dukungan itu tidak terwujud ketika pasukan pemerintahan menghadang rombongan Husein.

Husein dan sebagian kecil keluarga serta pengikutnya kemudian terbunuh di Karbala. Peristiwa itu menjadi salah satu tragedi terbesar dalam sejarah awal umat Islam dan mempunyai kedudukan sangat sentral dalam identitas serta ritual Syiah.

Kaum Sunni juga berduka dan mengecam pembunuhan Husein.

Husein adalah cucu Rasulullah SAW, putra Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra. Membunuhnya merupakan kezaliman besar.

Namun, tradisi Sunni tidak menjadikan tragedi tersebut sebagai dasar untuk:

  • mencela seluruh sahabat;

  • mengkafirkan generasi awal Islam;

  • melakukan ritual menyakiti diri;

  • atau mewariskan dendam kepada seluruh keturunan dan kelompok politik yang hidup berabad-abad setelahnya.

Kesedihan terhadap Karbala harus disertai keadilan sejarah. Pelaku kezaliman dipersalahkan, tetapi kesalahan mereka tidak dibebankan kepada semua sahabat, semua Bani Umayyah, atau seluruh umat Sunni.

Apakah Syiah Dibentuk oleh Abdullah bin Saba’?

Nama Abdullah bin Saba’ sering muncul dalam literatur polemik Sunni–Syiah.

Dalam sebagian sumber Sunni, Abdullah bin Saba’ digambarkan sebagai seorang Yahudi dari Yaman yang masuk Islam pada masa Utsman bin Affan. Ia disebut menyebarkan gagasan berlebihan mengenai Ali, termasuk keyakinan bahwa Ali memiliki kedudukan istimewa yang melampaui manusia biasa.

Dalam narasi tersebut, Abdullah bin Saba’ dianggap berperan dalam munculnya kelompok ghulat, yaitu kelompok yang berlebihan dalam mengagungkan Ali.

Namun, persoalan ini tidak sederhana.

Sebagian penulis Syiah menolak peran tersebut dan menganggap kisah Abdullah bin Saba’ dibesar-besarkan, bahkan disebut sebagai karakter yang digunakan untuk mendiskreditkan Syiah. Sumber Syiah juga berargumentasi bahwa kecintaan dan dukungan kepada Ali sudah ada sejak masa Nabi, sehingga tidak mungkin seluruh Syiah diciptakan oleh satu tokoh asing.

Kajian sejarah modern juga membedakan antara dua pertanyaan:

  1. apakah Abdullah bin Saba’ pernah hidup;

  2. apakah ia benar-benar pendiri seluruh mazhab Syiah.

Keberadaan kelompok awal yang dikaitkan dengan Ibn Saba’ ditemukan dalam literatur klasik, tetapi menyebutnya sebagai satu-satunya pencipta seluruh Syiah jelas terlalu menyederhanakan sejarah.

Syiah tumbuh melalui proses panjang yang melibatkan:

  • konflik suksesi;

  • dukungan politik kepada Ali;

  • tragedi Karbala;

  • pemberontakan kelompok Alawiyah;

  • perkembangan doktrin imamah;

  • serta pembentukan jaringan ulama dan hadis.

Karena itu, dari perspektif sejarah, lebih tepat mengatakan bahwa Ibn Saba’ dikaitkan dengan bentuk pengagungan ekstrem terhadap Ali, bukan menjadikannya penjelasan tunggal untuk seluruh asal-usul Syiah.

Dari Dukungan Politik Menjadi Doktrin Imamah

Perbedaan awal yang bersifat politik kemudian berkembang menjadi doktrin agama.

Dalam Syiah Imamiyah Dua Belas, imam tidak hanya dipandang sebagai pemimpin politik, tetapi sebagai pemegang otoritas agama yang ditetapkan oleh Allah.

Imamah kemudian dianggap sebagai kelanjutan kepemimpinan spiritual setelah kenabian, meskipun imam tidak disebut nabi.

Dalam pemahaman tersebut, rangkaian imam dimulai dari Ali bin Abi Thalib, kemudian Hasan, Husein, dan keturunan berikutnya sampai imam kedua belas.

Sebagian ajaran Syiah Imamiyah memberikan kedudukan sangat tinggi kepada para imam, termasuk keyakinan bahwa mereka memiliki perlindungan dari kesalahan dalam penyampaian agama.

Sunni menolak konsep imamah semacam ini.

Menurut Sunni, tidak terdapat dalil yang cukup untuk menetapkan bahwa hanya keturunan tertentu yang mempunyai otoritas agama mutlak setelah Rasulullah SAW.

Ulama dari kalangan Ahlulbait tetap dihormati. Namun, ilmu Islam tidak hanya diwariskan melalui satu garis keluarga.

Ilmu juga disampaikan melalui:

  • Abu Bakar;

  • Umar;

  • Utsman;

  • Aisyah;

  • Ibnu Umar;

  • Ibnu Abbas;

  • Abu Hurairah;

  • Anas bin Malik;

  • Jabir bin Abdullah;

  • dan banyak sahabat lainnya.

Perbedaan Sikap terhadap Para Sahabat

Salah satu perbedaan paling mendasar antara Sunni dan Syiah berkaitan dengan kedudukan para sahabat.

Dalam Sunni, para sahabat secara umum dipandang sebagai generasi terbaik yang membawa Al-Qur’an, hadis, dan pengetahuan mengenai kehidupan Nabi kepada generasi setelahnya.

Hal ini tidak berarti setiap sahabat dianggap maksum. Mereka dapat keliru, berselisih, atau berdosa. Namun, kesalahan individual tidak membuat seluruh generasi sahabat kehilangan kepercayaan.

Dalam Syiah Imamiyah, penilaian terhadap sahabat lebih selektif.

Sebagian besar otoritas agama diambil melalui Ali, Fatimah, para imam Ahlulbait, dan sejumlah sahabat yang dianggap setia kepada Ali, seperti Salman al-Farisi, Abu Dzar al-Ghifari, Ammar bin Yasir, dan Miqdad.

Dari perspektif Sunni, pembatasan jalur ilmu dengan menolak banyak sahabat menimbulkan persoalan besar.

Al-Qur’an, hadis, tata cara salat, zakat, haji, hukum keluarga, dan sejarah Nabi disampaikan melalui jaringan periwayatan yang luas.

Apabila mayoritas sahabat dianggap tidak dapat dipercaya, fondasi transmisi ilmu Islam menjadi sangat sempit.

Namun, tidak akurat pula mengatakan bahwa setiap individu Syiah secara otomatis mengkafirkan semua sahabat.

Pandangan mereka beragam. Sebagian ulama dan masyarakat Syiah menggunakan bahasa yang lebih keras, sementara sebagian lain menghindari pengkafiran terbuka dan memilih mengatakan bahwa sahabat tertentu bersalah secara politik atau meninggalkan hak Ali.

Karena itu, kritik harus diarahkan kepada ajaran dan sumber tertentu, bukan digeneralisasikan kepada setiap orang yang lahir dalam keluarga Syiah.

Apakah Syiah Mencela Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Aisyah?

Dalam sejumlah literatur polemik dan tradisi keagamaan Syiah, terdapat kritik keras terhadap Abu Bakar, Umar, Utsman, serta Aisyah.

Sebagian teks bahkan memuat penghinaan dan kutukan.

Hal inilah yang menjadi salah satu penghalang terbesar hubungan Sunni–Syiah.

Bagi Sunni, para tokoh tersebut bukan hanya tokoh sejarah. Mereka adalah sahabat dekat Rasulullah SAW, keluarga beliau, istri beliau, dan pembawa ilmu agama.

Karena itu, penghinaan kepada mereka dipandang sebagai serangan terhadap fondasi transmisi Islam.

Namun, perlu dicatat bahwa terdapat pula otoritas Syiah modern yang melarang penghinaan terbuka terhadap simbol-simbol Sunni karena dianggap memperbesar konflik.

Perbedaan antara teori, literatur klasik, fatwa modern, dan praktik masyarakat harus dibaca secara cermat.

Persatuan tidak mungkin dibangun melalui pura-pura menganggap persoalan ini tidak ada.

Apabila rekonsiliasi ingin dilakukan, salah satu syarat utamanya adalah penghentian budaya saling mencela:

  • Sunni tidak boleh mencela kaun syiah secara individu, termasuk tokoh-tokohnya, dan jika memberi kritik harus dilakukan secara ilmiah (bukan mencela);

  • Syiah juga harus menghentikan penghinaan kepada Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah, dan para sahabat lainnya.

Mengapa Hadis dan Fikih Sunni–Syiah Berbeda?

Perbedaan penilaian terhadap sahabat menyebabkan perbedaan sumber hadis.

Sunni menerima hadis melalui jaringan luas para sahabat, lalu menilai setiap jalur periwayatan berdasarkan ilmu sanad dan kritik perawi.

Syiah Imamiyah lebih memusatkan riwayat melalui para imam Ahlulbait dan perawi yang diterima dalam tradisinya.

Perbedaan sumber tersebut menghasilkan perbedaan dalam berbagai persoalan, seperti:

  • tata cara wudu;

  • posisi tangan ketika salat;

  • penggabungan waktu salat;

  • lafaz azan dalam sebagian komunitas;

  • hukum nikah mut’ah;

  • konsep khumus;

  • imamah;

  • ziarah;

  • dan berbagai persoalan fikih lainnya.

Karena itu, perbedaan Sunni dan Syiah bukan sekadar konflik politik yang telah selesai.

Konflik politik awal telah berkembang menjadi dua tradisi keilmuan yang berbeda.

Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah merupakan perkawinan dengan batas waktu tertentu dan mahar yang disepakati.

Syiah Imamiyah menganggap nikah mut’ah tetap dibolehkan berdasarkan penafsiran mereka terhadap dalil Al-Qur’an dan riwayat Ahlulbait.

Sunni berpendapat bahwa mut’ah pernah dibolehkan dalam keadaan tertentu pada masa awal Islam, tetapi kemudian dilarang secara permanen oleh Rasulullah SAW.

Karena itu, empat mazhab Sunni mengharamkan nikah mut’ah.

Perbedaan ini menjadi salah satu contoh bagaimana perbedaan sumber hadis menghasilkan perbedaan hukum yang sangat besar.

Bagi Sunni, perkawinan tidak boleh dibatasi waktu karena bertentangan dengan tujuan membangun rumah tangga, nasab, dan tanggung jawab jangka panjang.

Prinsip Taqiyah

Taqiyah secara umum berarti menyembunyikan keyakinan ketika seseorang menghadapi ancaman berat.

Konsep semacam ini tidak sepenuhnya asing dalam Islam. Al-Qur’an memberikan keringanan kepada orang yang dipaksa mengucapkan kekufuran sementara hatinya tetap beriman.

Dalam sejarah Syiah, taqiyah berkembang lebih kuat karena komunitas Syiah sering hidup sebagai minoritas dan mengalami tekanan dari penguasa.

Masalah muncul ketika taqiyah digambarkan oleh lawan polemik sebagai izin berbohong dalam semua keadaan.

Penyederhanaan tersebut tidak sepenuhnya adil. Dalam teori Syiah, taqiyah umumnya dikaitkan dengan perlindungan jiwa dan komunitas.

Namun, penggunaan taqiyah yang terlalu luas juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan. Lawan dialog dapat merasa bahwa pernyataan damai hanyalah penyamaran, sementara keyakinan sebenarnya disembunyikan.

Karena itu, hubungan Sunni–Syiah membutuhkan transparansi. Dialog tidak akan berhasil apabila kedua pihak selalu menuduh pihak lain menyembunyikan maksud sebenarnya.

Syiah Bukan Satu Kelompok Tunggal

Istilah Syiah mencakup beberapa cabang yang berbeda.

Cabang utama yang masih ada antara lain:

  • Syiah Imamiyah atau Dua Belas Imam;

  • Ismailiyah;

  • dan Zaidiyah.

Ketiganya berbeda mengenai rangkaian imam, doktrin, hukum, serta praktik keagamaan.

Zaidiyah sering disebut sebagai kelompok Syiah yang secara fikih dan pandangan terhadap sahabat relatif lebih dekat kepada Sunni. Secara historis, Zaidiyah tidak selalu menolak keabsahan Abu Bakar dan Umar dengan cara sekeras sebagian tradisi Imamiyah.

Ismailiyah berkembang melalui garis imamah yang berbeda setelah Ja’far ash-Shadiq.

Dari Ismailiyah kemudian lahir berbagai cabang, termasuk Nizari dan Musta’li.

Syiah Imamiyah Dua Belas merupakan kelompok Syiah terbesar pada masa kini dan menjadi mazhab resmi Iran.

Karena terdapat banyak cabang, tidak tepat menyamakan:

  • seluruh Syiah dengan Iran;

  • seluruh Zaidiyah dengan Houthi;

  • seluruh Ismailiyah dengan kelompok pembunuh abad pertengahan;

  • atau seluruh individu Syiah dengan pandangan paling ekstrem yang terdapat dalam sebagian kitab.

Perkembangan Awal Syiah di Irak

Irak, terutama Kufah, mempunyai peranan penting dalam perkembangan awal gerakan pendukung Ahlulbait.

Kufah pernah menjadi pusat pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Kota itu juga menjadi tempat berkembangnya dukungan kepada keturunan Ali.

Namun, sejarah Kufah penuh dengan dinamika dan kontradiksi.

Penduduknya mengundang Husein untuk datang ke Irak, tetapi kemudian sebagian besar tidak menolongnya ketika pasukan pemerintahan Muawiyah datang menyerang.

Setelah tragedi Karbala, muncul gerakan penyesalan seperti Tawwabun dan berbagai pemberontakan yang membawa nama Ahlulbait.

Perasaan bersalah, keinginan membalas kematian Husein, serta penolakan terhadap Dinasti Umayyah membantu membentuk identitas politik Syiah.

Dari Irak, pemikiran tersebut kemudian berkembang ke Persia, Yaman, Afrika Utara, dan wilayah lainnya melalui jalur ulama, dakwah, migrasi, serta gerakan politik.

Dari Gerakan Keagamaan Menjadi Perebutan Kekuasaan

Sejarah Sunni dan Syiah tidak hanya berisi perdebatan ilmu.

Banyak dinasti dan gerakan menggunakan identitas keagamaan untuk memperoleh kekuasaan.

Berbagai pemberontakan atas nama keturunan Ali terjadi pada masa Umayyah dan Abbasiyah.

Sebagian gerakan benar-benar berangkat dari keinginan menentang kezaliman. Sebagian lain berkembang menjadi proyek politik yang menggunakan legitimasi Ahlulbait.

Hal serupa juga terjadi dalam sejarah Sunni. Penguasa Sunni tidak selalu adil hanya karena memakai identitas Sunni.

Karena itu, sejarah harus membedakan antara:

  • ajaran agama;

  • identitas kelompok;

  • dan kepentingan kekuasaan.

Tidak semua konflik yang disebut Sunni–Syiah murni terjadi karena akidah. Banyak konflik juga didorong oleh pajak, wilayah, dinasti, perdagangan, dan ambisi penguasa.

Dinasti Fatimiyah

Salah satu kekuatan Syiah terbesar dalam sejarah adalah Dinasti Fatimiyah.

Dinasti ini beraliran Ismailiyah dan mengklaim sebagai keturunan Fatimah az-Zahra dan Ali bin Abi Thalib.

Fatimiyah bermula di Afrika Utara pada awal abad ke-10, kemudian menguasai Mesir dan mendirikan Kairo.

Mereka membangun Masjid Al-Azhar, yang kemudian berkembang menjadi salah satu pusat pendidikan Islam paling terkenal.

Al-Azhar pada awalnya didirikan sebagai pusat pengajaran Ismailiyah. Setelah kekuasaan Fatimiyah berakhir, lembaga itu kemudian berkembang menjadi pusat keilmuan Sunni.

Dinasti Fatimiyah memberikan sumbangsih dalam:

  • pembangunan kota;

  • administrasi;

  • perdagangan;

  • ilmu pengetahuan;

  • perpustakaan;

  • dan pendidikan.

Namun, seperti dinasti lainnya, Fatimiyah juga mengalami:

  • perebutan kekuasaan;

  • konflik internal;

  • krisis ekonomi;

  • pemberontakan;

  • dan melemahnya kendali pusat.

Karena itu, sejarah Fatimiyah tidak tepat hanya digambarkan sebagai masa keemasan atau hanya sebagai kekuasaan menyimpang. Ia merupakan dinasti kompleks dengan pencapaian sekaligus kegagalan.

Salahuddin al-Ayyubi dan Berakhirnya Fatimiyah

Pada masa akhir Fatimiyah, pemerintahan Mesir sangat lemah dan dipengaruhi persaingan para wazir.

Salahuddin al-Ayyubi masuk ke Mesir dalam konteks persaingan antara kekuatan Muslim dan tentara Salib.

Ia kemudian menjadi wazir dalam pemerintahan Fatimiyah.

Ketika khalifah Fatimiyah terakhir wafat pada 1171, nama khalifah Abbasiyah kembali disebut dalam khutbah. Dengan itu, kekuasaan Fatimiyah secara resmi berakhir.

Peralihan tersebut relatif lebih sedikit pertumpahan darah dibandingkan banyak pergantian dinasti lainnya, tetapi bukan berarti seluruh prosesnya tanpa tekanan politik.

Salahuddin kemudian membangun Dinasti Ayyubiyah dan mengembalikan institusi keagamaan Mesir kepada Sunni.

Hal ini menunjukkan bahwa perubahan mazhab negara sering berkaitan dengan perubahan kekuasaan politik.

Safawi dan Perubahan Iran Menjadi Negara Syiah

Salah satu perkembangan penting dalam sejarah adalah berdirinya Dinasti Safawi pada awal abad ke-16.

Safawi menjadikan Syiah Dua Belas Imam sebagai mazhab resmi Iran.

Sebelum masa tersebut, penduduk Iran tidak seluruhnya Syiah. Banyak wilayahnya bermazhab Sunni.

Proses perubahan mazhab berlangsung melalui dukungan negara, kedatangan ulama Syiah, pembangunan lembaga keagamaan, dan dalam sejumlah kasus tekanan terhadap komunitas Sunni.

Kebijakan Safawi juga memperkuat identitas Iran dalam menghadapi Kesultanan Utsmaniyah yang bermazhab Sunni.

Sejak saat itu, persaingan politik Safawi–Utsmaniyah sering dibungkus dengan identitas Sunni–Syiah.

Sekali lagi, agama dan politik saling berhubungan.

Pertentangan tersebut bukan hanya mengenai doktrin, tetapi juga:

  • wilayah;

  • perdagangan;

  • kekuasaan;

  • dan legitimasi dinasti.

Syiah Imamiyah dan Republik Iran

Setelah Revolusi Iran 1979, Iran menjadi republik yang menggunakan konsep wilayat al-faqih, yaitu kepemimpinan politik oleh ahli fikih dalam masa kegaiban imam kedua belas.

Konsep tersebut tidak diterima seluruh ulama Syiah dengan cara yang sama. Sebagian ulama Syiah lebih memilih pendekatan quietist, yaitu ulama tidak mengambil alih pemerintahan secara langsung.

Namun, dalam sistem Iran, pemimpin tertinggi memiliki pengaruh besar terhadap:

  • militer;

  • keamanan;

  • kebijakan luar negeri;

  • peradilan;

  • dan lembaga negara.

Iran kemudian berusaha memperluas pengaruhnya di kawasan melalui hubungan dengan partai politik, organisasi sosial, dan kelompok bersenjata.

Iran, Hizbullah, Houthi, dan Kelompok Bersenjata Irak

Iran mempunyai jaringan mitra bersenjata di beberapa negara Timur Tengah.

Jaringan tersebut antara lain mencakup:

  • Hizbullah di Lebanon;

  • kelompok Houthi atau Ansar Allah di Yaman;

  • serta berbagai milisi Syiah di Irak.

Iran memberikan dukungan dalam bentuk yang berbeda-beda, seperti:

  • pendanaan;

  • pelatihan;

  • senjata;

  • teknologi;

  • dukungan politik;

  • dan koordinasi keamanan.

Council on Foreign Relations menggambarkan jaringan kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan Iran sebagai instrumen untuk memperluas pengaruh regional dan menghadapi Amerika Serikat serta Israel.

Namun, istilah “proksi” juga perlu digunakan secara hati-hati.

Kelompok-kelompok tersebut tidak selalu hanya menjalankan perintah Iran. Mereka mempunyai:

  • kepentingan lokal;

  • basis sosial;

  • sejarah;

  • dan agenda politik sendiri.

Hubungan mereka dengan Iran dapat berupa ketergantungan, kemitraan strategis, kesamaan ideologi, atau kombinasi semuanya.

Hizbullah di Lebanon

Hizbullah muncul pada masa perang saudara Lebanon dan invasi Israel.

Kelompok ini menggabungkan fungsi:

  • partai politik;

  • organisasi sosial;

  • dan kekuatan bersenjata.

Pendukungnya melihat Hizbullah sebagai gerakan perlawanan terhadap Israel.

Pengkritiknya menilai keberadaan angkatan bersenjata di luar kendali penuh negara Lebanon telah melemahkan kedaulatan dan menyeret Lebanon ke dalam konflik regional.

Masalah Hizbullah menunjukkan betapa sulit memisahkan:

  • perlawanan terhadap Israel;

  • kepentingan Iran;

  • politik Syiah Lebanon;

  • dan stabilitas negara Lebanon.

Houthi di Yaman

Houthi berasal dari lingkungan Zaidiyah di Yaman utara.

Zaidiyah secara historis berbeda dari Syiah Imamiyah Iran dan dalam beberapa aspek lebih dekat kepada Sunni.

Namun, konflik Yaman memperkuat hubungan politik dan militer Houthi dengan Iran.

Houthi kemudian menjadi aktor besar dalam perang saudara Yaman serta konflik di Laut Merah.

Karena itu, tidak tepat menyebut seluruh Zaidiyah identik dengan Iran.

Houthi adalah gerakan politik dan militer yang lahir dari kondisi lokal Yaman, kemudian membangun hubungan kuat dengan Iran.

Milisi Syiah di Irak

Setelah jatuhnya Saddam Hussein, politik Irak berubah secara besar-besaran.

Partai dan kelompok Syiah memperoleh pengaruh yang lebih besar. Dalam menghadapi ISIS, berbagai milisi dibentuk dan dimasukkan dalam payung Pasukan Mobilisasi Populer.

Sebagian milisi memiliki hubungan dekat dengan Iran.

Mereka berperan dalam melawan ISIS, tetapi beberapa kelompok juga dituduh melakukan kekerasan sektarian, intimidasi, dan membangun kekuasaan di luar kendali penuh negara.

Masalah Irak menunjukkan bahwa kelompok bersenjata dapat mempunyai dua wajah:

  • membantu melawan ancaman keamanan;

  • tetapi kemudian menjadi sumber masalah ketika tidak tunduk kepada institusi negara.

Sunni–Syiah–Israel di Timur Tengah

Konflik Timur Tengah tidak dapat dipahami hanya melalui pembagian Sunni dan Syiah.

Setidaknya terdapat beberapa lapisan konflik:

  1. persaingan Iran dan negara-negara Arab;

  2. konflik Israel–Palestina;

  3. persaingan Amerika Serikat, Rusia, dan kekuatan eksternal;

  4. perebutan kekuasaan domestik;

  5. konflik etnis;

  6. perebutan sumber daya dan jalur perdagangan;

  7. serta perbedaan Sunni–Syiah.

Iran menggunakan dukungan kepada kelompok anti-Israel sebagai bagian dari identitas politik regionalnya.

Sebagian masyarakat Sunni mendukung perlawanan terhadap pendudukan Israel, tetapi pada saat yang sama mencurigai agenda Iran.

Negara-negara Arab tertentu memandang Iran sebagai ancaman strategis, tetapi juga menghadapi tekanan publik karena konflik Palestina.

Akibatnya, hubungan regional tidak dapat dibagi secara sederhana menjadi Sunni melawan Syiah.

Terkadang negara Sunni bekerja sama dengan negara non-Muslim untuk menghadapi Iran. Dalam keadaan lain, kelompok Syiah dan Sunni dapat bekerja sama menghadapi Israel.

Kepentingan negara sering lebih menentukan daripada slogan perbedaan mazhab dan akidah.

Apakah Sunni dan Syiah Dapat Disatukan Secara Akidah?

Penyatuan akidah sangat sulit karena terdapat perbedaan mendasar.

1. Sumber otoritas agama

Sunni mengandalkan Al-Qur’an, Sunnah melalui jaringan sahabat, ijmak, dan metodologi fikih.

Syiah Imamiyah menempatkan para imam sebagai otoritas khusus dalam memahami agama.

2. Konsep imamah

Sunni memandang kepemimpinan politik sebagai persoalan ijtihad dan musyawarah.

Syiah Imamiyah memandang imamah sebagai penetapan ilahi.

3. Penilaian terhadap sahabat

Sunni menerima periwayatan banyak sahabat.

Syiah lebih selektif dan mengkritik sejumlah tokoh utama yang sangat dihormati Sunni.

4. Sumber hadis

Kedua kelompok mempunyai kitab dan jaringan periwayatan yang berbeda.

5. Praktik fikih

Terdapat perbedaan dalam wudu, salat, nikah mut’ah, khumus, ziarah, dan berbagai persoalan lainnya.

Perbedaan tersebut terlalu besar untuk diselesaikan hanya melalui slogan “semua sama-sama Muslim”.

Mengakui adanya perbedaan bukan berarti menyerukan permusuhan.

Dialog yang jujur justru harus dimulai dengan mengakui bahwa perbedaan itu nyata.

Apakah Persatuan Sosial Masih Mungkin?

Persatuan sosial tetap mungkin apabila dimaknai secara proporsional.

Sunni dan Syiah dapat sepakat dalam beberapa hal:

  • menjaga jiwa manusia;

  • menolak pembunuhan masyarakat sipil;

  • melarang penghancuran tempat ibadah;

  • melawan kemiskinan;

  • membantu korban bencana;

  • menolak penjajahan;

  • dan menjaga stabilitas negara.

Mereka dapat bekerja sama sebagai warga negara tanpa harus menyamakan teologi.

Contohnya, umat Islam dapat bekerja sama dengan penganut agama lain dalam urusan kemanusiaan tanpa mencampurkan akidah.

Dengan prinsip yang sama, kerja sama Sunni–Syiah tidak harus berarti menerima seluruh ajaran pihak lain.

Syarat-Syarat Hidup Damai Sunni dan Syiah

1. Menghentikan penghinaan terhadap simbol agama

Syiah harus menghentikan pencelaan terhadap sahabat dan istri Nabi.

Sunni juga harus menghentikan penghinaan terhadap masyarakat Syiah secara umum, indvidu, dan tokoh syiah. Penyampaian dakwah dan kritik haruslah secara ilmiah.

2. Menolak takfir massal

Tidak boleh mengkafirkan seluruh kelompok hanya berdasarkan identitas keluarga atau tempat lahir.

Penilaian terhadap keyakinan tertentu harus dilakukan oleh ulama yang kompeten dan tidak diterjemahkan menjadi kekerasan terhadap individu.

3. Tidak menggunakan senjata dan kekerasan untuk menyebarkan/memaksakan akidah

Penyebaran agama harus dilakukan melalui ilmu dan dialog, bukan milisi, tekanan negara, atau intimidasi.

4. Menghormati kedaulatan negara

Kelompok bersenjata tidak boleh mengambil keputusan perang dan damai sendiri.

5. Melindungi tempat ibadah

Masjid, husainiyah, makam, dan tempat ziarah tidak boleh menjadi sasaran serangan.

6. Membuka ruang kajian ilmiah

Sejarah Sunni–Syiah perlu dikaji dengan sumber yang dapat diuji, bukan hanya melalui video propaganda dan potongan ceramah.

7. Membedakan kritik ajaran dari kebencian kepada manusia

Mengkritik konsep imamah, mut’ah, atau pencelaan sahabat bukan berarti membenarkan penganiayaan terhadap penganut Syiah.

Sebaliknya, membela hak keamanan masyarakat Syiah tidak berarti menyetujui ajaran Syiah.

Bagaimana Sikap Sunni terhadap Syiah?

Seorang Sunni perlu mempertahankan beberapa prinsip.

Pertama, mencintai seluruh Ahlulbait tanpa menjadikan mereka sebagai tandingan bagi kenabian.

Kedua, menghormati para sahabat tanpa menganggap mereka maksum.

Ketiga, menolak pencelaan terhadap sahabat.

Keempat, menolak pengagungan berlebihan kepada Ali dan keturunannya.

Kelima, menghindari kebencian buta kepada individu Syiah.

Keenam, menilai setiap orang berdasarkan ucapan, tindakan, dan keyakinannya, bukan hanya berdasarkan label.

Ketujuh, tidak mengikuti provokasi yang mengarah kepada kekerasan sektarian.

Sikap Sunni yang kuat bukanlah sikap yang paling mudah menghina.

Kekuatan akidah terlihat dari kemampuan menjelaskan kebenaran dengan ilmu, ketenangan, dan keadilan.

Bahaya Ghuluw

Ghuluw berarti melampaui batas dalam mengagungkan seseorang atau suatu kelompok.

Islam melarang ghuluw, termasuk terhadap orang saleh.

Ali bin Abi Thalib sendiri tidak pernah meminta diperlakukan sebagai makhluk yang mempunyai sifat ketuhanan.

Ahlulbait harus dicintai, tetapi kecintaan tidak boleh berubah menjadi:

  • pemberian sifat maksum tanpa dalil;

  • keyakinan bahwa imam mengetahui segala yang gaib;

  • permohonan kepada mereka yang telah wafat;

  • atau pengagungan yang melampaui kedudukan manusia.

Namun, ghuluw tidak hanya dapat terjadi dalam lingkungan Syiah.

Sebagian kelompok Sunni juga dapat berlebihan kepada:

  • ulama;

  • pemimpin;

  • wali;

  • atau kelompoknya sendiri.

Karena itu, kritik terhadap ghuluw harus diterapkan secara konsisten.

Mengapa Konflik Sunni–Syiah Sulit Diselesaikan?

Konflik ini sulit diselesaikan karena bukan hanya perbedaan masa lalu.

Ia terus dipelihara oleh:

  • kitab polemik;

  • ceramah provokatif;

  • politik negara;

  • milisi;

  • perang proksi;

  • trauma sejarah;

  • dan kepentingan kekuasaan.

Tragedi Karbala masih menjadi pusat identitas Syiah.

Kejayaan sahabat dan Khulafaur Rasyidin menjadi bagian penting identitas Sunni.

Ketika identitas salah satu pihak dibangun dengan menolak simbol pihak lain, kompromi menjadi sangat sulit.

Politik modern kemudian memperbesar perbedaan.

Negara dan kelompok bersenjata dapat menggunakan isu mazhab dan akidah untuk memperoleh dukungan, menutupi kegagalan pemerintahan, atau membenarkan ekspansi.

Karena itu, penyelesaian konflik memerlukan lebih dari dialog ulama.

Dibutuhkan pula:

  • pemerintahan adil;

  • penghentian dukungan kepada milisi;

  • penegakan hukum;

  • distribusi kekuasaan;

  • dan perlindungan minoritas.

Persatuan Tidak Sama dengan Mencampuradukkan Ajaran

Seruan persatuan terkadang disalahartikan sebagai larangan membahas perbedaan.

Padahal, menyembunyikan perbedaan hanya menciptakan kedamaian semu.

Persatuan yang sehat harus memungkinkan:

  • Sunni menjelaskan kritiknya terhadap Syiah;

  • Syiah menjelaskan pandangannya;

  • keduanya berdialog;

  • dan masyarakat menilai berdasarkan dalil.

Yang harus dihindari adalah:

  • fitnah;

  • pemalsuan sumber;

  • penghinaan;

  • ancaman;

  • dan kekerasan.

Persatuan bukan berarti semua ajaran dianggap benar.

Dalam Islam, toleransi tidak sama dengan relativisme.

Seseorang dapat menghormati hak hidup pihak lain tanpa menganggap keyakinannya benar.

Pelajaran bagi Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas Muslim Sunni dan memiliki masyarakat yang majemuk.

Perbedaan mazhab dan akidah perlu dikelola secara hati-hati.

Negara harus melindungi setiap warga dari kekerasan, tetapi juga menjaga ketertiban, transparansi organisasi, dan mencegah penyebaran kebencian.

Pendekatan yang dibutuhkan meliputi:

  • pendidikan sejarah yang seimbang;

  • dialog terbuka;

  • pengawasan terhadap ujaran kebencian;

  • larangan pembentukan milisi;

  • perlindungan terhadap tempat ibadah;

  • serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif.

Masyarakat Sunni juga perlu memperkuat pendidikan akidah.

Keteguhan tidak dibangun melalui persekusi, melainkan melalui:

  • ilmu;

  • keluarga;

  • pesantren;

  • masjid;

  • dan keteladanan.

Apabila suatu ajaran dianggap menyimpang, jawabannya adalah penjelasan ilmiah, bukan pembakaran rumah atau penganiayaan.

Kekerasan justru dapat menjadikan pelaku kekerasan kehilangan legitimasi moral dan membuat kelompok yang diserang semakin solid.

Jadi, Apakah Sunni dan Syiah Mungkin Bersatu?

Jawabannya dapat diringkas menjadi dua bagian.

Bersatu secara akidah dan mazhab

Sangat sulit.

Perbedaan tentang imamah, sahabat, hadis, dan hukum ibadah terlalu mendasar untuk dilebur menjadi satu ajaran.

Sunni tidak dapat menerima pencelaan sahabat dan konsep imam maksum.

Syiah Imamiyah juga tidak mudah meninggalkan keyakinan yang telah menjadi fondasi mazhabnya.

Bersatu dalam kehidupan sosial dan menghindari perang

Masih mungkin.

Keduanya dapat:

  • hidup sebagai warga negara;

  • menghormati keamanan satu sama lain;

  • menolak pembunuhan;

  • bekerja sama dalam kemanusiaan;

  • serta menyelesaikan perbedaan melalui ilmu.

Namun, perdamaian hanya mungkin apabila kedua pihak menghentikan:

  • pengkafiran massal;

  • penghinaan simbol agama;

  • ekspansi dengan senjata;

  • dan penggunaan identitas mazhab dan akidah untuk kepentingan politik.

Penutup

Perbedaan Sunni dan Syiah bermula dari persoalan kepemimpinan setelah wafatnya Rasulullah SAW, lalu berkembang melalui konflik Ali dan Muawiyah, tragedi Karbala, serta pembentukan doktrin imamah.

Kaum Sunni mengambil sikap pertengahan terhadap konflik para sahabat.

Ali dipandang sebagai khalifah yang sah dan lebih dekat kepada kebenaran, tetapi kesalahan politik pihak lain tidak dijadikan alasan untuk mengkafirkan seluruh sahabat atau menolak seluruh ilmu yang diriwayatkan melalui mereka.

Pembunuhan Husein bin Ali di Karbala merupakan kezaliman besar yang disesalkan seluruh Muslim yang mencintai Rasulullah SAW dan Ahlulbait.

Namun, kesedihan terhadap Karbala tidak boleh berubah menjadi warisan kebencian kepada seluruh generasi sahabat.

Syiah sendiri bukan satu kelompok tunggal. Terdapat Imamiyah, Ismailiyah, Zaidiyah, dan cabang lainnya.

Sebagian lebih dekat dengan Sunni, sementara sebagian mempunyai perbedaan akidah yang sangat jauh.

Sejarah Fatimiyah, Safawi, Nizari Ismailiyah, Iran modern, Hizbullah, Houthi, dan milisi Irak menunjukkan bahwa identitas Syiah sering berhubungan dengan kekuasaan politik. Namun, hal yang sama juga berlaku pada berbagai dinasti dan negara Sunni.

Karena itu, umat Islam perlu bersikap adil.

Kebenaran akidah harus dipertahankan, tetapi kezaliman tidak boleh dibenarkan.

Persatuan Sunni dan Syiah dalam arti menghapus seluruh perbedaan hampir tidak mungkin.

Namun, perdamaian dan hidup berdampingan tetap mungkin apabila keduanya sepakat untuk:

  • tidak saling membunuh;

  • tidak saling mengkafirkan secara sembarangan;

  • tidak menghina tokoh yang dihormati pihak lain;

  • dan tidak menggunakan kekuatan politik untuk menindas.

Persatuan yang realistis bukanlah menyatakan semua ajaran sama.

Persatuan yang realistis adalah kesediaan menjaga darah manusia, berlaku adil, dan menyelesaikan perbedaan dengan ilmu.

Sunni tetap Sunni dan Syiah tetap Syiah, tetapi keduanya tidak harus terus-menerus hidup dalam perang.

Rabu, 15 Juli 2026

Menyikapi Kampanye LGBTQ+ dalam Perspektif Islam: Tegas terhadap Perbuatan, Beradab terhadap Manusia

 


Kampanye LGBTQ+ semakin sering dijumpai dalam media sosial, film, musik, dunia hiburan, iklan, olahraga, dan berbagai kegiatan publik. Kampanye tersebut umumnya membawa pesan penerimaan, kesetaraan, kebebasan memilih identitas, serta pengakuan terhadap hubungan sesama jenis.

Bagi seorang Muslim, fenomena ini tidak cukup dinilai hanya berdasarkan tren sosial, keputusan negara lain, atau pendapat lembaga internasional. Islam memiliki sumber nilai sendiri, yaitu Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, serta penjelasan para ulama.

Standar halal dan haram tidak berubah hanya karena suatu perilaku semakin banyak ditampilkan, diterima masyarakat, atau dilegalkan oleh negara tertentu.

Meskipun demikian, ketegasan dalam mempertahankan ajaran Islam tidak boleh berubah menjadi penghinaan, perundungan, persekusi, atau kekerasan. Islam mengajarkan umatnya untuk membenci kemaksiatan tanpa kehilangan keadilan dan kasih sayang kepada manusia.

Dengan demikian, terdapat dua prinsip yang harus berjalan bersama:

Seorang Muslim wajib tegas menolak perbuatan yang diharamkan Allah, tetapi tetap beradab dan tidak berbuat zalim kepada pelakunya.

Apa Itu LGBTQ+?

LGBTQ+ merupakan singkatan yang digunakan untuk mencakup beberapa orientasi seksual dan identitas gender:

  • L—Lesbian, yaitu perempuan yang memiliki ketertarikan seksual atau romantis kepada perempuan.

  • G—Gay, biasanya merujuk kepada laki-laki yang tertarik kepada laki-laki.

  • B—Biseksual, yaitu orang yang mengaku memiliki ketertarikan kepada laki-laki maupun perempuan.

  • T—Transgender, yaitu orang yang mengidentifikasi dirinya dengan gender yang dianggap berbeda dari jenis kelaminnya ketika dilahirkan.

  • Q—Queer atau Questioning, yakni istilah bagi orang yang menolak kategori seksual konvensional atau masih mempertanyakan orientasi dan identitasnya.

  • Tanda “+” mencakup berbagai istilah dan kategori identitas lain yang terus berkembang.

Dalam perkembangannya, LGBTQ+ bukan lagi sekadar istilah untuk menggambarkan kondisi pribadi seseorang. Di banyak tempat, istilah tersebut telah berkembang menjadi gerakan sosial dan politik yang memperjuangkan pengakuan identitas gender, hubungan sesama jenis, perkawinan sesama jenis, adopsi anak, serta perubahan kebijakan pendidikan dan fasilitas publik.

Di sinilah umat Islam perlu membedakan antara tiga perkara:

  1. manusia yang mengalami ketertarikan atau kebingungan identitas;

  2. perbuatan seksual yang dilakukan;

  3. gerakan yang mengampanyekan dan menormalisasikan perbuatan tersebut.

Ketiganya tidak selalu dapat diperlakukan dengan cara yang sama.

Orang yang sedang mengalami pergulatan batin membutuhkan nasihat dan pertolongan. Perbuatan yang dilarang harus ditinggalkan. Sementara itu, kampanye yang berusaha menjadikan kemaksiatan sebagai sesuatu yang dibenarkan perlu ditanggapi melalui pendidikan, dakwah, dan kebijakan yang sesuai hukum.

Manusia Diciptakan sebagai Laki-Laki dan Perempuan

Islam mengajarkan bahwa manusia diciptakan oleh Allah sebagai laki-laki dan perempuan. Perbedaan tersebut bukan sekadar hasil konstruksi sosial, melainkan bagian dari ketetapan penciptaan.

Allah SWT berfirman:

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.”

QS. Al-Hujurat: 13

Allah juga berfirman:

“Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.”

QS. An-Najm: 45

Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan merupakan dua jenis kelamin yang menjadi dasar keberlangsungan manusia.

Secara biologis, tubuh laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan dalam kromosom, organ reproduksi, hormon, serta fungsi reproduksinya. Dalam kondisi tertentu memang terdapat kelainan perkembangan biologis atau interseks. Namun, kondisi medis tersebut tidak sama dengan seseorang yang secara biologis jelas laki-laki atau perempuan, tetapi memilih identitas gender berdasarkan perasaan pribadinya.

Islam mengakui adanya kondisi khuntsa, yaitu seseorang yang mengalami ketidakjelasan biologis pada jenis kelaminnya. Para ulama membahas kondisi tersebut secara khusus dalam ilmu fikih. Karena itu, pembahasan mengenai khuntsa tidak dapat disamakan begitu saja dengan transgender yang didasarkan pada identifikasi psikologis.

Fitrah Berpasangan dalam Islam

Allah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk saling melengkapi melalui ikatan perkawinan.

Allah SWT berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”

QS. Ar-Rum: 21

Perkawinan dalam Islam bukan hanya sarana memenuhi kebutuhan seksual. Perkawinan memiliki tujuan yang lebih luas, antara lain:

  • memperoleh ketenteraman;

  • menjaga kehormatan;

  • menyalurkan hasrat secara halal;

  • melahirkan dan merawat keturunan;

  • membangun keluarga;

  • serta menjaga keberlangsungan masyarakat.

Hubungan laki-laki dan perempuan dalam perkawinan juga menjadi jalan terpeliharanya nasab atau garis keturunan.

Allah SWT berfirman:

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu.”

QS. An-Nahl: 72

Karena itu, dalam pandangan Islam, hubungan seksual tidak boleh dilepaskan dari ketentuan Allah mengenai perkawinan, tanggung jawab, nasab, dan keluarga.

Kisah Nabi Adam dan Pasangannya

Al-Qur’an menjelaskan bahwa Allah menciptakan Nabi Adam AS dan pasangannya.

Allah SWT berfirman:

“Wahai Adam! Tinggallah engkau dan istrimu di dalam surga.”

QS. Al-Baqarah: 35

Dalam teks Al-Qur’an, pasangan Adam tidak disebut secara langsung dengan nama “Hawa”. Al-Qur’an menggunakan kata zaujuka, yang berarti pasangan atau istrimu.

Nama Hawa dikenal luas melalui riwayat, tafsir, dan tradisi sejarah Islam. Karena itu, tidak masalah apabila umat Islam menyebut pasangan Nabi Adam sebagai Hawa, selama memahami bahwa nama tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an.

Argumentasi Islam sebenarnya sudah sangat kuat tanpa harus bergantung pada ejekan. Al-Qur’an dengan jelas menggambarkan pasangan manusia melalui hubungan laki-laki dan perempuan.

Perasaan, Kecenderungan, dan Perbuatan Harus Dibedakan

Salah satu kekeliruan dalam perdebatan mengenai LGBTQ+ adalah menyamakan munculnya suatu perasaan dengan dibenarkannya suatu tindakan.

Dalam Islam, manusia dapat diuji dengan berbagai dorongan:

  • keinginan berzina;

  • kecenderungan marah;

  • dorongan mengambil milik orang lain;

  • keinginan meminum minuman keras;

  • kecenderungan melihat hal-hal yang dilarang;

  • atau ketertarikan seksual yang tidak dibenarkan syariat.

Munculnya dorongan tidak selalu membuat seseorang berdosa. Dosa muncul ketika dorongan tersebut diterima, dipelihara, disebarkan, atau diwujudkan melalui perbuatan yang dilarang.

Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah memaafkan apa yang terlintas dalam hati umatnya selama belum dilakukan atau diucapkan.

Dengan demikian, seseorang yang mengalami ketertarikan kepada sesama jenis, tetapi berusaha menahan diri dan tidak melakukan perbuatan haram, tidak dapat disamakan dengan seseorang yang sengaja melakukan, memamerkan, atau mengampanyekan hubungan tersebut.

Bahkan, perjuangannya menahan hawa nafsu dapat menjadi bagian dari kesabaran dan ketaatan kepada Allah.

Setiap manusia memiliki bentuk ujian yang berbeda. Ada orang yang diuji dengan syahwat, kekayaan, kekuasaan, kemiskinan, kemarahan, penyakit, atau popularitas. Tugas seorang Muslim bukan menjadikan ujian sebagai identitas yang harus dirayakan, melainkan mengelolanya sesuai petunjuk Allah.

Pandangan Islam terhadap Hubungan Sesama Jenis

Al-Qur’an menceritakan kaum Nabi Luth AS sebagai kaum yang melakukan perbuatan keji dengan mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat.

Allah SWT berfirman:

“Dan ingatlah ketika Luth berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.’”

QS. Al-A’raf: 80–81

Ayat ini menyebut tindakan kaum Luth sebagai:

  • fahisyah, yaitu perbuatan yang sangat keji;

  • pemuasan syahwat kepada laki-laki, bukan perempuan;

  • serta tindakan melampaui batas.

Kisah kaum Nabi Luth juga disebutkan dalam beberapa bagian lain Al-Qur’an, antara lain:

  • QS. Hud: 77–83;

  • QS. Asy-Syu’ara: 160–175;

  • QS. An-Naml: 54–58;

  • dan QS. Al-Ankabut: 28–35.

Dalam QS. Al-Ankabut ayat 29, kaum Nabi Luth tidak hanya dikritik karena hubungan sesama jenis, tetapi juga karena melakukan kemungkaran dalam pertemuan mereka dan mengganggu perjalanan manusia.

Namun, adanya dosa-dosa lain tersebut tidak menghapus penjelasan tegas Al-Qur’an bahwa mereka mendatangi laki-laki dengan syahwat sebagai pengganti perempuan.

Berdasarkan ayat-ayat tersebut, para ulama Islam menetapkan bahwa hubungan seksual sesama jenis adalah haram.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 juga menyatakan bahwa aktivitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram. Fatwa tersebut turut menolak legalisasi hubungan sesama jenis.

Apakah LGBTQ+ Termasuk Penyimpangan Menurut Islam?

Istilah “penyimpangan” perlu dijelaskan berdasarkan standar yang digunakan.

Dalam perspektif Islam, hubungan seksual sesama jenis merupakan penyimpangan dari ketentuan syariat dan fitrah hubungan seksual yang diarahkan melalui perkawinan laki-laki dan perempuan.

Namun, artikel keislaman tidak harus bergantung pada perdebatan mengenai apakah homoseksualitas dikategorikan sebagai penyakit oleh lembaga kedokteran modern dan kesimpulan sains.

Kedokteran membahas diagnosis dan kesehatan. Islam membahas halal, haram, dosa, pahala, fitrah, dan tujuan penciptaan.

Sesuatu dapat tidak dimasukkan ke dalam daftar gangguan kejiwaan oleh organisasi kesehatan, tetapi tetap dilarang oleh agama. Sebagai contoh, perzinaan, mabuk, perjudian, kesombongan, dan ketamakan tidak selalu diklasifikasikan sebagai penyakit jiwa, tetapi tetap merupakan perbuatan yang dilarang.

Dengan demikian, perubahan klasifikasi medis tidak mengubah hukum Allah.

Akan tetapi, umat Islam juga tidak semestinya sembarangan memberikan diagnosis gangguan jiwa kepada seseorang. Diagnosis medis merupakan kewenangan tenaga profesional dan harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan individual.

Istilah yang lebih tepat dalam artikel keislaman adalah:

Hubungan seksual sesama jenis merupakan penyimpangan moral dan perilaku menurut syariat Islam, meskipun istilah diagnosis medis memiliki kriteria yang berbeda.

Transgender dan Larangan Menyerupai Lawan Jenis

Islam melarang laki-laki dengan sengaja menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.

Larangan tersebut mencakup tindakan yang sengaja menghapus atau membalik identitas jenis kelamin tanpa alasan medis yang sah.

Namun, perlu dibedakan antara:

  1. seseorang yang sengaja mengubah penampilan dan identitasnya;

  2. seseorang yang sejak lahir memiliki kondisi biologis tidak jelas;

  3. seseorang yang memiliki karakter suara, gerak tubuh, atau sifat tertentu yang muncul secara alami tanpa dibuat-buat.

Orang yang memiliki pembawaan tertentu sejak lahir tidak boleh serta-merta dihina atau dituduh. Nasihat diarahkan pada tindakan yang disengaja dan dapat dikendalikan.

Dalam kasus khuntsa atau kelainan biologis, tindakan medis yang bertujuan memperjelas jenis kelamin bukanlah pergantian kelamin berdasarkan keinginan, melainkan penanganan kondisi medis.

Sebaliknya, mengubah tubuh laki-laki yang biologisnya jelas menjadi menyerupai perempuan, atau sebaliknya, tanpa kebutuhan medis bertentangan dengan prinsip menjaga ciptaan Allah.

Mengapa Kampanye Normalisasi LGBTQ+ Perlu Dikritisi?

Dalam masyarakat, terdapat perbedaan antara membiarkan urusan pribadi seseorang dan menjadikan suatu perilaku sebagai nilai yang harus diterima semua orang.

Kampanye LGBTQ+ tidak jarang bergerak melampaui tuntutan agar pelakunya tidak mengalami kekerasan. Di sejumlah negara dan lembaga, kampanye tersebut berkembang menjadi tuntutan agar:

  • hubungan sesama jenis diakui sebagai perkawinan;

  • identitas gender ditentukan berdasarkan pengakuan pribadi;

  • anak diperkenalkan kepada banyak kategori gender;

  • penggunaan kata ganti mengikuti identitas yang dipilih;

  • sekolah menampilkan hubungan sesama jenis sebagai sesuatu yang setara;

  • dan orang yang menolaknya dianggap diskriminatif.

Seorang Muslim dapat mendukung perlindungan manusia dari kekerasan tanpa harus menerima seluruh tuntutan ideologis tersebut.

Menghormati seseorang tidak sama dengan membenarkan semua perilakunya.

Islam tidak mengajarkan umatnya memaksa orang lain memeluk keyakinan Islam. Namun, umat Islam juga tidak berkewajiban menganggap semua pilihan hidup sebagai sesuatu yang benar.

Bahaya Permisivisme Moral

Permisivisme adalah sikap terlalu membiarkan perilaku yang bertentangan dengan norma karena semuanya dianggap sebagai kebebasan pribadi.

Dalam budaya permisif, masyarakat perlahan kehilangan keberanian untuk mengatakan bahwa suatu perbuatan salah. Semua pilihan dianggap benar selama dilakukan atas dasar suka sama suka.

Padahal, Islam tidak menjadikan persetujuan manusia sebagai satu-satunya ukuran moral.

Perzinaan yang dilakukan suka sama suka tetap haram. Meminum minuman keras secara sukarela tetap haram. Berjudi dengan kesepakatan para pemain tetap haram.

Demikian pula hubungan seksual sesama jenis tidak menjadi halal hanya karena dilakukan oleh dua orang dewasa yang menyetujuinya.

Kebebasan manusia dalam Islam tidak bersifat mutlak. Kebebasan harus tunduk kepada:

  • hukum Allah;

  • hak orang lain;

  • tanggung jawab sosial;

  • penjagaan keturunan;

  • kehormatan;

  • dan kemaslahatan masyarakat.

Normalisasi yang dilakukan terus-menerus dapat mengubah persepsi masyarakat. Sesuatu yang awalnya dianggap tabu menjadi sering terlihat, kemudian dianggap biasa, lalu akhirnya dituntut untuk dibenarkan.

Inilah alasan umat Islam perlu memiliki literasi agama dan media yang kuat.

LGBTQ+ dan Maqashid Syariah

Syariat Islam bertujuan menjaga kemaslahatan manusia. Para ulama merumuskan sejumlah tujuan utama syariat atau maqashid syariah, antara lain menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Fenomena normalisasi hubungan sesama jenis dapat dibahas dalam beberapa tujuan tersebut.

1. Menjaga agama atau hifzh ad-din

Seorang Muslim wajib menjaga keyakinan bahwa hukum Allah merupakan pedoman tertinggi.

Apabila perbuatan yang secara jelas dilarang Al-Qur’an dinyatakan halal, normal, atau tidak boleh dikritik, terdapat risiko kaburnya pemahaman umat terhadap ajaran agama.

Muslim tidak boleh mengubah hukum agama hanya karena tekanan budaya atau tren internasional.

2. Menjaga jiwa atau hifzh an-nafs

Islam mengajarkan perlindungan terhadap jiwa manusia.

Karena itu, penolakan terhadap hubungan sesama jenis tidak boleh menjadi alasan melakukan:

  • kekerasan;

  • pembunuhan;

  • penyiksaan;

  • penganiayaan;

  • perundungan;

  • atau tindakan main hakim sendiri.

Orang yang melakukan dosa tetap memiliki hak hidup, keamanan, dan kesempatan untuk bertobat.

3. Menjaga akal atau hifzh al-‘aql

Akal harus dilindungi dari pemikiran yang mengaburkan realitas biologis maupun dari propaganda yang menutup ruang diskusi.

Anak-anak perlu diajarkan mengenali jenis kelamin dan tubuh mereka dengan bahasa yang benar, aman, dan sesuai usia.

Namun, pendidikan juga harus mencegah anak merundung orang yang berbeda.

4. Menjaga keturunan atau hifzh an-nasl

Islam sangat memperhatikan nasab, perkawinan, keturunan, serta tanggung jawab ayah dan ibu.

Hubungan sesama jenis secara alami tidak dapat menghasilkan keturunan tanpa melibatkan pihak ketiga atau teknologi reproduksi.

Normalisasi hubungan tersebut juga dapat mengubah pemahaman mengenai:

  • ayah dan ibu;

  • hubungan biologis;

  • nasab;

  • hak anak;

  • wali;

  • warisan;

  • serta tanggung jawab keluarga.

5. Menjaga kehormatan atau hifzh al-‘irdh

Islam menjaga kehormatan manusia dengan membatasi hubungan seksual melalui perkawinan yang sah.

Larangan Islam tidak hanya ditujukan kepada LGBTQ+. Islam juga melarang perzinaan heteroseksual, perselingkuhan, pornografi, prostitusi, pelecehan seksual, dan berbagai bentuk eksploitasi tubuh.

Karena itu, kritik terhadap LGBTQ+ harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki moral seksual secara menyeluruh, bukan sekadar memilih satu kelompok untuk dijadikan sasaran.

Islam Tidak Membenarkan Seks Bebas Heteroseksual

Salah satu kritik yang sering disampaikan kepada masyarakat religius adalah adanya standar ganda.

Sebagian orang sangat keras terhadap hubungan sesama jenis, tetapi bersikap lebih lunak terhadap:

  • perzinaan;

  • perselingkuhan;

  • pornografi;

  • prostitusi;

  • hubungan tanpa perkawinan;

  • pelecehan seksual;

  • dan eksploitasi perempuan.

Sikap seperti ini tidak konsisten.

Islam secara tegas melarang seluruh hubungan seksual di luar perkawinan yang sah. Karena itu, kampanye menjaga fitrah dan keluarga harus mencakup penolakan terhadap semua bentuk seks bebas.

Hubungan laki-laki dan perempuan tidak otomatis halal. Hubungan tersebut baru halal apabila dilakukan melalui perkawinan yang sah.

Dugaan Agenda Ekonomi dan Politik

Sebagian masyarakat menduga bahwa maraknya kampanye LGBTQ+ berkaitan dengan kepentingan ekonomi, politik, atau depopulasi manusia.

Kewaspadaan terhadap kepentingan bisnis merupakan hal yang wajar. Perusahaan dapat menggunakan isu sosial untuk:

  • memperluas pasar;

  • membangun citra;

  • menjual produk khusus;

  • mendapatkan perhatian media;

  • dan mendekati kelompok konsumen tertentu.

Simbol pelangi, produk edisi khusus, acara hiburan, serta pemasaran berbasis identitas dapat menjadi bagian dari strategi bisnis.

Namun, dugaan bahwa seluruh kampanye LGBTQ+ merupakan program tunggal untuk mengurangi populasi manusia atau menciptakan penyakit demi menjual obat memerlukan bukti yang kuat.

Seorang Muslim diperintahkan bersikap kritis, tetapi juga dilarang menyebarkan tuduhan tanpa ilmu.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui.”

QS. Al-Isra: 36

Kritik yang berdasarkan fakta akan lebih kuat daripada teori konspirasi yang tidak dapat dibuktikan.

Yang jelas dapat diamati adalah adanya kecenderungan sebagian industri menjadikan identitas manusia sebagai segmen pasar. Kritik terhadap komersialisasi tersebut sah dilakukan tanpa harus menyimpulkan adanya satu konspirasi global.

Ancaman terhadap Keluarga

Keluarga merupakan unit dasar masyarakat Islam.

Dalam struktur keluarga, ayah dan ibu tidak sekadar dua orang dewasa yang dapat saling menggantikan sepenuhnya. Keduanya memiliki fungsi biologis, psikologis, sosial, dan pendidikan yang saling melengkapi.

Islam menempatkan:

  • laki-laki sebagai ayah;

  • perempuan sebagai ibu;

  • serta anak sebagai amanah yang lahir dari hubungan perkawinan.

Normalisasi perkawinan sesama jenis berpotensi mengubah pengertian keluarga dari hubungan yang berlandaskan jenis kelamin dan keturunan menjadi sekadar hubungan emosional antardewasa.

Dalam perspektif Islam, kasih sayang memang penting, tetapi kasih sayang bukan satu-satunya dasar perkawinan. Perkawinan juga berkaitan dengan jenis kelamin, tanggung jawab, nasab, hak anak, serta ketentuan syariat.

Ancaman terhadap Pemahaman Identitas Anak

Anak-anak berada dalam tahap membangun identitas, memahami tubuh, serta mengenali peran sosialnya.

Mereka memerlukan penjelasan yang sederhana dan sesuai perkembangannya:

  • anak laki-laki tumbuh menjadi laki-laki;

  • anak perempuan tumbuh menjadi perempuan;

  • laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan biologis;

  • tubuh harus dijaga;

  • serta hubungan seksual hanya dibenarkan dalam perkawinan ketika telah dewasa.

Pengenalan terlalu dini terhadap banyak identitas gender dapat menimbulkan kebingungan, khususnya apabila anak diajarkan bahwa jenis kelamin hanya berdasarkan perasaan dan dapat berubah-ubah.

Namun, orang tua juga harus membangun komunikasi yang aman. Anak yang menunjukkan perilaku tidak sesuai stereotip tidak boleh langsung dimarahi atau diberi label.

Anak laki-laki yang lembut belum tentu ingin menjadi perempuan. Anak perempuan yang aktif belum tentu ingin menjadi laki-laki.

Karakter, minat, dan jenis kelamin adalah hal yang berbeda.

Tugas orang tua adalah membimbing dengan kasih sayang, bukan menciptakan ketakutan.

Penyakit Menular Seksual

Islam melarang hubungan seksual di luar perkawinan bukan tanpa hikmah. Salah satu hikmahnya adalah perlindungan terhadap kehormatan dan kesehatan.

Hubungan seksual berisiko, berganti-ganti pasangan, hubungan anal, prostitusi, serta penggunaan narkotika suntik dapat meningkatkan risiko penularan HIV dan penyakit menular seksual.

Namun, penyakit tidak boleh digunakan sebagai bahan ejekan atau alasan menghilangkan martabat seseorang. Orang yang sakit tetap wajib ditolong dan memperoleh pelayanan kesehatan.

Penyakit juga tidak hanya terjadi pada kelompok tertentu. Perzinaan heteroseksual dan perilaku seksual berisiko lainnya dapat menjadi jalur penularan.

Karena itu, pesan Islam lebih menyeluruh:

Jauhi zina, jaga kehormatan, setia kepada pasangan yang sah, dan jangan mendekati perbuatan yang membuka jalan menuju kerusakan.

Hukum terhadap Perbuatan Kaum Luth dalam Fikih

Para ulama sepakat bahwa perbuatan seksual sesama jenis adalah haram. Akan tetapi, mereka memiliki perbedaan pendapat mengenai klasifikasi dan bentuk hukuman pidananya.

Terdapat hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Hadis tersebut tercantum antara lain dalam Sunan Abu Dawud dan Jami’ At-Tirmidzi. Namun, ulama hadis dan fikih berbeda dalam menilai jalur riwayat serta cara penerapannya.

Perbedaan pendapat fikih antara lain meliputi:

  • ada ulama yang menetapkan hukuman berat hingga hukuman mati;

  • ada yang menyamakannya dengan hukuman zina;

  • dan ada yang menempatkannya dalam hukuman ta’zir yang ditentukan pemerintah atau hakim.

Riwayat mengenai hukuman dijatuhkan dari tempat tinggi juga dikenal dalam sebagian literatur fikih dan atsar. Namun, hal tersebut bukan satu-satunya pendapat dan tidak boleh disederhanakan sebagai satu ketentuan yang disepakati seluruh ulama.

Tidak terdapat riwayat sahih dan tegas bahwa Rasulullah SAW pernah mengeksekusi seseorang dalam suatu perkara hubungan sesama jenis yang terbukti melalui persidangan pada masa beliau.

Terdapat pula berbagai riwayat yang dinisbatkan kepada sejumlah sahabat, tetapi rincian dan penilaiannya memerlukan kajian ahli hadis dan ahli fikih.

Karena itu, bagian hukum pidana tidak boleh dijadikan dalih bagi masyarakat untuk bertindak sendiri.

Hukuman Bukan Kewenangan Masyarakat

Dalam hukum Islam, penerapan hukuman pidana merupakan kewenangan:

  • pemerintah yang sah;

  • hakim;

  • dan lembaga peradilan.

Hukuman tidak boleh diterapkan oleh perorangan, kelompok massa, organisasi, atau keluarga.

Selain itu, hukum pidana Islam mempunyai standar pembuktian, syarat, kewenangan, serta proses peradilan. Menuduh seseorang melakukan perbuatan seksual tanpa bukti juga dapat menjadi dosa besar dan pelanggaran terhadap kehormatan.

Indonesia memiliki sistem hukum nasional sendiri. Seorang Muslim yang hidup di Indonesia tidak boleh melakukan kekerasan dengan alasan menerapkan hukum agama secara pribadi.

Penganiayaan, persekusi, penculikan, dan pembunuhan tetap merupakan tindak pidana.

Taubat Selalu Terbuka

Salah satu pesan terpenting dalam Islam adalah bahwa pintu taubat tidak tertutup.

Allah SWT berfirman:

“Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.”

QS. Az-Zumar: 53

Seseorang yang pernah melakukan hubungan sesama jenis, zina, memakai narkoba, berjudi, atau melakukan dosa lainnya dapat bertobat.

Taubat yang benar mencakup:

  1. menghentikan perbuatan;

  2. menyesalinya;

  3. bertekad tidak mengulanginya;

  4. dan memperbaiki diri melalui amal saleh.

Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk terus mempermalukan orang yang telah bertobat.

Dalam Islam, masa lalu seseorang tidak selalu menentukan masa depannya. Banyak orang menjadi baik setelah sebelumnya menjalani kehidupan yang jauh dari agama.

Sikap Islam: Dakwah dengan Hikmah

Allah SWT berfirman:

“Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang terbaik.”

QS. An-Nahl: 125

Ayat tersebut menjadi pedoman dalam menghadapi orang yang memiliki pandangan berbeda.

Dakwah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa suatu perbuatan haram. Dakwah juga memerlukan:

  • pemahaman terhadap kondisi orang yang dihadapi;

  • bahasa yang tepat;

  • kesabaran;

  • keteladanan;

  • doa;

  • dan pendampingan.

Orang yang sedang mengalami konflik batin mungkin telah menerima penolakan, kekerasan, atau penghinaan sejak lama. Apabila dakwah disampaikan dengan cacian, ia mungkin semakin menjauh dari Islam dan semakin bergantung kepada komunitas yang dianggap menerimanya.

Sebaliknya, pendekatan yang lembut dapat membuka ruang perubahan.

Lemah lembut tidak berarti membenarkan dosa. Tegas juga tidak berarti kasar.

Tidak Melakukan Perundungan dan Kekerasan

Islam mengharamkan penghinaan dan pemberian julukan buruk.

Allah SWT berfirman:

“Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik daripada mereka.”

QS. Al-Hujurat: 11

Karena itu, umat Islam tidak boleh:

  • mengejek bentuk tubuh;

  • menyebarkan identitas pribadi;

  • mempermalukan seseorang di media sosial;

  • memukul;

  • mengusir secara sewenang-wenang;

  • atau mengancam keselamatannya.

Tindakan semacam itu tidak menyelesaikan persoalan. Bahkan, dapat membuat orang tersebut semakin jauh dari keluarga, agama, dan lingkungan masyarakat.

Perundungan juga dapat memperkuat solidaritas internal komunitas LGBTQ+ karena mereka merasa hanya komunitas tersebut yang mau melindungi mereka.

Dakwah yang buruk sering kali justru menghasilkan akibat yang berlawanan dengan tujuan dakwah.

Menutup Aib dan Menjauhi Tajassus

Islam melarang umatnya mencari-cari kesalahan dan mengintai urusan pribadi orang lain.

Allah SWT berfirman:

“Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.”

QS. Al-Hujurat: 12

Apabila seseorang tidak menampilkan atau mengampanyekan perbuatannya, masyarakat tidak perlu menyelidiki kehidupan pribadinya.

Jangan memeriksa telepon genggam, menyebarkan percakapan pribadi, membuat tuduhan, atau mempermalukan seseorang hanya berdasarkan kecurigaan.

Namun, apabila terdapat korban, kekerasan, pelecehan, atau tindak pidana, perkara tersebut harus ditangani melalui jalur hukum.

Menutup aib tidak berarti melindungi kejahatan. Menutup aib berarti tidak menyebarkan dosa pribadi yang tidak merugikan orang lain, sambil tetap menasihati pelakunya secara baik.

Orang Tua Harus Memperkuat Pendidikan Keluarga

Respons utama terhadap kampanye LGBTQ+ bukanlah kepanikan, melainkan penguatan keluarga.

Orang tua perlu:

  • mengenalkan tauhid sejak dini;

  • menjelaskan bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan;

  • memberi contoh rumah tangga yang penuh kasih;

  • mengawasi tontonan;

  • membangun literasi digital;

  • mengajarkan batas tubuh;

  • mencegah pelecehan seksual;

  • serta menyediakan ruang aman untuk anak bertanya.

Anak yang tidak mendapatkan jawaban dari orang tua akan mencarinya melalui internet atau teman sebaya.

Orang tua juga harus menghindari stereotip berlebihan. Anak laki-laki tidak harus menyukai semua hal yang dianggap maskulin, dan anak perempuan tidak harus menyukai semua hal yang dianggap feminin.

Perbedaan minat tidak mengubah jenis kelamin mereka.

Pendidikan yang baik menanamkan penerimaan terhadap tubuh yang Allah berikan tanpa memaksa anak masuk ke dalam stereotip yang sempit.

Tidak Semua Simbol Pelangi Adalah LGBTQ+

Pelangi merupakan fenomena alam dan telah digunakan dalam berbagai budaya, seni, permainan anak, serta simbol keagamaan jauh sebelum menjadi simbol gerakan LGBTQ+.

Karena itu, tidak semua gambar pelangi harus dianggap sebagai kampanye LGBTQ+.

Makna simbol perlu dilihat berdasarkan:

  • konteks;

  • acara;

  • pesan;

  • penyelenggara;

  • dan materi yang menyertainya.

Sikap terlalu curiga dapat membuat umat Islam bereaksi terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak berkaitan dengan LGBTQ+.

Kritis bukan berarti mudah menuduh.

LGBTQ+ dalam Film, Kartun, dan Olahraga

Representasi LGBTQ+ semakin banyak muncul dalam film, serial, musik, permainan, serta sebagian tontonan anak.

Orang tua berhak menilai apakah suatu konten sesuai dengan nilai keluarganya. Mereka dapat menggunakan:

  • klasifikasi usia;

  • fitur kontrol orang tua;

  • ulasan konten;

  • dan pendampingan ketika menonton.

Apabila terdapat materi yang bertentangan dengan Islam, orang tua dapat menjelaskannya dengan bahasa yang sesuai usia.

Dalam olahraga, simbol pelangi pernah digunakan dalam kampanye antidis­kriminasi, termasuk pada ban kapten atau atribut pertandingan. Seorang atlet Muslim dapat menghadapi dilema apabila simbol tersebut tidak hanya dimaknai sebagai penolakan terhadap kekerasan, tetapi juga sebagai dukungan terhadap hubungan sesama jenis.

Dalam keadaan seperti itu, keyakinan agama seorang atlet juga perlu dihormati. Menolak mengenakan simbol tertentu tidak otomatis berarti mendukung kekerasan atau kebencian.

Keberagaman yang sesungguhnya seharusnya mencakup hak orang beragama untuk tidak mendukung pesan yang bertentangan dengan keyakinannya.

Apakah Seluruh Dunia Telah Menerima LGBTQ+?

Sejumlah negara sekuler dan liberal telah mengakui perkawinan sesama jenis. Negara lain mengakui kemitraan sipil tetapi tidak menyebutnya perkawinan. Banyak negara tetap mempertahankan perkawinan sebagai hubungan laki-laki dan perempuan. Sebagian negara juga masih memidanakan aktivitas seksual sesama jenis.

Dengan demikian, pernyataan bahwa LGBTQ+ telah diterima seluruh dunia merupakan penyederhanaan.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa isu perkawinan, keluarga, agama, dan seksualitas tetap menjadi perdebatan global.

Umat Islam tidak perlu merasa rendah diri hanya karena nilai yang diyakininya berbeda dari kebijakan negara-negara Barat.

Kemajuan teknologi dan ekonomi suatu negara tidak menjadikan semua kebijakan moralnya otomatis benar.

Pandangan Hukum Indonesia

Undang-Undang Perkawinan Indonesia mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri.

Keabsahan perkawinan juga dikaitkan dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Kerangka tersebut tidak memberikan dasar bagi perkawinan sesama jenis di Indonesia.

Indonesia berdiri berdasarkan Pancasila.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan bahwa kehidupan bernegara tidak sepenuhnya dipisahkan dari nilai agama. Namun, penerapan sila pertama harus berjalan bersama sila lainnya:

  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;

  • Persatuan Indonesia;

  • dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Artinya, negara dapat mempertahankan perkawinan laki-laki dan perempuan serta melindungi anak dari materi seksual yang tidak sesuai usia. Namun, negara juga harus mencegah kekerasan, persekusi, dan tindakan sewenang-wenang terhadap warga.

Menolak legalisasi hubungan sesama jenis berbeda dengan menghilangkan hak dasar seseorang sebagai manusia dan warga negara.

Menempatkan Manusia dan Perbuatannya secara Proporsional

Islam mengajarkan bahwa manusia tidak boleh direduksi hanya menjadi satu dosa atau satu kecenderungan.

Seorang Muslim yang berzina tidak hanya disebut sebagai “pezina” sepanjang hidupnya. Orang yang pernah meminum minuman keras tidak harus terus-menerus dipanggil “pemabuk”. Demikian pula orang yang mengalami ketertarikan sesama jenis tidak perlu diperlakukan seolah-olah tidak memiliki sifat baik lainnya.

Seseorang mungkin tetap:

  • anak yang berbakti;

  • pekerja yang jujur;

  • tetangga yang baik;

  • orang yang dermawan;

  • atau seseorang yang sedang berusaha mendekat kepada Allah.

Kita menolak perbuatan yang salah, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa pelakunya memiliki banyak kebaikan dan dapat berubah.

Bahkan, orang yang merasa dirinya lurus harus berhati-hati terhadap kesombongan.

Tidak melakukan dosa tertentu bukan jaminan bahwa seseorang lebih mulia. Bisa jadi ia terjerumus dalam dosa lain seperti riya, fitnah, korupsi, riba, atau kezaliman.

Langkah Praktis bagi Umat Islam

Dalam menghadapi maraknya kampanye LGBTQ+, umat Islam dapat mengambil beberapa langkah.

Pertama, memperkuat ilmu agama

Pelajari ayat, hadis, fikih keluarga, dan adab berdakwah dari guru yang kompeten.

Jangan hanya mempelajari masalah ini melalui potongan video atau unggahan media sosial.

Kedua, menjaga keluarga

Bangun rumah tangga yang memberikan kasih sayang, rasa aman, komunikasi, serta teladan hubungan ayah dan ibu yang sehat.

Ketiga, mendampingi anak di ruang digital

Kenali film, permainan, media sosial, dan tokoh yang diikuti anak.

Jangan hanya melarang, tetapi jelaskan alasannya.

Keempat, menolak kampanye dengan cara yang sah

Masyarakat dapat menyampaikan pendapat, menulis artikel, berdialog, mengajukan keberatan, serta mendukung kebijakan perlindungan keluarga melalui jalur demokratis.

Kelima, membantu orang yang ingin berubah

Sediakan lingkungan pertemanan yang aman, konseling, kajian agama, kegiatan positif, dan pendampingan tanpa mempermalukan.

Keenam, menolak kekerasan

Jangan melakukan persekusi, penganiayaan, atau main hakim sendiri.

Kejahatan harus dilaporkan kepada aparat, sedangkan pergulatan pribadi perlu disikapi dengan nasihat.

Ketujuh, menghindari kabar bohong

Periksa sumber sebelum menyebarkan klaim mengenai agenda politik, kesehatan, atau teori konspirasi.

Kedelapan, memperbaiki moral secara menyeluruh

Jangan hanya menolak LGBTQ+, tetapi membiarkan zina, pornografi, perselingkuhan, korupsi, dan ketidakadilan.

Dakwah Islam harus utuh dan konsisten.

Penutup

Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai jenis kelamin, perkawinan, keluarga, dan hubungan seksual.

Allah menciptakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan. Hubungan seksual disalurkan melalui perkawinan yang sah antara keduanya. Al-Qur’an menyebut tindakan kaum Nabi Luth yang mendatangi laki-laki dengan syahwat sebagai perbuatan keji dan melampaui batas.

Karena itu, seorang Muslim tidak dapat menerima hubungan seksual sesama jenis sebagai sesuatu yang halal atau sejalan dengan fitrah dan syariat.

Namun, Islam juga tidak membenarkan kekerasan, perundungan, penghinaan, fitnah, pembukaan aib, atau tindakan main hakim sendiri.

Manusia yang mengalami ketertarikan sesama jenis tetap merupakan manusia yang memiliki kehormatan, hak keamanan, dan kesempatan untuk mendapatkan hidayah serta bertobat.

Umat Islam perlu membedakan antara:

  • menghormati manusia;

  • membenarkan perbuatan;

  • dan mendukung kampanye.

Menghormati manusia tidak berarti menghalalkan dosa. Menolak kampanye juga tidak berarti membenarkan kebencian.

Sikap yang tepat adalah tegas dalam akidah, lurus dalam syariat, jujur dalam menggunakan fakta, lembut dalam berdakwah, dan adil dalam memperlakukan manusia.

Kebenaran tidak membutuhkan kebencian untuk mempertahankan dirinya. Kebenaran akan lebih mudah diterima ketika disampaikan dengan ilmu, hikmah, keteladanan, dan kasih sayang.